MARAKNYA PEMBANGUNAN TANPA IJIN DI WILAYAH JAKARTA TIMUR

/ 20 September 2019 / 9/20/2019 02:10:00 PM


DOK : MPW




Jakarta , POLICEWATCH ,- Maraknya pembangunan tanpa izin, di daerah jakarta timur, yang melanggar peraturan daerah no 7 thn 2010 dan peraturan gubernur no 128 thn 2012 , yang menjelaskan harus adanya izin sebelum membangun,

Namun Kebanyakan dilanggar oleh para pemilik-pemilik bangunan, yang menurut dia siap berkoordinasi dengan pihak kecamatan,  khususnya sektor cipta karya dan tata ruang.

Jadi menurutnya tidak masalah tanpa izin, kegiatan berjalan lancar seperti biasa. dalam pantauan policewatch, Lokasi yang kami temukan kemarin, hari kamis jam 14.20 menit, di jalan Sodong raya no 67 B RT 006 RW 011 kelurahan kayuputih kecamatan pulogadung, jakarta timur,

Saat  kami konfirmasi Mandor tukang, untuk menanyakan perihal izin dari 7 bangunan rumah 3 lantai, berjenis cluster tersebut, tapi hanya ada 1 izin papan proyek yang terpasang.

Demikian pula tidak terlihat SEGEL disana,  padahal bila belum ada izin, atau melanggar harus diberikan SEGEL merah, dari pihak kecamatan pulogadung, lalu ada apa....?

Kita mengharapkan agar pemilik bangunan mengurus izinnya sebelum membangun, itu juga untuk kontribusi kas negara kita.

Para teman2 lembaga executive dari Aliansi Indonesia, Lembaga KPK Nusantara sebagai mitra kamipun akan juga bersurat kepada dinas, sudin timur, kecamatan pulogadung. Agar segera ditindak dengan pembongkaran secara struktural. Memberikan effek jera bagi pemilik2 bangunan lain agar mengurus izinnya sebelum membangun. (yantho)
Komentar Anda

Berita Terkini