UMK Jateng 2020.Mengalami kenaikkan Rata rata 8,57 Persen, Kota Semarang Masih Tertinggi

/ 21 November 2019 / 11/21/2019 06:34:00 PM

Reporter : Taufiq.Sapta
Gubernur Jateng,Ganjar Pranowo Saat mengumumkan kenaiika UMK Jateng. Foto : Taufiq
Semarang (PoliceWatch.News)- Nilai upah minimum di tentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan nasional. Untuk memastikan pencapaian kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum, umumnya diditetapkan oleh gubernur untuk tingakt provinsi, Kabupaten/ Kota dan sektoral ,mengikuti rekomendasi dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) Jateng 2020 pada 35 Kabupaten/Kota. Dalam penetapannya UMK Kota Semarang 2020 masih yang tertinggi di Jateng untuk tahun depan Rp. 2.715.000 dari sebelumnya upah minimum Kota (UMK) Semarang Rp. 2.498.587 pada tahun 2019.

Tidak hanya kota semarang saja yang mengalami kenaikkan UMK, namun Kabupaten/Kota lainnya di jateng juga mengalami kenaikkan . Hal ini disampaikan Gubernur Jateng,Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Gubernur Puri Gedeh jalan Gubernur Budiono, Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019 ) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan UMK Jateng 2020 oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati dan Walikota di jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan. UMK terendah di jateng masih di pegang Kabupaten Banjarnegara,UMK 2020 mencapai Rp. 1.748.000 dari semula Rp.1.610.000 di tahun 2019.

Dari 35 Kabupaten/ Kota di jateng secara keseluruhan ada 12 kabupaten/kota yang UMK nya diatas angka Rp. 2 juta, selebihnya ada yang masih di kisaran angka di bawah angka Rp. 2 juta. UMK yang ditetapkan lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp. 1.742.000. Jadi ada kenaikkan rata rata 8,57 persen dari tahun sebelumnya 2019.

Presentasi dihitung berdasarkan acuan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,57 peren. Dengan demikian kenaikkan UMK 2020 di Jateng mengacu pada aturan main tersebut, Penetapan UMK berdasarkann Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 tahun 2019 tanggal 21 Nopember 2019 tentang upah minimal di 35 Kabupaten/ Kota di provinsi jateng tahun 2019.

Gubernur Ganjar Pranowo menuturkan, angka kenaikkan UMK tertinggi pada kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan untuk kenaikkan UMK Jateng rata rata pada angka 8,57 persen, “
ucapnya.

Menurut Ganjar pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UNK, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan permohonan penagguhan upah minimal kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Dinaskertrans ) provinsi sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,” pungkasnya.

Adapun daftar UMK Jateng 2020 di bandingkan dengan UMK 2019

1. Kota Semarang : Rp.2.498.587 naik menjadi Rp.2.715.000.
2. Kabupaten Demak : Rp.2.240.000 naik menjadi Rp.2.432.000
3. Kabupaten Kendal : Rp.2.084.393 naik menjadi Rp.2.261.775.
4. Kabupaten Semarang : Rp.
5. Kota Salatiga :Rp.1.875.325 naik menjadi Rp.2.034915.
6. Kabupaten Grobogan : Rp.1.685.500 naik menjadi Rp.1.830.000
7. Kabupaten Blora : Rp.1.690.000 naik menjadi Rp.1.834.000.
8. Kabupaten Kudus : : Rp.2.044.467 naik menjadi Rp.2.218.451.
9. Kapupaten Jepara : Rp.1.879.031 naik menjadi Rp.2.040.000.
10. Kabupaten Pati : Rp.1.742.000 naik menjadi Rp.1.891.000.
11. Kabupaten Rembang : Rp.1.660.000 naik menjadi Rp.1.802.000.
12. Kabupaten Boyolali : Rp.1.790.000 naikmenjadi Rp.1.942.500.
13. Kota Surakarta : Rp.1.802.700 naik menjadi Rp.1.956.200.
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp.1.783.500 naik menjadi Rp.1.938.000
15. Kabupaten Sragen : Rp.1.673.500 naik menjadi Rp.1.815.914.
16. Kabupaten Karanganyar : Rp.1.833.000 naik menjadi Rp.1.989.000.
17. Kabupaten Wonogiri : Rp.1.655.000 naik menjadi Rp.1.797.000.
18. Kabupaten Klaten : Rp.1.795.061 naik menjadi Rp. 1.947.821.
19. Kota Magelang : Rp.1.707.000 naik menjadi Rp.1.853.000.
20. Kabupaten Magelang : Rp.1.882.000 naik menjadi Rp.2.042.000.
21. Kabupaten Purworejo : Rp.1.700.000 naik menjadi Rp.1.845.000.
22. Kabupaten Temanggung : Rp.1.682.027 nqik menjadi Rp.1.825.200.
23. Kabupaten Wonosobo : Rp. 1.712.500 naik menjadi Rp.1.859.000.
24. Kabupaten Kebumen : Rp.1.686.000 naik menjadi Rp.1.835.000.
25. Kabupaten Banyumas : Rp.1.750.000 naik menjadi Rp.1.900.000.
26. Kabupaten Cilacap : Rp.1.989.058 naik menjadi Rp.2.158.327.
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp.1.610.000 naik menjadi Rp.1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp.1.788.500 naik menjadi Rp.1.940.800.
29. Kabupaten Batang : Rp.1.900.00 naik menjadi Rp.2.061.700.
30. Kota Pekalongan : Rp.1.906.922 naik menjadi Rp.2.072.000.
31. Kabupaten Pekalongan : Rp.1.859.885 naik menjadi Rp.2.018.161.
32. Kabupaten Pemalang : Rp.1.718.000 naik menjadi Rp.1.865.000.
33. Kota Tegal : Rp.1.762.000 naik menjadi Rp.1.925.000.
34. Kabupaten Tegal : Rp.1.747.000 naik menjadi Rp.1.896.000.
35. Kabupaten Brebes : Rp.1.665.850 naik menjadi Rp.1.807.614
Demikian besaran UMK jateng 2020 yang di sampaikan Gubernur Ganjar Pranowo dirumah dinas Gubernur Puri Gedeh, jalan Gubernur Budiono Gajahmungkur Semarang.
Komentar Anda

Berita Terkini