Paksa Penumpangnya Oral S3ks, Sopir Mobil Travel Ditangkap Polisi

/ 20 November 2019 / 11/20/2019 09:19:00 PM

Reporter :Bambang MD
Sopir mobil travel ditangkap yang diduga lecehkan penumpangnya saat tinggal sendirian

"Kondisi mobil travel saat itu juga tetap melaju pelan-pelan di saat tinggal korban sendirian penumpangnya,Selanjutnya sopir mobil travel diduga memaksa korban melakukan oral seks"




Empat Lawang, POLICEWATCH,- Wanita muda berinisial Yi (23 tahun), warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban pelecehan seksual, Yi menjadi korban pelecehan seksual oknum sopir mobil travel.

Menurut informasi, perbuatan itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Awalnya Yi menumpang mobil travel, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00, Yi ikut mobil travel dengan tujuan ke Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Ketika memasuki kecamatan Pendopo, saat itu tersisa Yi sendirian sebagai penumpang travel tersebut.

Saat melewati gang PLN di jalan Jati Kelurahan Pendopo kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sopir travel berinisial ASP (32 tahun) meraba-raba tubuh Yi yang duduk di bagian depan dekat sopir.

Selanjutnya sopir mobil travel diduga memaksa korban melakukan oral seks, Karena merasa terancam, Yi menuruti kemauan pelaku,  Ketika pelaku akan orgasme, ia tiba-tiba menghentikan mobilnya tidak jauh dari rumah makan di jalan Lingkar belakang rumah makan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Setelah itu, sopir travel yang tercatat sebagai warga Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, langsung mengantar Yi ke tempat tujuan.

"Pelaku diamankan, tapi untuk catatan pelaku tidak mengakui perbuatannya, cuma ngaku pegang kepala bae,"jelas Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto saat dikonformasi, Senin (18/11/2019).

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menetapkan ASP (32), sopir travel yang diduga memaksa penumpangnya berinisial Y (23), untuk oral seks di dalam mobil sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, ASP pun sudah ditahan di Mapolres Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap penumpangnya Yi,  Penetapan tersangka tersebut, sambung Eko, berdasarkan keterangan dari korban serta barang bukti yang didapatkan penyidik.



Namun, polisi belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang sedang dibawanya.

Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya, Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, diduga tak kuat menahan hasratnya.


Pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobilnya, Permintaan itu sempat ditolak korban, Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).

Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban, Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.

Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut "Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.

"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).

Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut."Apakah karena kelainan seksual, ataukah statusnya duda juga belum dapat laporan".

"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.***

Komentar Anda

Berita Terkini