Diduga Oknum Kecamatan Jual Barang black market ke Desa-Desa

/ 6 November 2019 / 11/06/2019 09:16:00 PM
Dok :MPW


Majalengka,POLICEWATCH,-Program Sapa Warga yang di canangkan oleh gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil perlu di dukung semua pihak, termasuk penyediaan sarana program yaitu handphone pendukung.

Berdasarkan Juknis, spesifikasi Handphone yang bisa menggunakan Aplikasi sapa warga di antara nya adalah Ram 2Gb, layar 5.5 Inch, dual sim, 4G Lte, batre 1000-3000 mAh, camera di atas 5 MP.
Untuk Anggaran Sendiri Pemerintah provinsi memberikan bantuan untuk 1 Unit Handphone  sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan bantuan pulsa Rp 50.000 (lima puluh ribu) selama 6 bulan.

ada pun pembelian oleh desa di sesuaikan dengan jumlah RW setempat di tambah koordinator satu orang dari perangkat desa.

Namun miris, Policewatch.news menemukan sejumlah desa di kecamatan kertajati menggunakan Handphone merk terkenal produk china yang di sinyalir barang gelap atau barang black market.

Seorang Perangkat Desa  yang di wawancara di kantor nya mengaku barang tersebut di beli dari orang kecamatan yaitu Kasi PMD dan hanya menerima handphone saja tanpa di beri nota pembelian

" Saya hanya dapat handphone saja pak, masalah ini barang black market saya kurang paham, 

pengadaan Handphone  di desa kami di beli dari orang kecamatan kertajati, saya lupa namanya tapi di bagian kasi PMD pak " Ujar perangkat

Policewatch.news mencoba mengecek no IMEI handphone merk china tersebut di situs kemenperin, dan hasil nya positif IMEI tidak terdaftar.

Di tambah kemasan handphone tersebut tidak ada garansi resmi biasa nya berlabel importir TAM.
Kasi P.E.P Rahmat Sudianto ST di temui di ruangan pada rabu,(6/11/2019) berkilah bahwa barang tersebut barang black market karena ada garansi distributor.

" barang saya dapat dari  CV pak dan ada garansi distibutor " kilah (RS)

Namun ketika di tunjuk kan regulasi perlindungan konsumen tentang barang elektronik (RS) tidak bisa mengelak.

Camat Kertajati, Drs H.Asep Rukanda, Msi di konfirmasi pada hari itu juga menjelaskan bahwa beliau berterima kasih atas informasi yang di dapat police watch.

" saya berterima kasih atas temuan rekan-rekan dan akan kalo memang benar bawahan saya akan saya tegur" tegas Camat Asep

menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, handphone  salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

Hal tersebut terkait juga pengaturan Pasal 2 ayat (1)Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009yang menyatakan bahwa

“Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.”

Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1)Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuanPasal 22 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalamUndang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”).

”Jika kita melihat pada ketentuan UUPK,Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pelanggaran Pasal 8 UU Kini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.( Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini