Bupati Lahat Kurang Jeli Melantik 135 Pegawai ASN Diduga Tabrak Aturan

/ 2 Juli 2019 / 7/02/2019 09:19:00 PM
Reporter    : Bambang. MD
Mutasi yang dilakukan Pemkab Lahat, Jumat (28/6) lalu

Lahat - POLICEWATCH, - Mutasi yang dilakukan Pemkab Lahat, Jumat (28/6) lalu dinilai melanggar aturan atau cacat hukum. Terutama pemberhentian beberapa pejabat eselon III dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Demikian dikatakan, Pengamat Kebijakan Publik Sanderson Syafe'i, ST. SH kepada awak media, Selasa (2/7). Ia mengatakan, secara normatif, mutasi ini didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014. "Pejabat eselon III tidak bisa langsung diberhentikan seperti itu, sementara masih ada jabatan yang lowong," ujar Sanderson.

Ditanya mengenai mutasi tersebut juga dalam rangka restrukturisasi organisasi perangkat daerah, Sanderson mengatakan, kecuali semua jabatan sudah terisi baru boleh ada pejabat eselon III yang tidak mendapat jabatan. Apalagi, lanjut dia, saat mutasi itu, 135 pejabat tersebut dinyatakan beberapa orang diberhentikan. Sesuai aturan itu, pejabat eselon yang diberhentikan itu karena menjalani hukuman disiplin. Tapi menurutnya, harus melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam UU ASN tersebut.

Jangankan diberhentikan, lanjut Sanderson, turun jabatan eselon juga tidak boleh sepanjang tidak ada hukuman terhadap ASN yang bersangkutan. Dirinya menilai semangat dari Bupati - Wakil Bupati Lahat untuk membentuk tim OPD yang kuat harus didukung. Namun, dia menegaskan, tidak boleh dilakukan dengan melanggar aturan.
"Saya duga bagian BKPSDM atau Biro Hukum kurang memberikan telaahan yang baik kepada Bupati dan Wabup. Harusnya diberikan telaahan yang baik sesuai regulasi supaya tidak cacat hukum," kata Sanderson.

Ditanya mengenai kewenangan Bupati untuk menentukan siapa yang menjadi pejabat, Bupati mengatakan, ada yang mengatakan itu merupakan hak prerogatif Bupati. "Itu tidak benar. Hak prerogatif itu hanya ada pada presiden yakni hak yang tidak dimintai pertanggungjawaban. Kepala daerah itu hanya ada diskresi. Tapi kalau jelas rujukan aturannya, tidak boleh melakukan diskresi," jelas Sanderson.

Penempatan pejabat tidak sesuai latar belakang, hingga promosi jabatan yang terlewat membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) senior menumpuk tanpa kesempatan naik jabatan maupun kepangkatan yang berimbas pada pengembangan karir.

"Bukan mengeluh soal kebijakan, hanya saja ini tidak pas soal penempatan dan hak promosi," ujar ASN yang minta tak ingin disebutkan namanya.

Melihat lama kerja dan pengalaman, ASN tersebut mengaku sudah seharusnya menerima promosi karena persyaratan terpenuhi. Bahkan, ASN lain yang se-angkatan sudah ada yang menjadi sekretaris dinas. "Sudah puluhan tahun jadi ASN, dan sekarang stagnan," katanya.

ASN Pemkab Lahat lainnya mengatakan, untuk rotasi dan mutasi seharusnya BKPSDMD memperhatikan pangkat dan golongan, pola karir, serta masa kerja, dan latar belakang. Apalagi, rotasi dan mutasi yang dilakukan dari pengajuan pimpinan di masing-masing dinas kerap memunculkan sentimen subjektifitas.

"Masa iya ada atasan yang golongan, pola karir, masa menduduki eselon lebih rendah dan lebih singkat dari bawahan, kan tidak bisa begitu. Nanti tidak bisa melakukan penilaian dan memberikan masukan untuk bawahan, tidak objektif pastinya," katanya.

Terkait 135 pejabat yang dilantik dan beberapa eselon III yang diberhentikan serta lompat jabatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah, SH. MM saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA  nanti dipelajari dan akan direvisi lagi jawab sekda dalam pesannya

Komentar Anda

Berita Terkini