Tampilkan postingan dengan label TRC-PA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TRC-PA. Tampilkan semua postingan

Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, " Kornas TRC PPA Bunda Naumi" Meminta pelaku dihukum seumur hidup


KORNAS TRCPA Bunda Naumi

Banjarbaru,Kal-Sel, POLICEWATCH,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur alias GM sebagai tersangka kasus pencabulan

Gusti Makmur diduga telah mencabuli seorang remaja laki-laki.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti Makmur pada 25 Desember 2019.

"Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (28/1/20).

Peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Saat itu, Gusti Makmur diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Tersangka diduga memegang anggota tubuh korban.
Selanjutnya, Gusti Makmur diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.

Korban diketahui sedang melaksanakan tugas magang kala itu dan di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di hotel tersebut.

Gusti diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (baca TRC PPA) Bunda Naumi memberikan statement yang cukup keras.

"Saya menginginkan pelaku bisa dihukum seumur hidup. bahkan jika bisa dihukum mati saja" ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada hari ini 29/1/20.

Ketika ditanya alasan mengapa pelaku harus diberikan hukuman seberat itu, Bunda Naumi menjelaskan,

"Apapun alasannya kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa. itu yang pertama. dan yang kedua, pak Presiden Jokowi pun sudah menyatakan beliau setuju bahwa kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual itu adalah Extra Ordinary Crime"

"So, apalagi pelaku ini adalah ketua KPU yang menciptakan pemimpin-pemimpin daerah maupun pemimpin negara sebagai contoh di masyarakat"

"Kenapa bunda begitu keras terhadap para predator anak seperti ini karena secara psikologis si anak akan mengalami trauma seumur hidup. kalaupun bisa sembuh tidak akan bisa 100 persen karena mereka sudah terkoyak jiwanya. itulah sebabnya para pelaku harus diberi hukuman seumur hidup setara dengan trauma seumur hidup yang dialami oleh korban"

"Apapun kejahatan terhadap anak yang terutama menyangkut perbuatan cabul dan pemerkosaan, saya selaku Kornas TRC PPA yg juga merupakan salah satu dari korban kejahatan pada masa kecil saya, merupakan alasan kuat saya berkecimpung di sini karena saya tidak ingin ada lagi terjadi kejahatan-kejahatan serupa yang dialami oleh anak Indonesia"

"Karena efek dari kejadian itu sakitnya luar biasa. maka saya menunggu kapan hukum di Indonesia bisa memberikan hukuman yang luar biasa juga kepada para pelaku untuk memberikan efek jera, atau bahkan kalau bisa diberi hukuman mati. hanya saja hingga saat ini Presiden belum memutuskan untuk memberi hukuman mati kepada para predator anak" tutup bunda Naumi.


Jurnalis : Ratnasari Tri F

Setelah 21 kali menyetubuhi Anak kandungnya Sendiri, Mantan istri juga sempat 2 kali diperkosa.

PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri & 2X Perkosa mantan istri


Samarinda, POLICEWATCH,-  Di penghujung tahun 2019 kemarin publik di Samarinda sempat dikejutkan oleh pemberitaan kasus seorang bapak berinisial PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Sekar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun hingga 21 kali. Perbuatan ini dilakukan berkali-kali dibawah ancaman bahwa korban akan dipukul jika tidak mengikuti nafsu bejad pelaku.

Akibat tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun kabur dari rumah dan menginap di salah satu rumah temannya. Mengetahui hal itu, ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur dari rumah. Disini lah kemudian korban membongkar semua perilaku bejat ayahnya sendiri terhadapnya.

Setelah mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku yang juga mantan suaminya ke Polsek Samarinda Ulu. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak kandungnya, dan telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) malam.
Korban yang sedang menjalani terapi healing bersama TRCPA

"Saya khilaf melakukan itu. Saya sama istri sudah lama pisah, jadi saya tinggal bersama anak saya," ujar pelaku.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Samarinda ulu dan akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

Saat ini korban Sekar (13) sedang menjalani terapi trauma healing yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA kaltim). 

