KORNAS TRC PA BERHARAP "DC PELAKUPENYEKAPAN" IBU DAN ANAK DI HUKUM SEBERAT-BERATNYA

/ 19 Desember 2019 / 12/19/2019 10:34:00 AM
DOK : Policewatch

BATAM, POLICEWATCH,-Seperti banyak di beritakan media cetak dan online, kasus penyekapan ibu dan anak yang kasusnya di tangani Polsek Batam Kota menjadi perhatian publik,

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy menyampaikan, korban penyekapan satu keluarga itu di duga berhutang kepada salah satu koperasi ilegal,

Polisi tidak main - main dalam penanganan kasus ini, Kini pelaku penyekapan terhadap Winda dan anak-anaknya sudah berstatus tersangka, kita sedang proses juga untuk kelengkapannya,"

Kini pelaku sudah di amankan, dan korban berharap kasusnya berlanjut ke proses hukum, tegas Restia saat ditemui wartawan di depan kantornya di Batam Center, Senin (25/11) pagi.

Menyikapi hal itu, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi yang di kenal dengan sapaan Bunda Naumi menegaskan bahwa pelaku tidak punya hati nurani dan sudah bertindak kejam,

Meski tidak mengakibatkan cedera, namun tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan korban, agar menjadikan efek jera, sesuai Undang - undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - undang 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,
saya berharap pelaku dapat di hukum seberat - beratnya,

Belakangan marak terjadi ulah Dept Colektor (DC) yang sangat merugikan masyarakat, bahkan masuk kategori membahayakan, harapan saya polisi bertindak lebih tegas, berantas tuntas DC  preman yang merugikan masyarakat, pungkas Bunda,

(Gus)
Komentar Anda

Berita Terkini