KORNAS TRC PA MEMINTA PRESIDEN RI BERLAKUKAN HUKUMAN MATI BAGI PEMERKOSA ANAK DI BAWAH UMUR

/ 13 Desember 2019 / 12/13/2019 11:09:00 AM


Dok : Policewatch

JAKARTA, POLICEWATCH,-Makin maraknya kasus tindak kekerasan terhadap anak membuktikan para pelaku tidak pernah jera dengan resiko hukum yang ada di negeri ini,

Penganiayaan, pemerkosaan dan bahkan penelantaran anak - anak makin merajalela di berbagai daerah, pemenuhan sepuluh hak anak sesuai konvensi PBB tahun 1989 makin terabaikan,

Menyikapi hal itu, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi yang akrab di sapa Bunda Naumi geram dan marah, kepada media ini,  Bunda Naumi menegaskan berdasarkan data yang di himpun rekan - rekan relawan dan pegiat perlindungan anak kasus tindak kekerasan terhadap anak - anak makin marak, terjadi hampir setiap hari di berbagai daerah,

"Selain melakukan pencegahan, Kornas TRC PA Bunda Naumi meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo agar Pelaku pemerkosa anak di hukum mati, Hanya hukuman mati yang dapat membuat jera pelaku "Canibal" pemerkosa anak"

Terkait hukuman mati kepada pelaku pemerkosa anak, dahulu sudah pernah di bahas oleh rekan - rekan Komnas HAM, namun belum ada kelanjutan,

Berapa lama lagi, ..Harus berapa banyak lagi anak - anak yang menjadi korban pemerkosaan dari kebiadaban para Canibal Anak untuk kita berani menetapkan batasan "Nyawa" sebagai konsekwensi hukuman mati bagi para pelaku??

Para korban adalah anak di bawah umur, bagaimana jika korban adalah anak, adik atau keluarga kita??

Sudahkah kita memikirkan sakitnya anak - anak yang menjadi korban?
Bagaimana kondisi psikologis anak yang telah menjadi korban hingga masa depannya terpenggal?

Saya Kornas TRC PA memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang – Undang (PERPU) dengan ancaman Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup bagi pelaku pemerkosaan.

Sumber   : TRC PA
Pewarta  : Bagus

Komentar Anda

Berita Terkini