Aspirasi Dewan DPRD Karawang Untuk Rakyat Yang mana

/ 1 November 2019 / 11/01/2019 04:31:00 PM
H. Asep Agustian, SH. MH, 

KARAWANG POLICEWATCH. Dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjelang Tahun Politik, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mengalami defisit, di karenakan alokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) II Karawang harus di bagi dengan kebutuhan anggaran Pilkada, dan itu sudah teralokasi sebesar Rp 95 miliar.

Pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, menyikapi kondisi seperti itu, mengatakan. "Ya sudah tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Pemkab Karawang, dari total APBD yang Karawang miliki, harus di ambil dan di alokasikan untuk kebutuhan Pilkada dalam bentuk hibah sebesar Rp 95 miliar.", Ungkapnya.kepada Awak Media Senin 01/11/2019

"Kondisi ini membuat Pemkab Karawang kelabakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga semua potensi pendapatan yang berbentuk retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semuanya harus di genjot, untuk menutupi defisit Tahun Anggaran (TA) 2020.", Paparnya.

,"Selanjutnya, laki - laki yang berprofesi sebagai advokat ini menyampaikan."

"Tapi yang sangat di sayangkan. Saya mendengar kabar terbaru, di saat kondisi menghadapi TA 2020 yang defisit begini. Terdengar kabar, kalau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang maksa minta Pokok Pikiran (Pokir) Aspirasi Dewan dengan nilai yang tinggi RP 5 Milyar per anggota Dewan."Sesalnya.

"Bo ya kalau kondisi seperti ini, harusnya anggota Dewan mengerti, kalau pun memang di ploting kecil, terima saja dulu. Ya memang kondisinya sedang seperti ini.", Tegasnya!

"Toh yang namanya Pokir realisasinya untuk kepentingan masyarakat juga kan, dan bentuknya dalam pembangunan? Kalau pun seperti itu, Pemkab Karawang di TA 2020 tetap ada realisasi pembangunan.",

"Jadi, kalau Dewan sampai maksa ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) minta dengan nilai tinggi soal Pokir ini. Saya malah curiga, ada apa? Kalau pun soal tanggung jawab mereka dalam menyampaikan aspirasi, ya jangan maksa dong. Jadi sebenarnya, ini untuk kepentingan siapa sebenarnya? Kalau kepentingan masyarakat, saya tanya. Masyarakat yang mana?", Pungkasnya.

"Pokok Pikiran (Pokir) itu di atur dalam berbagai regulasi di Republik ini. Dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96).",

"Hal ini di pertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu  butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan butir (k) memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.", Jelasnya.

"Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tetapkan.", Ungkapnya.

"Agar dapat di implementasikan dalam APBD, maka Pokir harus di kaji sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah yang di peroleh dari dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pokir juga harus di selaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).",

"Hal terpenting lain yang harus di perhatikan adalah Pokir harus di sampaikan ke Pemerintah Daerah, jauh sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah (RKPD). Terakhir, untuk menjamin ketersediaan anggaran, maka dalam Dokumen RPJMD perlu di alokasikan proyeksi anggaran Pokir untuk jangka waktu 5 tahunan, di luar alokasi anggaran Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah.",

"Simplenya, dari regulasi yang ada. Tidak ada tuh poin pasal mana pun yang menjelaskan soal ukuran nilai Pokir DPRD. Hemat saya, kalau memang kondisi keuangan Pemkab Karawang dalam bentuk APBD II 2020 mendatang sedang defisit. Ya tidak perlu memaksakan untuk mengakomodir Pokir, di paksakan juga kalau uangnya tidak ada, mau pakai apa?", Pungkasnya (Asp parazie
Komentar Anda

Berita Terkini