Namun ketika ditemui pagi ini (27/1/2020) tim TRC PPA mendapatkan kisah baru dari Ibu korban.
Ternyata sebelum bercerai AK (35) sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku bahkan sempat diperkosa oleh pelaku hingga 2 kali.

"Kejadiannya waktu tahun 2016 saat belum bercerai saya sering dipukul dan ditonjok hingga berdarah dan lebam. bahkan pernah saya dipukul dan diseret hingga telanjang" ungkap AK (35) sambil berurai airmata.

Ketika ditanya alasan mengapa pelaku melakukan itu, AK mengatakan "Saya dituduh berselingkuh padahal tidak ada bukti. pernah dipukul sampai lebam dan berdarah saya melapor ke polisi dan sempat dibuatkan laporan dan visum. namun proses tidak saya lanjutkan karena saya keburu pulang ke Jawa karena tidak tahan lagi. ketika saya pulang dia sudah ditahan dan dipenjara karena kasus penadahan barang curian"
AK ibu Korban

"Ketika dia di dalam penjara saya mengurus proses perceraian. tapi ketika dia bebas tahun 2018 saya beberapa kali didatangi serta diseret dan disekap di rumahnya. di situ saya dipukul dan diperkosa 2 kali" Ujar AK. 

"Selepas bebas dari penjara inilah persetubuhan itu terjadi dalam rentang antara bulan mei 2019 hingga bulan desember 2019"

"Saya berharap dia bisa diberi hukuman yang setimpal dan anak saya bisa sembuh dari traumanya. cukup saya saja yang begini jangan sampai anak saya hidup dalam trauma berkepanjangan" Ujarnya.


Pewarta Ratnasari Tri F

KORNAS TRC PPA MEMINTA PENANGANAN KASUS YUSUF BISA DITANGANI DENGAN LEBIH SERIUS.

Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Naumi Supriyadi

Jakarta, POLICEWATCH,-Setelah ditetapkannya kedua tersangka M (26) dan TS (52) dalam kasus ananda Ahmad Yusuf Ghazali yang menghilang di salah satu PAUD di Samarinda dan berujung dengan penemuan jasadnya pada 16 hari kemudian, kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Menyusul hasil dari Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda AKBP dedi Agustono, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Kompol Damus Asa, S.H, S.I.K beserta dokter forensik RSUD A.W syaharanie Samarinda dr. Kristina di ruang Vicon polresta Samarinda pada hari kamis 23/1/20
 (baca https://www.policewatch.news/2020/01/mengikutil-hasil-perkembangan-kasus.html )

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Naumi Supriyadi pagi ini 25/1 angkat bicara.

 "Satuan reserse Polresta Samarinda saya harapkan bisa sangat-sangat serius dalam menangani kasus Yusuf ini" ujar perempuan yang akrab dipanggil Bunda Naumi ini.

 "Dan saya menginginkan keseriusan dalam penanganan kasus ini bisa menjadi pelopor untuk penanganan kasus-kasus kekerasan anak lainnya di daerah-daerah lain, Sesuai dengan pernyataan bapak Presiden yang memerintahkan untuk kita semua lebih serius dalam penangan kasus-kasus perlindungan anak di Indonesia mengingat terjadinya peningkatan kasus-kasus kejahatan pada anak dalam 2 tahun terakhir ini"
pungkas bunda Naumi.

 " bunda berharap dari semua elemen lembaga negara yang berada di Samarinda khususnya dalam Perlindungan Perempuan dan Anak bisa bermitra dengan TRCPPA di sana, karena kami bukanlah oposisi tapi kami adalah mitra bagi mereka semua.
 Tapi sanggup bekerja saling bersinergi dengan semua lembaga terkait di Kalimantan timur khususnya di Samarinda" tutup Bunda Naumi.

Salam TRCPPA
stop Kejahatan Pada Anak 🖐

Pewarta Ratnasari Tri F.

