Reporter : Bambang MD
Palembang, POLICEWATCH,- Puluhan Massa yang tergabung dalam Lembaga
Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia
(Lidik Krimsus RI) berunjukrasa di depan ke Kantor Mapolda Sumsel, Kamis (8
agustus/2019).
Kordinator Aksi Sollahudin dan Kordinator Lapangan Yoppi Mei
Tahha mengatakan ada beberapa kasus dugaan korupsi serta penyalahgunaan
kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan jabatan di Kabupaten OKU, OKUT,
OKI yang kami laporkan Ke Polda Sumsel.
Dikesempatan yang sama, Repani Ketua Perwakilan
Kabupaten OKU Timur melalui sekretaris Liswan menjelaskan,"dugaan korupsi
yang terjadi di Kabupaten OKU Timur dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan
penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan
pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Asih (RSIA Puri Asih) dan belanja perjalanan
dinas dan Pembayaran belanja perawatan kendaraan bermotor pada sekretariat DPRD
kabupaten OKU Timur dan kasus-kasus dugaan korupsi yang lain akan
kami laporkan ke Polda Sumsel, "ujar Liswan.
Ketua Lidikkrimsus RI Kabupaten OKU M.Sholihin melalui
Sekretarisnya Martina Basyarudin mengatakan, "bahwa Lembaga Informasi Data
Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik
Krimsus RI) adalah sebuah Lembaga yang bersifat independen dan dibentuk guna
melakukan fungsi Pengawasan Publik atas Penyelengaraan Kinerja Pemerintah Ke
arah terwujudnya Good Public Governance
Sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang bermitra
dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam melaksanakan peran dan
fungsinya, telah, sementara dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan
masyarakat hingga dapat menjangkau seluruh pelosok NKRI, dalam melaksanakan
peran dan fungsinya berupaya seoptimal mungkin untuk memposisikan diri di
seluruh pelosok tanah air, yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat
memberikan kepedulian terhadap perolehan hak-hak akan kepastian hukum, keadilan
masyarakat, serta hak-hak ekonomi dan keuangan masyarakat sesuai tupoksi dan
legal standing berdasarkan undang-undang RI nomor 17 tahun 2013 tentang
organisasi kemasyarakatan dan undang - undang dasar negara republik indonesia
tahun 1945," paparnya.
Dipertegas Hifzon Munandar Ketua Perwakilan Lidikkrimsus RI
Sumsel, "bahwa kami Lidikkrimsus RI baik Perwakilan Sumsel maupun
Perwakilan disetiap kabupaten/kota, percaya Polri akan segera menindaklanjuti
Laporan –laporan kami,"tegas Hifzon.
Menyikapi tuntutan Lidikkrimsus RI, Kapolda Sumsel
sangat mengapresiasi aksi Lidikrimsus RI dalam mendukung
POLRI dalam mencegah dan upaya pemberantasan korupsi Khususnya di Wilayah
Sumatera Selatan.***