Polres Garut Tangkap Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Bayinyapun Sudah Lahir

/ 3 Juli 2019 / 7/03/2019 09:15:00 AM

Reporter : Deni R
UAR,Tersangka (tengah) kasus pencabulan anak kandung dikawal polisi saat ekspose di Mapolres Garut

Garut, POLICEWATCH,- Jajaran Polres  menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila kepada anak gadisnya di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama lima tahun sampai hamil. Putrinya itu diketahui masih sekolah 4 SD.

"Tersangka ini melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya saat masih kelas 4 SD," kata Kepala Polres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres, Selasa (2/7) 

Ia menuturkan, tersangka berinisial UAR (42) berbuat asusila dengan melakukan ancaman kekerasan kepada anak perempuannya di rumahnya sendiri.

Aksinya itu terungkap oleh mantan istri UAR dan pamannya usai korban melahirkan bayinya di RSUD Slamet, Garut. Sang putri yang berusia 15 tahun itu menceritakan semuanya usai lahiran.
Mereka lalu melaporkan UAR ke Polsek Malangbong. Berdasarkan laporan itu polisi mengamankan UAR.

"Tersangka ini sudah menduda sejak tahun 2010, Tahun 2015 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, 15 Juni kemarin melahirkan," katanya.

Ia menyampaikan, UAR melakukan aksinya karena keinginan hasrat memenuhi kebutuhan biologis setelah lama bercerai dengan istrinya.

"Tersangka menyalurkan hasratnya itu kepada anak kandungnya dengan cara memaksa dan dilakukan secara berulang-ulang," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu UAR ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.

"Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," kata Budi.


Komentar Anda

Berita Terkini