Sabu 2,2 Kg dan 266 Butir Ekstasy Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Jateng

/ 8 September 2019 / 9/08/2019 06:37:00 PM

Reporter : M. Taufiq.Sapta
Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes.Pol. Wachyono,SH.MH (tengah) saat gelar perkara serta
menunjukkan barang bukti di Gedung Ditresnarkoba Lt 3 Aula Mapolda Jateng, Foto : M. Taufik

Semarang (PoliceWatch.News)Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda jateng kembali berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika yang di kendalikan dari lapas kelas 1Kedungpane Semarang, serta berhasil menyita seberat 2.202 gram ( 2,2 kg) shabu dan 264 butir ekstasy dan mengamankan tiga tersangka berinisial LLK, VMT alias Marhen serta MR alias Memble.

Dari ketiga tersangka masing masing dari tangan LLK di amankan 100 tablet ectasy dan satu
paket sabu di dalam plastic klip kecil dan sebuah Handphone, dari tangan VMT alias Marhen di
amankan 29 paket sabu yang sudah di kemas dan siap di edarkan dengan berat seluruhnya 2.202
gram atau 2,2 kg dan ecstasy sebanyak 166 tablet serta satu unit air soft gun. VTM alias Marhen
merupakan kurir dari MR alias Memble ,tersangka VTM akan mendapatkan upah sebesar 20

juta. Napi narkotika MR alias Memble sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas pada tahun
2016 telah mendapatkan vonis hakim pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar 3 milyard dan napi tersebut sudag dua kali masuk penjara sebagai pengendali jaringan narkotika wilayah Surakarta dan sekitarnya.

Sementara itu Kombes.Pol. Wachyono.SH.MH selaku Ditresnarkona Polda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika itu bermula dari pengungkapan dua kurir sabu yang bertugas mengirim barang haram tersebut kepada pembelinya. “ Awalnya ditangkap satu tersangka berinisial LLK dengan barang bukti sabu seberat 2.2 kg dan 100 butir ecstasy,” paparnya saat gelar perkara serta pres release kepada awak media di lantai 3 Aula Ditresnarkoba Mapolda jateng, jumat ( 6/9/2019 ) usai sholat jumat.

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan pelaku berinisial LLK pada hari kamis n5 septwmber 2019 pukul 13.15 WIB di rumah kostnya uang beralamat di jalan bungur 01 No 5, Rt 006 / Rw 004 Kel. Punggawan .Kec. Banjarsari Kota Surakarta.

Setelah kasus di kembangkan ternyata ternyata pelaku LLK di kendalikan oleh tersangka terpidana MR alias Memble dari lapas kelas 1 Kedungpane semarang,” ujarnya.

Barang bukti dari ketiga tersangka yaitu dari LLK di amankan 100 tablet ecstasy, satu paket sabu, satu buah HP merk Oppo beserta simcard nya. Untuk tersangka VMT alias marhen di amankan berupa : 29 paket sabu dengan berat seluruhnya 2.2 kg, 166 tablet ecstasy, satu unit senjata air soft gun, dua timbangan digital elektrik, satu kartu ATM BCA, Hp Oppo, HP balackberry beserta kartunya.

Untuk tersangka berinisial MR alias Memble diamankan berupa: satu buah HP merk Xiaomi berikut kartunya, hasil pemeriksaan urine positip mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Metamfetamina/ sabu.

Para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman dipidana mati,pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6(enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyard dan paling bamyak 10 Milyard.

Serta di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 20n(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyard.
Komentar Anda

Berita Terkini