Kisruh Dugaan Smartphone Ilegal, Camat Kertajati, " Saya belum dapat Laporan"

/ 11 November 2019 / 11/11/2019 04:05:00 PM


Kantor  Kecamatan Kertajati

Majalengka,POLICEWATCH,-Terkait dugaan adanya pengadaan smartphone ilegal (blackmarket) untuk program sapa warga oleh oknum Kasi P.E.P kecamatan Kertajati, policewatch.news mencoba menemui Camat Kertajati Drs H. Asep Rukanda,Msi pada Rabu,(6/11/2019) di kantor kecamatan kertajati.

Di sela sela persiapan untuk acara MTQ di malausma, policewatch mengkonfimasi perihal dugaan smartphone ilegal yang di suplai oleh Kasi P.E.P kecamatan Kertajati,

Camat kertajati H.asep Rukanda Msi mengatakan bahwa sejauh ini dirinya belum mendapat laporan dari Kasi P.E.P terkait progres pengadaan smartphone untuk sapa warga di desa-desa kecamatan kertajati.

" Sejauh ini saya belum mendapat laporan dari Kasi P.E.P sejauh mana progress pengadaan smartphone untuk sapa warga" jelas nya

Masih menurut Drs H asep Rukanda,Msi bahwa dirinya berterima kasih atas temuan policewatch karena jika smartphone itu benar barang black market tentu dirinya akan menegur bawahan nya.

" Saya mengucapkan terima kasih atas informasi rekan-rekan wartawan, jika benar bahwa smartphone untuk sapa warga barang black market tentu saja akan tegur bawahan saya karena program sapa warga adalah program yang sangat penting, " tegas nya

Untuk membuktikan apakah smartphone yang di maksud dalam pemberitaan dengan judul " di duga oknum kecamatan jual barang black market ke desa-desa", policewatch mewawancarai staff pengusaha salah satu distributor smartphone (G) melalui pesan singkat di whatsapp pada kamis, (7/11/2019)

" jika melihat bukti-bukti yang bapak tunjuk kan, saya yakin itu barang black market pak " ujar (G)
" Pengalaman saya di bidang pendistribusian smartphone,  handpone merk tersebut hanya di importir oleh PT ERA JAYA dan berlabel TAM di dus nya, selain juga IMEI tidak terdaftar di kemenperin, biasa nya smartphon black market tidak mempunyai ijin postel dan tidak memiliki faktur pajak " jelas (G)

Rudi Rudiat SH, Pemerhati kebijakan publik di kabupaten Majalengka menyatakan bahwa black market itu ilegal dan melanggar undang-undang perdagangan

"  jelas bahwa barang black market itu ilegal dan melanggar undang-undang, inspektorat harus segera menyikapi permasalahan smarphone karena untuk kepentingan program sapa warga " tegas Rudi (tim)
Komentar Anda

Berita Terkini