LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lahat nomor : 141 /295/ KEP/ PMD/ II/ 2019 memberhetikan Jondriadi kades Sirah Pulau terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2019 dan akhirnya sekdes Dewi Rosita dilantik jabat Pj Kades Sirah Pulau, sedangkan Jondriadi masa jabatanya berakhir tanggal 9 oktober 2019.
Camat Merapi Timur Miharta bahwa sdr Jondriadi akan mengikuti mencalonkan diri sebagai Calon Kades Sirah Pulau, sehingga dia harus mengundurkan diri dari jabatan kades dan menurut Camat Banyak yang diberhentikan oleh Bupati Lahat dikarenakan bermasalah tersandung korupsi sehingga diberhentikan dari jabatanya
Jondriadi tepat enam tahun menjabat kades hingga akhir jabatan dengan baik terang " Camat
Ditegaskan lagi oleh Miharta dalam pemilihan kepala desa yang akan digelar pada 31 oktober 2019, yang diikuti 5 Calon, dipesankan Pj Kades yang baru dilantik harus netralitas sesuai dengan tatanan tidak boleh berpihak kepada calon siapapun jelang pilihan kades " ditegaskannya
BPD selaku badan pengawas di Desa harus berperan aktif untuk menyukseskan pemilihan kepala desa agar kondusif dan diminta juga Pj Kades Dewi Rosita setelah dilantik rabu (9/10/2019) Camat meminta tetap selalu kordinasi dengan Kades yang lama
Disamping ituTugas kades yang baru untuk menertipkan administrasi semasa pertanggungjawaban dimasa kepemimpinan Jondriadi ujar " Camat
Ada dua point saya berpesan kepada Dewi Rosita agar menjaga netralitas dalam proses pilkades di Desa Sirah Pulau dan semuanya di serahkan dengan panitia pelaksana untuk memjaga ke netralitas tidak berpihak kepada calon siapapun untuk menjaga yang tidak diinginkan dan jaga keamanan agar kondusif.
Acara pelantikan Pj Kades Sirah Pulau bertempat Kantor Desa Sirah Pulau (9/10/2019) dihadiri Camat Merapi Timur Miharta, Sekcam, Kapolsek diwakilkan Ipda Thamrin, Danramil Kapten Sudiono, Ketua BPD Suparlan beserta anggota ,Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya