SALAH DUGA JADI MASALAH, SISTEM KERJA PERUSAHAAN PAKAI ATURAN DAN UNDANG UNDANG

/ 12 Agustus 2019 / 8/12/2019 06:42:00 PM
Menghadiri undangan khusus dari Asisten PTPN3 kebun AFD IV Torgamba Senin (12/08/2019)

Labuhanbatu Selatan.POLICEWATCH,-Terkadang jika ditelusur dengan teliti diduga masih ada didapati berita berita yang masih butuh penelitian yang tepat. Senin (12/08/2019) jam 09.09 wib Tim Mpw Labuhanbatu Selatan dan Tim Mpw Labuhanbatu Raya saat menghadiri undangan khusus dari Asisten PTPN3 kebun AFD IV Torgamba yaitu Bapak HP. Barus dikebun Torgamba membahas tentang adanya dugaan pemberitaan kurang bagus yang telah dilakukan oleh oknum berinisial R. Adapun hal berita yang telah dibuatnya tersebut tidak benar dan Justru bisa mengganggu ketenangan oknum dalam menjalankan tugasnya sebagai Asisten DIPTPN3 kebun Togamba. 

Saat narasumber dikonfirmasi oleh awak media beliau menuturkan halnya, Kita kerja didalam perusahaan ada S.O.Pnya dan tidak sembarang. Semua ada ketentuan dan diikat oleh undang undang namun pemberitaan yang dilakukan oleh R itu tidak benar, Tuturnya kesal. Setelah Tim awak media melihat fakta sebenarnya justru pemberitaan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial R tersebut tidak menunjukkan bukti. 
Kebun Sawit

Adapun permasalahan yang diberitakan oleh oknum inisial R yang diduga ditujukan kepada Asisten AFD IV Torgamba yaitu Bapak HP. Barus dan Manager PTPN3 Bapak Supangat Diantaranya tentang buah TBS yang katanya mentah, Sementara penerapan peraturan dan undang undang kepada karyawan selalu disampaikan dalam apel pagi. Dalam hal ini kembali Asisten Afd IV torgamba HP. Barus menuturkan keterangannya, Bagi karyawan yang menurunkan buah mentah atau meninggalkan buah dipohon yang seharusnya layak panen hingga buah tersebut busuk akan dikenakan sanksi dan denda. Dan hal itu sudah kita terapkan dan dilaksanakan. Pohon sawit yang semak belum ditunas justru hal ini oknum R salah duga kembali kata Asisten Afd IV Torgamba.

Pohon sawit yang semak dan belum ditunas tersebut bukan berarti tidak ditunas tapi areal tersebut belum sampai pada rotasi kerja yang sudah diatur dalam RKH Afd IV Torgamba, ujarnya memperjelas. Jika diambil kesimpulan permasalahan ini justru oknum inisial R masih kurang akurat dan tidak profesional dalam melakukan investigasi didalam menjalankan profesinya. Semoga permasalahan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam membuat suatu pemberitaan. (TIM).
Komentar Anda

Berita Terkini