Keluarga Ahli Waris Keman bin Seli,"inginkan Bukti Pernyataan Presiden " Tentang Otoritas Penegakan Hukum

/ 13 Desember 2019 / 12/13/2019 11:28:00 AM

Presiden RI Joko Widodo

Jokowi mengingatkan otoritas penegak hukum untuk tidak menggigit orang yang benar.

  JAKARTA, POLICEWATCH, Ahli waris tanah seluas 7.000 m2 Jalan Beruang Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan, Ciputat, Tangerang Selatan mengeluhkan sikap oknum perwira polisi yang tidak profesional, yang menentang menjadi kaki tangan ’yang menangani perampasan tanah. 

Presiden Joko Widodo menyetujui untuk Kapolri menindaklanjuti oknum polisi tersebut.

  Jurjanih, anak dari salah satu ahli wawancara pada 25 September 2019 para ahli yang diundang menyimak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan dengan terlapor Lilik Soestiningsih, diharapkan perampasan tanah milik (alm) Keman bin Seli.

  “Pakar waris yang hadir Sani binti Keman Seli, H. Namin bin Keman Seli, dan Hamid bin Keman Seli.  Saya ikut hadir mewakili ayah saya, H. Namin, yang tidak dapat hadir karena sesuatu hal.  Kami didampingi oleh kuasa hukum, Mistadi, SH.  Surat panggilan yang diajukan ke ahli waris ditandatangi Kompol M Gafur AH Siregar SIK, ”kata Jurjanih, Jumat (14/12/2019).

  Tiba di Polda Metro, para ahli masuk ke ruang Unit II Harda Ditreskrimum dan bertemu dengan Kanit II Harda Kompol (S) ia heran, saat para ahli waris menolak dimintai pendapat, tetapi malah diajak bernegoisasi. 
 ahli waris ditawari uang sebesar Rp3,5 miliar dan persetujuan agar Lilik berhasil proses pembelian tanah tersebut.

  Mendapat tawaran tersebut, para ahli tidak mengambil keputusan.  Jurjanih mengutip, para ahli waris akan berembug terlebih dahulu dengan ahli waris lainnya.

  “Jumlah ahli waris ada 12 orang, tidak mungkin saat itu juga kami yang hadir mengambil keputusan.  Harus rembug dulu dengan yang lain, ”ucap Jurjanih.

  Setelah itu, para ahli bersiap untuk pulang.  Ditegaskannya kembali, tidak ada keterangan tambahan yang ditambahkan oleh penyidik.

  Sebenarnya, kata Jurjanih lagi, ia sudah mengadukan penanganan kasus ini ke Kapolri Jenderal Idham Azis.  Dan, Kamis (12/12), dirinya mendatangi Mabes Polri untuk mengecek perkembangan pengaduannya itu.

  “Saya mengirim surat ke Kapolri tanggal 27 November, dua hari kemudian surat itu sudah diterima.  Katanya, surat pengaduan ahli sedang diproses, ”jelasnya.

  Jurjanih memastikan para ahli waris akan kembali ke Mabes Polri untuk memastikan mendapat keadilan.

  Jurjanih menyebut polisi benar-benar profesional dan berpihak pada kebenaran, percaya sangat yakin tanah ini akan kembali ke pengadilan.  Jurjanih mengaku mengambil alih perkembangan kasus dari awal sampai sekarang.

  Dia menuding, Lilik berusaha merampas milik tanah dengan cara melawan hukum, seperti membantah.  Diungkapkannya, sangat mungkin para ahli waris ditipu karena tidak bisa membaca dan menulis.
  “Dari tujuh anak (alm) Keman bin Seli tidak bisa membaca dan menulis.  Kondisi ini sudah membantah bagi penyidik ​​kepolisian, ”tuturnya.

  Kasus perampasan tanah ini diterbitkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016, dan dicatat dengan nomor LP / 4853 / X / 2016 / Ditreskrimum.

  Jurjanih kemudian menyinggung pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu soal gigit menggigit dalam masalah hukum. 

Saat itu, Jokowi mengingatkan otoritas penegak hukum untuk tidak menggigit orang yang benar.

  “Saya ingat sekali Pak Jokowi disukai gigit yang salah, jangan gigit yang benar.  Kami berada di posisi yang benar.  Saya ingin mengunjungi Pak Jokowi, nih ada oknum polisi jadi kaki tangan mafia tanah.  Pak Jokowi harus membuktikan omongannya, ”tegas Jurjanih.

  Pada Rakornas antara pemerintah pusat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11) lalu, Presiden Jokowi meminta bantuan penegakan hukum untuk mendukung agenda strategis bangsa.

  Jokowi menggunakan yang salah diterima digigit, tapi jangan gigit yang benar.
  “Kepada Kapolda, Kapolres, Kajati, Kajari, semua pengadilan tinggi dalam negeri, tugas saudara-saudara semuanya menegakkan hukum. 

Ingat agenda strategis bangsa, dan aku ingatkan juga, jangan menggigit orang yang benar.  Jika yang salah Harap digigit.  Jangan pura-pura salah gigit, ”tegas Jokowi.

  Jokowi memastikan dirinya tidak akan memberikan izin kepada penegak hukum yang berfungsi hanya menakut-nakuti orang yang benar.

  “Saya sampaikan ini secara terbuka.  Yang kerjaannya memeras akan saya copot, pecat.  Begitu saja, ”kata Jokowi.

  Jurjanih pun mempertanyakan kenapa kini ahli waris tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Terakhir ahli waris mendapat pemberitahuan pada 9 Januari 2018. (Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini