629 ORANG WARGA BINAAN LAPAS KELAS II B GARUT MENDAPAT REMISI SECARA SIMBOLIS DI BERIKAN BUPATI GARUT

/ 17 Agustus 2019 / 8/17/2019 08:59:00 PM

Reporter  : Dewi
 
Acara pemberian Remisi secara simbolis di serahkan oleh Bupati Garut H.Rudi Gunawan kepada 3 orang perwakilan dari warga Binaan lapas kelas II B 
GARUT,  POLICEWATCH,-  Sekitar 12 warga binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 74 warga binaan lapas kelas II B Garut  kini bisa menghirup udara bebas pada hari sabtu (17/8 2019).

Acara ini di hadiri oleh Bupati Dan wakil Bupati Garut beserta segenap seluruh jajaran pejabat kepemerintahan Kab Garut,dan tak lupa kapolres,kapolsek, Danrem, Dandim, Dandenpom, Danramil juga ketua pemuda Pancasila dan seluruh tamu undangan yang turut hadir d dalamnya. 

Acara pemberian Remisi secara simbolis di serahkan oleh Bupati Garut H.Rudi Gunawan kepada 3 orang perwakilan dari warga Binaan lapas kelas II B yang mendapat remisi hari ini.

Kepala Lapas kelas II B Garut, Ramdani Boy menyatakan :

Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia tgl 14 Agustus 2019 nomor PAS-963 PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian Remisi umum (RU) tahun 2019 khusus Nara pidana Lembaga Pemasyarakatan Garut yang mendapat pengurangan Hukuman  (remisi)pada tanggal 17 agustus 2019 adalah sebanyak 629 ORANG. Yang mendapat pengurangan seluruhnya dalam artian bebas sebanyak 12 orang dengan kasus yang berbeda, termasuk salah satu Di dalam nya terdapat nama Heri Hasan Basri mantan bawaslu yang kini bisa menghirup udara bebas.
Berdasarkan rekapitulasi besarnya remisi di Lapas kelas II B Garut: Narapidana yang dapat remisi selama 1 bulan sebanyak 51 orang,selama 2 bulan sebanyak 130 orang,selama 3 bulan 216 orang, selama 4 bulan sebanyak 139 orang,selama 5 bulan sebanyak 73 orang, selama 6 bulan sebanyak 20 orang. 

Ramdani Boy kepala Lapas warga Binaan menuturkan kepada awak media MPW, "Di Lapas ini warga binaan,masyarakat dan pers harus ikut membina, jadi  kalau d serahkan ke  kami semua, kami bukan Supermen pungkasny. Ramdani Boy pun menuturkan ke Awak media MPW hasil kreatif warga binaan dari barang bekas di pamerkan di dalam Lapas selama 1 (satu) minggu ,beliau pun tidak membatasi agar masyarakat bebas untuk melihat pameran tersebut.Tidak ada tembok pembatas masyarakat pun bebas untuk membeli kalau berminat.

Ramdani Boy pun selaku Kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Garut,  menambahkan menghimbau  kita semua harus memerangi Narkoba,itu kewajiban kita dan masyarakat karena itu musuh kita semua,Pungkasnya.***

Komentar Anda

Berita Terkini