KSP Pandawa Jaya Garut Diduga Melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

/ 30 Agustus 2019 / 8/30/2019 08:28:00 AM
KSP koperasi simpan pinjam  Pandawa jaya



GARUT POLICEWATCH,- LPKSM GEGAR  Garut bersama Team  mendapat perlakuan Kurang menyenangkan saat mencoba melakukan Mediasi/konfirmasi dengan (KSP) koperasi simpan pinjam  Pandawa jaya di jalan Gordah No 36 Kelurahan jayawaras Kecamatan tarogong kidul  Kabupaten Garut jawa barat yang diduga menahan ijazah asli Mantan karyawannya 29/8/ 2019

"Kami datang secara baik-baik untuk melakukan mediasi/konfirmasi Tetapi malah mendapat  perlakuan kurang menyenangkan Dari salah satu pimpinan yang ada situ, Dengan mengatasnamakan angota pemuda pancasila (pp) padahal kami sudah menunjukan surat kuasa dari mantan karyawan untuk mengambil ijazah tersebut " sedangkan semua tahu untuk mendapatkan izasah itu selama 12 tahun baru mendapatkan nya Dengan susah payah

LPKSM GEGAR team menuturkan, awalnya seorang karyawan bernama Arif Nurahman warga Cikajang RT5 RW 4 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut masuk berkerja di Koperasi Pandawa jaya sejak bulan 6 Desember 2017 sebagai joptraining (mantri) di cabang Garut,Arif pun mengundurkan Sekitar bulan september 2018 sampai saat ini ijazah nya masih ditahan oleh pihak koprasi dengan dalil ,arif sudah mensetujui dengan surat kesepakatan ketika masuk bekerja Dan setelah dikonfirmasi menurut salah satu pimpinan koprasi harus arif  sendiri yang mengambil nya kecirebon ujar nya,Dan katanya surat kuasa tidak berlaku di perusahan ini, silahkan saja mau memper tanyakan ke depnaker juga saya sangat senang sekali karena koprasi ini resmi perijinan nya

Maka dari LPKSM team akan mengupayakan hukum Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat surat berharga milik Karyawan termasuk ijazah ( team)


Komentar Anda

Berita Terkini