ROKOK TANPA CUKAI |
Labura, POLICEWATCH,- Memang sudah cukup lama adanya peredaran rokok tanpa cukai
tembakau atau tanpa bandrol tersebut bebas tanpa hambatan dan bahkan seperti
tidak terendus oleh jajaran hukum yang ada. Saat tim Mpw Labuhanbatu Raya
sedang membeli jenis rokok yang diduga tanpa cukai tersebut ternyata rokok ada
dijual digrosir dimana tim Mpw saat belanja. Diduga rokok tersebut sudah
terjual hampir kepenjuru kota dan Desa diLabuhanbatu Selatan juga Bagan Batu,
Riau. Bahkan diduga bukan hanya dijual digrosir namun dikios kios rokok atau
kedai kelontong juga sudah ada yang menjual.
Sabtu (10/08/2019) jam 11.52 wib tim Mpw Labuhanbatu Raya
membeli sebungkus rokok dengan merk sesuai yang diduga disalah satu grosir
dibilangan Cikampak kota, namun pemilik grosir tersebut terkesan santai dan
tidak merasa ada yang salah Dengan barang yang dia jual digrosirnya. Bak kata
pepatah tak kenal maka tak sayang.
Rokok yang notabenenya tanpa cukai atau bandrol tersebut
diduga ada yang mendalangi didalam pemasaran khususnya diwilayah Labusel dan Bagan
Batu, Riau. Padahal rokok tersebut sudah cukup lama beredar, Tapi kenapa
jajaran institusi tidak dapat mengungkap dan menangkap Pelaku pengedar rokok
tersebut? Namun para jajaran institusi hukum yang ada diLabuhan batu juga Riau
terkesan diam seribu bahasa. Apakah institusi jajaran hukum tidak tau? Atau
tidak mau tau? Bukankah rokok tersebut tidak memiliki legalitas cukai?
Semoga saja jajaran institusi hukum yang ada diLabusel dan
Riau cepat mengungkap tabir tersebut dan menangkap pelaku yang telah
mengedarkan rokok tanpa cukai tersebut agar jadi pelajaran buat pengusaha
pengusaha yang berstatus ilegal bisa jadi pelajaran serta bisa menjadi efek
jera buat pelaku. (Tim)