TRCPA KAL-TIM Ungkap Penganiayaan Tiga Orang Anak Selama 8 Tahun Oleh ibu Kandungnya



Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Kaltim, Rina Zainun, Bersama RM


Samarinda, POLICEWATCH,- Sorang Anak remaja  RM 16 thn di Samarinda, Kalimantan Timur, mengaku dianiaya ibu kandung sejak usia delapan tahun. Perlakuan itu dia alami bersama adiknya yang kini berusia tujuh tahun dan kakaknya yang kini berusia 27 tahun. Ketiga saudara perempuan ini sering jadi sasaran amarah ibu kandung.

 RM mengaku sering dipukul ibu kandungnya menggunakan piring, kayu, bahkan patahan balok dan ganggang sapu. "Kadang kami lagi makan, dia (ibu) ambil piring plastik yang keras pukul ke bagian muka. Ganggang sapu ibu pukul ke bagian punggung dan bagian tubuh kami," ungkap RM saat ditemui Kompas.com di sebuah rumah makan di Jalan Pasundan, Samarinda, Jumat (24/1/2020).

 Saat ditemui, RM didampingi Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Kaltim, Rina Zainun. Air mata RM bercucuran saat menceritakan kekerasan yang dia alami bersama adik dan kakaknya. RM menyebut, alasan pemukulan ibunya tak jelas seiring emosi sang ibu. Kadang, ibunya tak suka ketiga anak perempuan itu makan hasil masakannya. "Ibu bilang, kalau makan, masak sendiri. Jangan makan makanan saya," ungkap RM menirukan ucapan ibunya.

Pengalaman pahit itu dia alami sejak duduk di kelas V SD. Kini RM sudah duduk kelas III Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda. Sementara adiknya duduk di kelas IV SD dan sang kakak bekerja di warung makan.

"Kami ini seakan anak tirinya, padahal kami kandungnya. Kakak saya dipukul pakai balok dan ganggang sapu. Kami dipukul di depan tetangga, bahkan di tempat umum," terang RM. RM juga menunjukan bekas pukulan ibunya di bibir hingga berdarah. Lebam di tangan dan memar di beberapa bagian tubuh. Tak hanya pukulan, maki dan cacian sering dialami ketiga anak ini. RM mengaku sering diteriaki ibunya menggunakan kata-kata kasar.

"Pukulan itu biasanya spontan, tapi makian hampir kami alami setiap saat," kata dia. Saat pergi sekolah, ibunya tak memberi uang jajan. Bahkan tak membayarkan uang sekolah. RM dan kakaknya akhirnya bekerja untuk mencukupi kebutuhan sekolahnya.  Usai pulang sekolah, RM bekerja di angkringan guna mencukupi kebutuhan sekolah. Kadang dibantu sang kakak. Ketiga bersaudara ini tak pernah merasakan kasih sayang dari ibu.
RM Korban Penganiayaan oleh ibu kandung  nya selama 8  tahun

Hanya ada yang pukulan dan makian. "Kami ingin ibu peluk dan kasih sayangnya. Kami ingin diajak curhat bagaimana di sekolah. Itu tidak pernah kami rasakan dari seorang ibu kandung," ungkapnya. Tak tahan dengan kondisi itu, RM sempat berusaha bunuh diri dengan melompat dari atap rumah. Tapi akhirnya ia mengurungkan niatnya. Sudah berkali-kali ketiga bersaudara ini menceritakan kekerasan yang dialami ke ayah kandungnya.

Tapi respons ayahnya lamban. Bahkan, menurut RM, ayahnya lebih mudah mempercayai ibunya. "Kami tunjukin bekas lebam, memar ke bapak. Tapi bapak bilang, 'sabar ya nak, nanti bapak beritahu mama'. Begitu terus kata bapak," seperti ditirukan RM. RM mengatakan, ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan. Ia selalu berangkat pagi dan pulang malam. Karena kecapean, kadang setelah sampai rumah, ayahnya langsung tidur.


RM tak berani melapor kejadian itu ke polisi. Hingga , dia dipertemukan dengan Tim reaksi cepat pelindungan anak lewat media sosial.


 Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Kaltim, Rina Zainun menceritakan, awalnya tak tahu RM mengalami kekerasan dari ibu kandungnya.

Keduanya dipertemukan saat Rina memberi komentar di Facebook atas postingan link berita kasus bunuh diri anak. Kala itu, kata Rina, RM ikut memberi komentar atas status itu. Komentar RM meminta saran dari Rina atas kejadian yang dialami.

 "Anak ini, komentarnya minta saran. Dia tanya, 'bagaimana cara mengajak ibu ngobrol?
 Melihat isi komentar ini, felling saya enggak enak.
 Jadi saya ajak berteman di Facebook, lalu kami komunikasi lewat pesan singkat.
 Ku ajak dia bicara baik-baik, akhirnya dia curhat semuanya," terang Rina.


Setelah mendengar curhat RM, TRCPA langsung mengajak diskusi ketiga anak ini.

 TRCPA meminta bukti. RM kemudian menunjukkan semua bekas pukulan, hingga bukti pesan singkat via WhatsApp RM dengan kakaknya tentang bagaimana kekerasan ibunya ke ketiga anak ini.

Akhirnya, tim memutuskan akan menjadwalkan bertemu dengan ibu kandungnya guna mendudukkan kasus. Jika ibunya tak bisa menghentikan kekerasan, maka tim akan melapor polisi. "Nanti kami mau ketemu ibu dari para korban ini dulu. Baru kami bisa sampaikan hasilnya," Pungkas Rina.

Pewarta : Ratna Tri Febriana
Sumber : Kompas.com




TRC-PA Bengkalis desak pemerintah menunjukkan kepedulian dan perhatiannya kepada masyarakat miskin

Dok : Policewatch

Bengkalis, POLICEWATCH,-Tim reaksi cepat perlindungan anak kab Bengkalis yg di ketuai oleh Rika parlina dan tim mengunjungi ibu2 menderita penyakit kangker servik, butuh perhatian pemerintah setempatLaporan Wartawan policewatch syahfran
 - ketua perlindungan anak Rika Parlina turut prihatin terhadap kondisi  yang di alami ibuk: Nurhayati Alamat:jln .siak rt.05.rw.10
          Kelurahan:simpang
          Simpang padang
          Kecamatan batin
          Batin solapan
Sakit sudah:1thn 6bulan
Belum ada bantuan dari pemerintah setempat  hingga kini belum mendapat bantuan sepeserpun dari pemerintah setempat.

“Ya, saya prihatin. Sebenarnya melihat ibuk Nurhayati yang menderita kangker servik,” ungkapnya, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah setempat Rabu(22/01/2020).

Rika Parlina berharap agar pemerintah menunjukkan kepedulian dan perhatiannya kepada masyarakat miskin.


Rika Parlina berharap dapat segera dibantu oleh pemerintah setempat. Dan juga harus aktif dinas kesehatan menanyakan ke masyarakat yang belum mendapatkan kartu kis dan banyak nya masyarakat miskin yang belum mendapatkan perhatian kesehatan dari pemerintah setempat sehingga belum bisa terdaftar dari kartu Indonesia sehat,” ucapnya

Disinggung mengenai masih kerap ditemuinya penerima bantuan kesehatan yang tidak tepat sasaran, Rika Parlina mengatakan diperlukan langkah strategis dan profesiional dalam menentukan penerima manfaat bantuan.

“Bantuan tersebut adalah untuk membantu masyarakat membutuhkan. Dalam nurani, memang perlu keikhlasan dan menghindari kepentingan politik atau karena kekerabatan. Penentuan harus profesional, selain beracuan kepada indikator dalam aturan,” imbuhnya.

Namun menurut Rika Parlina tim reaksi cepat perlindungan anak  yang terpenting adalah bagaimana peran pemerintah dalam menaikkan perekonomian masyarakat. Satu diantaranya, melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat secara intensif.

