Dok :MPW |
Majalengka,POLICEWATCH,-Program Sapa Warga yang di canangkan
oleh gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil perlu di dukung semua pihak, termasuk
penyediaan sarana program yaitu handphone pendukung.
Berdasarkan Juknis, spesifikasi Handphone yang bisa
menggunakan Aplikasi sapa warga di antara nya adalah Ram 2Gb, layar 5.5 Inch,
dual sim, 4G Lte, batre 1000-3000 mAh, camera di atas 5 MP.
Untuk Anggaran Sendiri Pemerintah provinsi memberikan
bantuan untuk 1 Unit Handphone sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus
ribu rupiah) dan bantuan pulsa Rp 50.000 (lima puluh ribu) selama 6 bulan.
ada pun pembelian oleh desa di sesuaikan dengan jumlah RW setempat di tambah koordinator satu orang dari perangkat desa.
Namun miris, Policewatch.news menemukan sejumlah desa di
kecamatan kertajati menggunakan Handphone merk terkenal produk china yang di
sinyalir barang gelap atau barang black market.
Seorang Perangkat Desa yang di wawancara di kantor nya
mengaku barang tersebut di beli dari orang kecamatan yaitu Kasi PMD dan hanya
menerima handphone saja tanpa di beri nota pembelian
" Saya hanya dapat handphone saja pak, masalah ini
barang black market saya kurang paham,
pengadaan Handphone di desa kami
di beli dari orang kecamatan kertajati, saya lupa namanya tapi di bagian kasi
PMD pak " Ujar perangkat
Policewatch.news mencoba mengecek no IMEI handphone merk
china tersebut di situs kemenperin, dan hasil nya positif IMEI tidak terdaftar.
Di tambah kemasan handphone tersebut tidak ada garansi resmi
biasa nya berlabel importir TAM.
Kasi P.E.P Rahmat Sudianto ST di temui di ruangan pada
rabu,(6/11/2019) berkilah bahwa barang tersebut barang black market karena ada
garansi distributor.
" barang saya dapat dari CV pak dan ada garansi
distibutor " kilah (RS)
Namun ketika di tunjuk kan regulasi perlindungan konsumen
tentang barang elektronik (RS) tidak bisa mengelak.
Camat Kertajati, Drs H.Asep Rukanda, Msi di konfirmasi pada
hari itu juga menjelaskan bahwa beliau berterima kasih atas informasi yang di
dapat police watch.
" saya berterima kasih atas temuan rekan-rekan dan akan
kalo memang benar bawahan saya akan saya tegur" tegas Camat Asep
menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009,
handphone salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu
jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Hal tersebut terkait juga pengaturan Pasal 2 ayat
(1)Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009yang menyatakan bahwa
“Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi
dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi
dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa
Indonesia.”
Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar
ketentuan Pasal 2 ayat (1)Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuanPasal 22
Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalamUndang-Undang
No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”).
”Jika kita melihat pada ketentuan UUPK,Pasal 8 ayat (1)
huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran Pasal 8 UU Kini pelaku usaha dapat
dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp2 miliar.( Tim)