Dok :MPW |
Laporan terserbut terkait dukumen lelang yang dengan sengaja disembunyikan dan disampaikan atau ditampilkan, dalam dukumen lelang POKJA ULP sengaja menampilkan persyaratan yang dilarang dilampirkan dalam pesyaratan lelang.
“Ya melalui NCW Lahat salah satu rekanan peserta lelang menyampaikan kepada kami dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 tenatang ITE pasal 32 ayat (1) setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara atau mengubah, menambah, mengurangi,memindahkan suatu informasi eletronik dan/atau dukumen elektronik orang lain atau milik publik, terancam pidana paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Ungkap Dodo Arman Ketua NCW Lahat.
disampaikan bahawa Dalam menentukan persyaratan dukumen lelang Pokja 17 –PUPR UKPBJ 2019 Kab Lahat telah melanggar dan mengangangkangi Buku pedoman PEKERJAAN KONTRUKSI yang tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 31/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan jasa konsultasi yang berbunyi BAB II Penyusunan Dukumen Pengadaan. Huruf a. Poin b angka (1)Pokja ULP di larang : mensyaratkan network planning/CP, Cash flow atau diagram yang menjadi senjata andalan Pokja untuk menggugurkan penawaran peserta lelang. (lampiran 1 &2)
Pokja ULP Lahat sengaja menampilkan persyaratan yang dilarang dalam aturan dan itu sudah berlansung lama, untuk menjegal dan mengugurkan peserta lelang, ungkap Dodo Lugas.
Dengan diterimanya laporan dugaan pelanggaran UU ITE ini NCW Lahat akan meneruskan ke bagian Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.(TIM)