GREEN COMMUNITY LAKUKAN DEMO SPORTIF KE DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

/ 9 September 2019 / 9/09/2019 07:26:00 PM
GREEN COMMUNITY DEMO KE DINAS  LINGKUNGAN HIDUP


MPW, Labuhanbatu Raya. - Mulai dari pagi hari hingga sore para demonstran tidak mengenal lelah demi tegaknya keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Aksi demo sportif yang terbentuk dalam satu komunitas yaitu LABUSEL GREEN COMMUNITY yang dikoordinatori oleh Irpan Ripai Nasution langsung beliau sebagai koordinatornya. Dan gerakan aksi demo tersebut dilaksanakan pada hari Senin (09/09/2019) yang diadakan didua tempat yang berbeda.

 Saat pendemo orasi dipagi hari hingga waktu makan siang tidak satu orangpun jajaran dari perusahaan PT. Asam Jawa, Sumberjo Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mau menemui pendemo ataupun menemui koordinator demonstran. Bahkan Pimpinan perusahaan setempat yaitu PMKS PT. asam Jawa beserta Humas perusahaan terkesan acuh dan tidak tidak koperaktif dalam menyikapi persoalan limbah perusahaan yang dibuang kealiran sungai yang notabenenya sungai tersebut mengalir kedaerah masyarakat. 

Bukan hanya itu saja, ikan ikan banyak yang mati akibat dari limbah PMKS PT. asam Jawa, Torgamba. 
ikan ikan banyak yang mati akibat dari limbah PMKS PT. asam Jawa, Torgamba. 

Setelah selesai makan siang para pendemo meneruskan orasinya kegedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya para pendemo yang membawa suara Masyarakat dan sekaligus sebagai insan Pers serta LSM yang tergabung dalam komunitas LABUSEL GREEN COMMUNITY tapi kembali para pendemo tidak mendapatkan jawaban apapun dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Labusel maupun jawaban dari perusahaan PT. asam Jawa, Torgamba. Sangat sangatlah miris jika hal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada jalan penyelesaian yang baik. Baik untuk Masyarakat mapun untuk perusahaan. 

Adapaun tuntutan para pendemo yaitu, (1) Copot Manager PMKS PT. asam Jawa. (2) Tuntut perusahaan PMKS PT. asam Jawa untuk menabur benih ikan kembali kesungai sungai yang sudah dicemari oleh limbah perusahaan. (3) Menuntut PMKS PT. asam Jawa untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya. (4) Meminta Bupati bersikap tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup agar secepat mungkin menyelesaikan masalah limbah PMKS PT. Asam Jawa dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan jika tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. (5) Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labusel menindak dan memberikan sanksi tegas, Baik secara administratif maupun secara pidana kepada Manager PMKS PT. Asam Jawa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mudah mudahan saja Bupati, Kadis DLH, dan Pimpinan management dapat menyikapi dan menyelesaikan permasalahan limbah perusahaan tersebut agar tidak lagi tercemari lingkungan dari limbah yabg berbahaya terhadap mahluk hidup khususnya ikan dan lain lain. (Jhon Arizon Barus, SH).

Komentar Anda

Berita Terkini