Polisi Tetapkan Tersangka Seorang Remaja Yang Mengaku Telah dibegal

/ 2 Juli 2019 / 7/02/2019 10:42:00 PM

Reporter : Yandi R
Satreskrim Polresta Palembang dan Rachmad Yunizar yang menunduk dengan tangan terikat saat ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu, Selasa (2/7)

Temuan di lokasi kejadian justru berbuah kecurigaan petugas, ditambah pengakuan tersangka juga kerap berubah-ubah saat ditanya, petugas yang berupaya mendalami laporan tersebut akhirnya menyimpulkan jika laporan itu hanya rekayasa tersangka.

Palembang POLICEWATCH, - Polresta Palembang menetapkan seorang remaja sebagai tersangka karena membuat laporan palsu dengan rekayasa telah menjadi korban begal dengan tujuan menghindari kredit motor.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Selasa, mengatakan remaja tersebut bernama Rachmad Yunizar (21), ia membuat laporan palsu menjadi korban begal pada Selasa (7/5) pukul 23.30 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari Taman Pelangi Jakabaring.

"Setelah tersangka (Rachmad) membuat laporan di SPKT, anggota kami langsung ke lokasi yang dimaksud, di sana kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, tapi ada kejanggalan," ujar Kompol Yon Edi..

Dalam laporan palsunya, tersangka yang merupakan warga Jalan Lubuk Bakung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, ia mengaku jika kelompok begal telah mengambil motornya jenis Honda Beat nomor polisi BG 2307 ACJ.

Sayang temuan di lokasi kejadian justru berbuah kecurigaan petugas, ditambah pengakuan tersangka juga kerap berubah-ubah saat ditanya, petugas yang berupaya mendalami laporan tersebut akhirnya menyimpulkan jika laporan itu hanya rekayasa tersangka.

"Setelah diintograsi penyidik ternyata tersangka sudah menjual sepeda motornya kepada warga Jalan Ki Gede Ing Suro Ilir Barat I Palembang dengan harga Rp1,5 juta," pungkas Kompol Yon Edi

Laporan palsu, kata dia, kemungkinan dilakukan tersangka untuk menghindari kredit motor sama seperti kasus-kasus serupa yang pernah diungkap satuannya.

"Laporan-laporan terkait begal akan semakin membuat resah masyarakat, oleh karena itu kami selalu menyelidiki secara pasti terhadap semua laporan yang masuk," demikian Kompol Yon Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP memberi keterangan palsu dengan ncaman hukuman 4 tahun penjara.


Komentar Anda

Berita Terkini