Lagi-Lagi Oknum Debcollector Rampas Mobil Milik Konsumen Secara Paksa

/ 13 Agustus 2019 / 8/13/2019 09:03:00 PM

Reporter : Bambang. MD
ilustrasi

PAGAR ALAM  - POLICEWATCH.NEWS - Lemahnya penindakan hukum terhadap prilaku Debcollector di Negara kita ini hingga menjamurnya tindak kekerasan dan perampasan dalam penyelesaian findusia,  dengan melibatkan pihak  ke tiga yaitu Debcollector,tanpa melihat undang-undang konsumen yang berlaku sudah jelas  konsumen pun tentu sangat di rugikan dalam aturan sepihak, dan cara kinerja Debcollector sungguh sangat meresahkan masyarakat,dan pastinya hal itu merupakan tindakan kriminal yang semustinya aparat yang berwajib seperti  kepolisian harus bisa menindak tegas.karena yang mereka lakukan jelas-jelas pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa. Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
 Sungguh sangat tidak di disangka, kejadian yang menimpa Merian Jaya Bin Ansyori, Warga Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, 1 Unit kendaraanya yang di beli secara kredit di salah satu perusahaan Pembiayaan ( MTF ) diduga telah di rampas secara paksa oleh pihak Debcollector di jalan.

Kejadian yang terjadi pada hari Rabu 31 Juli 2019 Lebih kurang Pukul 11.00 Wib, di wilayah Desa Air Dingin Lama tepatnya di depan Rumah Makan Pondok Sawah Kecamatan Tanjung Tebat Kab Lahat.

Menurut keterangan Korban awal kejadian datang seorang perempuan inisial D, ke rumah Korban untuk menawarkan jasa angkut barang pindah rumah milik  teman D dari Tanjung Tebat Ke Pagar Alam dengan upah sebesar 1 Juta Rupiah, dan setelah sepakat korban beserta D dan seorang temanya berangkat Ke tanjung Tebat, sesampainya di Rumah makan Pondok Sawah, korban diajak istirahat sejenak, pada saat akan istirahat Korban Didatangi Oleh  5 Orang Di duga Collector Leasing tanpa menunjukan tanda pengenal dan sehelai suratpun yang menyatakan bahwa mereka berasal dari pihak Leasing dan bukti bahwa konsumen memiliki tunggakan di leasing tersebut, langsung menannyakan STNK mobil korban dan merebut secara paksa STNK mobil tersebut,

Setelah itu korban di minta untuk tetap menyalakan mesin mobil oleh pihak diduga Debt collector, dan salah satu dari orang yang diduga debt collector tersebut masuk dari pintu sebelah kiri sementara yang satu lagi memaksa masuk dari pintu sebelah sopir, dan terjadilah perkelahian sehingga korban mengalami lula luka akibat terjatuh dari mobil dalam usaha mempertahankan unit mobilya dari pohak debt collector.

Atas kejadian tersebut korban di duga mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )

Dan korban Telah melaporkan Kejadian Ini ke Polsek setempat.

Sementara menurut Ketua YLKI Lahat Raya  saudara Sanderson Syafe'i. ST, SH. Saat di mintai Tanggapan Terkait permasalahan ini mengatakan, Bahwa kasus ini telah sangat merugikan Konsumen dan juga sangat meresahkan masyarakat, akibat ulah para debt collector tersebut. Hal ini diduga menyalahi aturan perundangan karena tata cara penarikan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, karena tanpa dilengkapi Dengan dokumen penarikan sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



Komentar Anda

Berita Terkini