“Kita akui salah satu penyebab kemiskinan adalah rendahnya penghasilan yang diterima masyarakat. Lapangan pekerjaan yang sulit,” tegasnya
Penulis:syahfran
Sumber:Rika Parlina

GALENA RESCUE SALURKAN BANTUAN KORBAN LONGSOR DI BOGOR


Dok : MPW


BOGOR, POLICEWATCH,-GALENA RESCUE di komandoi oleh Adi Supriadi yang juga sebagai koordinator Galena Rescue menyempatkan waktu bersama seluruh tim hadir di Wilayah Bogor untuk misi kemanusiaan dengan membuka posko di Kec. Sukamulih, Kab. Bogor.

"Kehadiran Adi Supriadi bersama tim, untuk dropping logistik ke dapur umum di lokasi paska banjir".

Di ceritakan oleh Adi, bahwa timnya bersama tim SAR dan relawan gabungan mengalami beberapa kendala dalam mendistribusikan bantuan kepada korban longsor di beberapa desa, di  Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sedikitnya ada 3 Desa yang terisolasi,  lantaran akses menuju lokasi desa tersebut, di antaranya Desa Cisarua, Desa Ciberani dan Desa Cileuksa tertutup material longsor, di tambah dengan akses jembatan terputus akibat terjangan banjir.

Meski pemerintah Kabupaten Bogor sendiri telah menyalurkan bantuan logistik berupa makanan bayi, mie instan, hingga kebutuhan pokok lainnya ke kawasan itu dengan menggunakan helikopter Super Puma Lanud Atang Sendjaja,

Namun, bantuan kebutuhan pokok, pakaian, makanan dan lainnya sampai saat ini belum tersalurkan secara maksimal.

"Akses menuju pemukiman yang mereka tempati masih tertutup material longsor  sehingga tidak bisa dilalui semua jenis kendaraan".

Kami sejak 4 Januari 2020 hingga saat ini  berada di Bogor, yang kami tau, akses menuju beberapa Desa tersebut, bisa di tempuh cepat sementara hanya dengan menggunakan helikopter, Namun akses pendistribusian ke setiap kampungpun  masih sulit, terang Adi Supriadi.

Untuk mendistribusikan logistik, kami bersama tim SAR dari unsur TNI/Polri, BPBD, Tagana, relawan dan masyarakat terpaksa harus berjalan kaki kurang lebih selama 2 - 3 jam menuju kampung - kampung yang terisolasi.

Selain itu, tim juga harus menyusuri hutan dan melewati bukit yang longsor, Bahkan untuk bisa mencapai beberapa kampung, petugas harus melintasi jembatan darurat yang dibuat oleh warga, setelah jembatan utama di wilayah itu hanyut terbawa arus Sungai Cikeusal.

Kini, tim gabungan tengah berupaya membuka akses lain untuk memudahkan masyarakat desa melakukan aktivitas sehari - hari, di samping mempermudah penyaluran bantuan korban longsor, terang Adi.

Sumber   : Kornas TRC PA
Pewarta  : Bagus



TERKAIT KASUS PERSETUBUHAN ANAK, POLRESTA MANADO RESMI KELUARKAN SURAT DPO


Kornas TRC PA : Saya Berikan Imbalan Rp. 10Jt Bagi Yang Menemukan
Dok

MANADO, POLICEWATCH,-Parah.., kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kian merajalela di berbagai daerah,

Seperti di sampaiksn Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak(TRC PA) Rusmini Supriadi, "Pelaku hampir tidak ada efek jera, terbukti masih maraknya di bergbagai daerah kasus Tindak pidana kekerasan terhadap anak kian merajalela, Salah satunya terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.

Berdasarkan Lp/2018/X/2019/Polresta MDO/SPKT, tertanggal 06 Oktober 2019,  Polresta Manado kini resmi telah  mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/02/I/2020/Reskrim, lantaran mangkir dari panggilan Polisi,

Dalam surat DPO tersebut tertulis nama Sarwo Edi Mandagi (28) pekerjaan sopir, agama Kristen, warga Kelurahan Metras, Lingkungan II, Kec. Bunaken, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, terang Bunda.

