Perjalanan Dinas "Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2017" di Duga Terdapat Mark-Up

/ 25 Maret 2019 / 3/25/2019 06:27:00 AM

Reporter : Julianto Putra
ilustrasi

Lubuklinggau (Policewatch.news) -
.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Tahun 2017, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp28.751.559.000, dan telah direalisasikan sebesar Rp 28.281.148.284,atau 98,36%, diantaranya terdapat realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp21.528.194.359, Namun anggaran perjalanan dinas tersebut jelas terdapat "MARK UP".25-03-2019.

Tujuan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi tersebut diantaranya adalah ke unit-unit kerja tertentu seperti DPRD Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang ataupun unit kerja-unit kerja pemerintah daerah lainnya.

Pemeriksa melakukan pengujian pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas
atas 40 kegiatan pada Sekretaris DPRD Kota Lubuklingau dengan realisasi sebesar Rp 4.366.925.192. Adapun rincian kegiatan yang dijadikan uji petik realisasi pembayaran disajikan tabel berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi-kondisi yang disebutkan di atas, Pemeriksa tidak dapat meyakini perjalanan dinas yang dilakukan. Pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada masing-masing yang melaksanakan perjalanan dinas untuk membuktikan dan menyampaikan bukti tambahan atas pertanggungjawaban tersebut. Sampai berakhirnya pemeriksaan, Pemeriksa telah mengakomodir bukti yang dapat dipertangunggungjawabkan kebenarannya dan pemeriksa tidak mempunyai prosedur alternatif lainnya untuk meyakini kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Hasil perhitungan yang dilakukan oleh pemeriksa diketahui terdapat kelebihan pembayaran yang berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.070.213.518, Adapun rincian terdapat pada tabel di bawah ini :

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akan menindak lanjutinya serta akan menjadi perhatian untuk dalam pengelolaan keuangan ke depannya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban realisasi perjalanan Dinas sebagaimana yang disebutkan di atas, diketahui sebagai berikut;
1. Bukti yang Dipertanggungjawaban Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya,
2. Nilai Uang yang Diterima oleh Masing-Masing yang Melakukan Perjalanan Dinas sesuai dengan Bukti Kwitansi yang Ditandatangani,
3. Hasil Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
§ Konfirmasi kepada masing-masing hotel sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,
§ Konfirmasi secara uji petik kepada beberapa perusahaan travel,
§ Hasil konfirmasi secara uji petik kepada Unit Kerja tujuan perjalanan dinas,
(Dilakukan seperti konfirmasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang, DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Banyuasin serta beberapa unit kerja pemerintah daerah yang dikunjungi, diketahui bahwa masing-masing unit kerja tersebut tidak memiliki data seperti daftar hadir, risalah rapat ataupun dokumentasi untuk masing-masing kunjungan dari DPRD Kota Lubuklinggau.)
§ Laporan Perjalanan Dinas dan Bukti Pendukung Lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas
pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang berindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.070.213.518, Atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.987.869.018. Penyetoran dilaksanakan pada periode tanggal 15-21-Mei 2018.

BPK merekomendasikan kepada walikota agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas oleh Sdr. Mur dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 82.344.500,00.*(MJP).

Pada tanggal Sab, 23 Mar 2019 18:54, Berandang Linggau <berandang001@gmail.com> menulis:
Diduga Plasma Kades desak PT.Lonsum kembalikan lahan warga.

Begitu juga di media policewatch.news dengan judul : Diduga Plasma Kades desak PT.Lonsum kembalikan lahan warga
https://www.policewatch.news/2019/03/diduga-plasma-kades-desak-ptlonsum.html


Komentar Anda

Berita Terkini