403 KK DesaTelatang Keluhkan Dampak Lingkungan Diduga Dampak Debu Abu PLTU Keban Agung

/ 13 Juni 2019 / 6/13/2019 09:43:00 PM


Reporter    : Bambang. MD
pembuangan limbah PLTU Keban Agung.

Lahat (policewstch.news) - Sejumlag warga desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, mendatangi kantor PLANTARI di Bandar Jaya Lahat, Senin (10/6). Mereka mengadukan dugaan pelanggaran pembuangan limbah PLTU Keban Agung.

Perwakilan warga, HS, mengatakan PLTU yang dibangun PT. Priamanaya Energi itu menghasilkan limbah B3 berupa abu (fly ash dan bottom ash) yang menimbulkan pencemaran udara. Pasalnya, limbah dibuang berdekatan dengan rumah penduduk. Warga kerap mengeluhkan gangguan pernapasan akibat abu yang berterbangan di kawasan permukiman.

"Penimbunan abu berada tak jauh dari permukiman kami desa Telatang. Debunya sangat menggangu dan lingkungan menjadi tidak sehat. Kami warga Telatang merasa resah," ujarnya.

Desa Telatang berpenduduk 403 kepala keluarga. Sekitar 1.043 jiwa hidup bersebelahan dengan industri PLTU. HS menuturkan penimbunan limbah abu hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga. Tempat penimbunan merupakan area terbuka.
 limbah PLTU Keban Agung.

"Permasalahan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas industri PLTU tersebut sudah dirasakan masyarakat sejak tahun 2012 saat pertama kali PLTU beroperasi secara komersial" imbuh HS

Sanderson Syafe'i, ST. SH, dari Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI) mengatakan aktivitas penimbunan dan pembuangan limbah B3 tersebut berdampak pada perburukan kualitas lingkungan. PLTU diduga melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki izin menimbun limbah abu.

Audiensi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, sambung Sanderson, telah dilakukan namun tindak lanjutnya dinilai tidak signifikan, pihak perusahaan pun sudah kita minta klarifikasi namun tidak memberikan keterangan resmi.

"Kami mengaharapkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menurunkan Team satuan reaksi cepat Balai Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Gakkum ) seksi III Palembang Sumatera Selatan ( SUMSEL ) dan memberikan solusi terkait dampak yang terjadi serta memberikan sanksi kepada PLTU Keban Agung," ucapnya.

Mengutip PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Sanderson mengatakan pembuangan limbah berupa abu terbang dan abu dasar ke tanah terbuka harus memiliki izin dari KLHK.

"Kami menduga izin itu tidak dimiliki," terangnya.

“Perusahaan tambang batubara PT. Priamanaya Energi adalah perusahaan yang beroperasi di Desa Kebur dan Telatang Kecamatan Merapi Barat,”bebernya.

Selain aktivitas pengerukan batubara, jelasnya,  PT Priamanya Energi juga memiliki PLTU dengan kapasitas 2X135 Mw. PLTU ini berada di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116  UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp 3 miliar, dan izin perusahaan dicabut serta hengkang,” kata Sanderson.

Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang.  Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi.

Putusan pidana ini, katanya,  dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya, tegasnya.

Komentar Anda

Berita Terkini