LBH JAWARA RESMI JADI KUASA HUKUM "AG" KASUS SALAWU GATE 2018

/ 21 November 2019 / 11/21/2019 01:05:00 AM
DOK : MPW

Bandung, POLICEWATCH.NEWS,- Sidang perdana AG terpidana kasus penyalahgunaan dana BOS di Pengadilan Tindak Pidana korupsi  (TIPIKOR) Bandung diruang IV berlangsung tertib dan lancar.

Didampingi oleh LBH JAWARA yang beracara Nandang Setiawan, SH dan Ulih Muslihudin, SHI, MM, AG terlihat tegar dan tenang. 

Kursi ruang sidang pun penuh dengan kedatangan pengurus JAWARA  (Jaringan Aspirasi Warga Sukapura), juga segenap keluarga dan rekan-rekan-rekan kerjanya  AG yang sengaja jauh-jauh hadir untuk memberikan dorongan moril terhadap AG di anggap mereka sebagai orang yang sengaja di korbankan dan terdzolimi. 

Diluar ruang sidang saat di temui awak media Policewatch.News Ketum JAWARA A. Ramdan Hanafiah menyampaikan, saya sungguh prihatin melihat keadilan hukum tidak di tegakkan, K3S itu tidak punya kapasitas untuk memerintah atau memberi komando, ini pasti atasannya.

K3S itu diperintah oleh atasnya untuk melakukannya dan memang yang saya tau setiap ada turun dana BOS, itu sudah menjadi budaya bahwa uang tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan keinginan bukan sesuai dengan kebutuhan sekolah, tapi keinginan orang-orang yang punya kebijakan, kebijakan yang nyeleneh, ini abuse of power.

Yang jadi pertanyaan besar adalah kenapa atasan AG bisa bebas berkeliaran, sementara AG sebagai K3S kok di tahan.

Perbuatan pidana tidak selalu berakhir dengan pemidanaan apabila dalam proses persidangan terbukti memenuhi alasan-alasan yang dapat menghapus pidana.

Sebagaimana di dalam kitab undang-undang hukum pidana  (KUHP), diantaranya alasan pembenaran (rechtvaardigingsgrand), yang meliputi keadaan darurat atau noodtoestand pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa atau noodweer pasal 49 KUHP, dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel pasal 51 KUHP, salah satu alasan yang dapat menghapus sanksi pidana yaitu adanya perintah jabatan (ambtelijk bevel).

Jadi JAWARA disini tampil ingin membongkar para pihak yang terkait dalam hal penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 lalu.

Aktor intelektual nya jadi target utama kami, Alangkah sangat ironis ketika hanya seorang AG saja yang di tahan, dimana letak keadilan, itu sebabnya kami JAWARA tampil ingin menegakkan supremasi hukum demikian pungkasnya penuh semangat.(Abucek Ka biro Tasikmalaya).

Komentar Anda

Berita Terkini