Tampilkan postingan dengan label Lubuk Linggau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lubuk Linggau. Tampilkan semua postingan

FITRA Sumsel : Modus Mark Up jajaran DPRD Lubuklinggau.

Reporter : Julianto P
Dok :MPW

Lubuklinggau.(POLICEWATCH. NEWS) Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel) Nunik Handayani menyoroti temuan BPK berdasarkan LKPD kota Lubuklinggau Tahun 2017 terdapat kejanggalan dalam penerapan sistem anggaran,seperti adanya Modus " Mark Up " perjalanan dinas pada  jajaran DPRD Kota Lubuklinggau,Perjalanan dinas nampaknya masih akan menjadi ladang empuk untuk menggerogoti keuangan daerah. Mari mengintip penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang diduga bermasalah. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp2.070.213.518, Jumat,29-Maret-2019.

Kordinator FITRA Sumsel Nunik handayani menjelaskan Modus Mark Up pada jajaran Legislatip Kota Lubuklinggau mencapai jumlah Rp.2 Milyar ia juga mengungkapkan," Nota fiktif, tiket fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, juga perjalanan dinas fiktif. Semua yang serba fiktif ini agaknya sudah lazim ditemukan di dalam berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan dan lembaga di negeri ini. Mereka yang menganut azas sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukitpun melakukan kecurangan kecil-kecilan. Meski jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil,sama hal nya Modus " Mark Up " jajaran DPRD Lubuklinggau." Urai Nunik.

Mengintip lebih dalam, diketahui bahwa Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp28.751.559.000,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp28.281.148.284,00 atau 98,36% dari anggaran. Dari pos tersebut terdapat realisasi perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp21.528.194.359,00. Realisasi perjalanan dinas luar daerah sendiri meliputi untuk kegiatan kesekretariatan dan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Mengintip lebih dalam lagi, perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau di antaranya kunjungan kerja terkait dengan konsultasi ataupun koordinasi. Serta, atas memenuhi undangan dan kegiatan bimbingan teknis lainnya. Adapun perjalanan dinas terkait dengan koordinasi dan konsultasi, bukan merupakan undangan melainkan atas inisiatif dari pihak Sekretariat DPRD.

Nunik juga memaparkan," Realisasi perjalanan dinas atas 40 kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklingau dengan realisasi sebesar Rp4.366.925.192. mengindikasikan terdapat sejumlah kejanggalan dan permasalahan terhadap kegiatan tersebut. Di antaranya bukti yang dipertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Di mana bukti-bukti yang dilampirkan dan penuturan pihak terkait, terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tarif yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. Selain itu, juga ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu kamar untuk berdua. Sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel." Tegas kordinator FITRA Sumsel.

Lebih lanjut dikatakannya,ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu kamar untuk berdua, sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. Serta adanya ketidaksesuaian jumlah hari menginap yang sebenarnya dengan yang dipertanggungjawabkan.ternyataa Modus "Mark Up" ini yang mereka lancarkan. Ujar Nunik.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas 
pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang berindikasi kerugian keuangan daerah 
sebesar Rp2.070.213.518, Atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 
Rp1.987.869.018. Penyetoran dilaksanakan pada periode tanggal 15-21 Mei 2018. Namun,oleh " inisial Sdr. Mur " belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp82.344.500, sampai mei 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan 
dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara,

Jika sampai belum juga disetorkan Rp82.344.500, oleh " Sdr MR" sampai sekarang berarti ia sudah menentang hukum dan akan terjerat sanksi Pidana yang tegas,pasal nya batas waktu penyetoran paling lambat 1 bulan dari temuan BPK.Saya akan pantau permasalahan ini karena tidak sejalan dengan peran Legislatif,jangan saja sampai kedapatan belum di setorkan saya akan berkordinasi langsung ke APH pusat dan devisi advokasi FITRA Nasional. Tutup Nunik.

Sampai berita ini di terbitkan "Sdr MR" belum dimintai konfirmasi lanjut atas penyetoran tersebut.

Perjalanan Dinas "Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2017" di Duga Terdapat Mark-Up


Reporter : Julianto Putra
ilustrasi

Lubuklinggau (Policewatch.news) -
.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Tahun 2017, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp28.751.559.000, dan telah direalisasikan sebesar Rp 28.281.148.284,atau 98,36%, diantaranya terdapat realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp21.528.194.359, Namun anggaran perjalanan dinas tersebut jelas terdapat "MARK UP".25-03-2019.

Tujuan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi tersebut diantaranya adalah ke unit-unit kerja tertentu seperti DPRD Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang ataupun unit kerja-unit kerja pemerintah daerah lainnya.

Pemeriksa melakukan pengujian pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas
atas 40 kegiatan pada Sekretaris DPRD Kota Lubuklingau dengan realisasi sebesar Rp 4.366.925.192. Adapun rincian kegiatan yang dijadikan uji petik realisasi pembayaran disajikan tabel berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi-kondisi yang disebutkan di atas, Pemeriksa tidak dapat meyakini perjalanan dinas yang dilakukan. Pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada masing-masing yang melaksanakan perjalanan dinas untuk membuktikan dan menyampaikan bukti tambahan atas pertanggungjawaban tersebut. Sampai berakhirnya pemeriksaan, Pemeriksa telah mengakomodir bukti yang dapat dipertangunggungjawabkan kebenarannya dan pemeriksa tidak mempunyai prosedur alternatif lainnya untuk meyakini kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Hasil perhitungan yang dilakukan oleh pemeriksa diketahui terdapat kelebihan pembayaran yang berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.070.213.518, Adapun rincian terdapat pada tabel di bawah ini :

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akan menindak lanjutinya serta akan menjadi perhatian untuk dalam pengelolaan keuangan ke depannya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban realisasi perjalanan Dinas sebagaimana yang disebutkan di atas, diketahui sebagai berikut;
1. Bukti yang Dipertanggungjawaban Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya,
2. Nilai Uang yang Diterima oleh Masing-Masing yang Melakukan Perjalanan Dinas sesuai dengan Bukti Kwitansi yang Ditandatangani,
3. Hasil Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
§ Konfirmasi kepada masing-masing hotel sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,
§ Konfirmasi secara uji petik kepada beberapa perusahaan travel,
§ Hasil konfirmasi secara uji petik kepada Unit Kerja tujuan perjalanan dinas,
(Dilakukan seperti konfirmasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang, DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Banyuasin serta beberapa unit kerja pemerintah daerah yang dikunjungi, diketahui bahwa masing-masing unit kerja tersebut tidak memiliki data seperti daftar hadir, risalah rapat ataupun dokumentasi untuk masing-masing kunjungan dari DPRD Kota Lubuklinggau.)
§ Laporan Perjalanan Dinas dan Bukti Pendukung Lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas
pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.070.213.518, Atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.987.869.018. Penyetoran dilaksanakan pada periode tanggal 15-21-Mei 2018.

BPK merekomendasikan kepada walikota agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas oleh Sdr. Mur dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 82.344.500,00.*(MJP).

Pada tanggal Sab, 23 Mar 2019 18:54, Berandang Linggau <berandang001@gmail.com> menulis:
Diduga Plasma Kades desak PT.Lonsum kembalikan lahan warga.

Begitu juga di media policewatch.news dengan judul : Diduga Plasma Kades desak PT.Lonsum kembalikan lahan warga
https://www.policewatch.news/2019/03/diduga-plasma-kades-desak-ptlonsum.html