Lpksm Gegar Akan Tuntut Koperasi Pandawa Jaya,Atas Pelecehan Terhadap Utusannya

/ 2 Oktober 2019 / 10/02/2019 09:50:00 AM

Reporter : (Dewi Kania)
Tim LPKSM GEGAR

GARUT MPW- Menerima kuasa dari mantan karyawan koperasi Pandawa Jaya yang meminta bantuan hukum kepada Lpksm Gegar untuk diminta bantuan pengambilan ijazah a/n  Arif Nur Rahman warga cikajang Garut.

Kronologi : Lpksm Gegar kirim utusannya.

Koperasi Pandawa Jaya yang berada di wilayah Rt 04/Rw 09 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kota Garut,yang menahan ijazah eks karyawannya melalui yang diduga staff nya melecehkan bahkan menantang utusan dari Lpksm Gegar yang datang berkunjung untuk meminta kebijaksanaan atas permintaan klien nya yang menginginkan ijazah nya dikembalikan.

Disampaikan oleh Dewi Suparyani salah satu utusan Lpksm Gegar.

"ketika sebelum dirinya diutus kembali untuk mendatangi koperasi pandawa jaya tersebut,bahwa istri dari ketum Lpksm Gegar pernah mendatangi koperasi dan meminta solusi serta kebijaksanaan atas ditahannya ijazah kliennya," ujar Dewi.

Tantangan yang juga adalah sebagai bentuk pelecehan terhadap Lpksm Gegar tersebut terlontar ketika istri dari pentolan Lpksm Gegar ini menunjukkan surat kuasa untuk meminta kebijaksanaan dari koperasi tersebut.

disampaikan juga oleh dewi, bahwa kata kata yang diterima dari staff koperasi tersebut yaitu,

" kami tidak butuh surat kuasa,silahkan jika anda tidak menerima dan silahkan jika anda mau melaporkan kami dan ke meja hijau sekalipun kami tidak takut," tutur Dewi Menirukan Salahsatu Staff Koprasi Pandawa Jaya.

Lanjut Dewi, yang padahal sudah jelas kami (Lpksm Gegar.red) melihat ketidakabsahan dalam surat perjanjian yang dilakukan oleh kliennya dengan pihak koperasi ketika diterima bekerja,bukti bukti lainnya  pun menunjukkan bahwa koperasi tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan perihal hak hak dan kewajiban tenaga kerja.

"Dalam isi perjanjian kontrak kerja,klien Lpksm Gegar ini harus menyerahkan ijazah asli,membayar uang administrasi sebesar Rp,100.000 ( seratus ribu rupiah),uang simpanan pokok yang harus mencapai target minimal Rp,600.000,(enam ratus ribu rupiah),yang ketika ditanyakan perihal itu semua,jawabannya diduga menjurus ke arah pungli dan tidak masuk didalam uu ketenagakerjaan" ucap Dewi

Ketua Rt 04/09 Idin mengungkapkan bahwa walaupun baru menjabat sebagai ketua rt selama 2 tahun dirinya belum menerima bukti data ijin rt/rw untuk mendirikan koperasi diwilayahnya tersebut.

" itu koperasi mengontrak rumah,plang bacaan koperasi pun nyumput(tidak dipampang diluar.red),baru dua minggu kemarin tempat mereka didatangi oleh team dari Polda Jabar yang menduga adanya peredaran narkoba,selain itu pula pernah kami grebek karena karyawannya membawa tamu perempuan di malam hari tanpa ijin dan sepengetahuan kami selaku aparat setempat," ujar Idin

Ditambahkan pula oleh Idin, bahwa koperasi Pandawa Jaya tersebut tidak bersinergi dan tidak memenuhi hak hak kewajibannya,tidak ada kontribusi terhadap kegiatan kegiatan wilayah,serta tidak berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan baik kepada masyarakat ataupun aparat setempat.

"harapan saya lebih baik tidak ada koperasi tersebut karena bisa meresahkan masyarakat serta membuat kotor nama wilayah kami dengan kejadian kejadian yang dilakukan oleh karyawan yang tinggal di koperasi tersebut." pungkasnya.


Komentar Anda

Berita Terkini