Reporter : Bambang.MD
Mantan Mempora Imam Nahrawi |
JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Akhirnya setelah menjalani
pemeriksaan di gedung merah putih di jalan rasuna said kuningan jakarta
selatan Mantan Mempora Imam Nahrawi ditahan KPK jumat (27/9/2019) keluar
dari gedung KPK mengenakan baju oranye dan tangan diborgol dan langsung
menuju mobil tahanan malam itu juga.
Penyidik KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora), Imam Nahrawi. Politikus PKB itu ditahan usai menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka.
Imam merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 18.14 WIB,
Jumat (27/9/2019). Keluar dari ruang pemeriksaan, ia sudah mengenakan rompi
tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol.
Imam yang didampingi pengacaranya itu langsung digiring
petugas KPK ke mobil tahanan.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan
penahanan Imam merupakan keputusan penyidik. Imam akan ditahan selama 20 hari
pertama. "Di Rutan Pomdam Guntur," kata Febri.
Dengan penahanan ini, Imam menyusul asisten pribadinya,
Miftahul Ulum, yang sudah ditahan penyidik KPK sebelumnya. Imam dan Ulum
dijerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada
KONI.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang
terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan
selaku Menpora. Uang yang diterima keduanya diduga hingga Rp 26,5 miliar