Reporter : DR
ILUSTRASI |
Sumedang,POLICEWATCH,- JU (20) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Satuan Reskrim Polres Sumedang, akibat memperkosa anak di bawah umur,Selasa (19/11/2019), Korban berinisial IS masih berusia 15 tahun dan berada di
bangku kelas IX SMP, Korban merupakan warga Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang,
AKP Niki Ramdhany, membenarkan hal ini melalui pesan Whatsapp, Selasa
(19/11/2019).
"Awal mula kejadian, pelaku mengajak korban untuk
bersetubuh di kebun singkong," ujar AKP Niki Ramdhany, Kebun singkong yang menjadi saksi bisu perbuatan bejat
pelaku terletak di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Pelaku mengajak korban ke kebun singkong tersebut pada
Minggu (27/10/2019), Kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00
WIB.
Di kebun, pelaku merayu korban agar mau memenuhi nafsu
bejatnya, Korban sempat menolak dan berontak, tapi pelaku memaksa
korban.
Petugas kepolisian pun mengamankan satu potong kaos, satu
potong celana, celana dalam, dan bra milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan pada tersangka adalah Pasal
81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak," ujarnya