KAPOLRES PULAU BURU PIMPIN PENGEMBALIAN 171 KALENG SIANIDA DAN 440 KARBON AKTIF KEPADA PT. SHC KARENA MELANGGAR ADMINISTRASI

/ 19 Oktober 2019 / 10/19/2019 07:28:00 PM
Kapolres Pulau Buru, AKBP. Ricky Purnama Kertapati, S.I. K.

MALUKU, Policewatch.News,-Kepala Kepolisian Resort(Kapolres) Pulau Buru, AKBP. Ricky Purnama Kertapati, S.I. K. didampingi pasi intel Kodim 1506 kapten inf. Ramli Angkotasan dan Kadis Prindag Majid Umaternate dan dan didampingi sejumlah Organisasu Kepemudaan(OKP), Serta Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), memimpin pengembalian 171 kaleng Sianida Ukuran 50 kg dan 440 Karbon Aktif kepada pemiliknya PT. Sumber Hidup Cimindo(SHC) bertempat dihalaman Mapolres Pulau Buru pada Jumat,( 18/10/2019) pukul 15.30 Wit.

Kapolres Pulau Buru dalam keterangn Persnya kepaa awak media menyampaikan bahwasanya barang bukti yang diamankan pihak Polres Pulau Buru adalah milik PT. SHC dan sudah dilakukan Penanganan perkara  dengan jumlah barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berjumlah 171 kaleng ukuran 50 Kg Sianida dan 440 Karung ukuran 25 Kg.

"Kasus ini sudah dimulai pada tahun 2018 lalu,  yang ditangani pihak Polres Pulau Buru, dalam perjalanannya,  Kami dari pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang berupa Sianida dan Karbon,  dari pemeriksaan yang bersangkutan telah memiliki ijin untuk pendistribusian dan peredaran penjualan dari Sianida tersebut,”Ungkap Kertapati. 

Lebih lanjut Kertapati menambahkan, "ijin itu dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2018 lalu, sedangkan penangkapan dari pihak kepolisian yaitu, pada bulan Agustus tahun 2018, jadi pada saat dialakukan penanagkapan,  Perusahan tersebut telah miliki ijin pendistribusian dan penjualan di seluruh wilayah Indonesia”.

"Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan perkara tersebut kepada ahli,  antara lain ahli dari Provinsi, Kementrian yang berada dijakarta yaitu, Ahli Perindustrian dan Perdagangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura(Unpatti) dan ketiga ahli ini menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi dan belum masuk dalam ruang pidana.”Ujar Kertapati. 
Kepala Kepolisian Resort(Kapolres) Pulau Buru, AKBP Ricky Punama Kertapati, SI K didampingi pasi intel Kodim 1506 kapten inf Ramli Angkotasan dan Kadis Prindag Majid Umaternate dan dan didampingi sejumlah Organisasu

Lanjutnya, Kami juga melakukan komunikasi, dan peredaran barang tersebut ini juga ada hulur dan hilir,  dimulai dari penjualan akhirnya ini semun suda dilakukan  konfirmasi kepada ahli lingkungan hidup yang ada di Provinsi Maluku dan dari keterangan ahli disampaikan bahwa, ini adalah domain dari pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,  karena barang tersebut  bila digunakan akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup, dan juga barang itu harus diambil Amdal dan izin pengguna tehadapa bahan kimia tersebut”Tutur Kertapati. 

Pada saat proses  terhadap barang ini, Kami dari Kepolisian  menggunakan  pasal 106 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014 yaitu UU perdagangan terkait dengan peredaran bahan kimia berbahaya ini, selanjutnya dari hasil tersebut setelah kita mendapat keterangan ahli bahwa ini adalah pelenggaran administrasi , kemudian Kita juga,  sudah melakukan gelar perkara pada saat itu, dan gelar perkara diputuskan bahwa,  ini adalah pelanggaran administrasi.

Selanjutnya Kami dari Kepolisian,  akan berkordinasi  dengan mantan Kadis Disperindag kabupaten buru , Pak  Ajid Umarternate, karena semunya ini adalah domain wewenang dari Disperindag, selanjutnya pihak Disperidag melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Perdagangan di Jakarta dan hasilnya , dikeluarkan  surat dari Dirjen perdagangan yang intinya menyampaikan bahwa,  terjadi pelanggaran administrisi  dan diberikan  sangsi administrasi terhadap PT.SHC  yaitu,  berupa pengeluaran barang bukti yang ada ini dikembalikan lagi ke asalnya yaitu di Jawa Timur(Surabaya).

"Olehnya itu dilarang barang tersebut beredar di wilayah hukum Kabupaten Buru, terkait dengan hal tersebut, sudah di koordinasikan dengan pihak Disperinda daerah ini, dan  pihak Disperindak sudah menindak lanjutinya,sesuai putusan Dirjen Kementrian Industri dan Perdagangan yaitu sangsi administrasi pengembalian barang tersebut ke daerah asalnya," Tutup Kertapati dalam keterangan persnya. 
Komentar Anda

Berita Terkini