Mengacu pada undang - undang No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka melanggar pasal 81(2)

Sebagai bentuk kepedulian, Kornas TRC PA menyampaikan hingga akhir bulan Januari 2020 ini, siapapun dapat menemukan tersangka Sarwo Edi Madagi  maka akan kami berikan hadiah sebesar Rp. 10Jt sebagai ucapan terima kasih, terang Bunda.

Sumber    : TRC PA
Pewarta   : Bagus

AMUN ALIAS JEPRI GOBANG MENJABAT KETUA TRC PA KORDA BEKASI


Dok : Policewatch

BEKASI, POLICEWATCH,-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) merupakan Yayasan mandiri yang bergerak di bidang Preventif, Edukatif dan Perlindungan Anak.

Guna melaksanakan amanah dari Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi yang lebih di kenal dengan sapaan Bunda Naumi, Gunawan sengaja menghadirkan rekan - rekan relawan di Kab. Bekasi dalam agenda rapat pembentukan pengurus TRC PA Koordinator Daerah (Korda) Bekasi, Minggu' 12/01/2020 pagi.

Acara yang di gelar di Rumah Makan Bebek Krues Mas Al, di jln. Cikarang Cibarusa itu dihadiri kurang - lebih 21 orang, sebagai tamu kehormatan dalam acara tersebut telah hadir dua orang oknum anggota Polri Kompol Ach. Arifin, S. I. K dan Bripka Yohanes ridho.

Kepada Police Watch, Eddy Soehartono yang mempelopori pembentukan pengurus TRC PA Korda Bekasi menyampaikan bahwa acara rapat dengan agenda pembentukan pengurus, telah di sepakati secara aklamasi sebagai Ketua Korda Bekasi adalah Amun alias Jepri Gobang, Yuli Setiawan sebagai Wakil Ketua, Sekertaris adalah Ipang dan Bendahara Sri Maryanti, SE.

Sebagai Koordinator bidang humas M. Saleh, koordinator bidang hukum dan advokasi adalah Budi Lambudi, SH, serta bidang - bidang lainnya.

Sementara Kompol Achmad Arifin, S. I. K dan Bripka Yohanes Ridho berkenan menjadi Penasehat, sedangkan Gunawan dan Eddy S. sebagai pembina TRC PA Korda Bekasi.

Melalui Call WhatsApp, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PA yang akrab di sapa Bunda Naumi sangat mendukung kegiatan rekan - rekan korda Bekasi, guna kelancaran pelaksanaan Program, adakan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat, Bunda Ratu. terang Bunda.

Setelah usai pembetukan pengurus, acara dilanjutkan season tanya jawab tentang TRC PA yang di lanjutkan dengan acara photo bersama dan di tutup dengan do'a yang dipimpin oleh Zulkifly. terang Eddy.

(Bagus)

MEMBENTUK KORDA TRC PA, KORBINIANUS KEOR, S. Ag AJAK TIM BERKUNJUNG KE POLRES KUBU RAYA

Dok : Policewatch


KUBU RAYA, POLICEWATCHT,-Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) merupakan Yayasan mandiri bergerak di bidang Preventif, Edukatif dan Perlindungan Anak, yang getol memperjuangkan hak - hak anak Indonesia,

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Rusmini Supriyadi yang akrab di panggil Bunda Naumi menginstruksikan kepada seluruh Koordinator Wilayah untuk kibarkan sayap dengan membentuk Korda - korda di berbagai daerah di Indonesia,

Sebagai pemegang mandat, Korbinianus Keor, S. Ag mengajak lima orang kandidat calon pengurus, berkunjung ke Mapolres Kubu Raya, Rabu' 08/01/2020 dengan agenda perkenalan dengan Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, SH, S. I. K sekaligus menyampaikan niatnya untuk membentuk koordinator daerah (Korda)  TRC PA di Wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat

Kepada Wartawan, Korbinianus  menyampaikan terima kasih sebesar - besarnya kepada Kapolres, bahwa kedatangannya nersama Tim, ke Mapolres Kubu Raya dalam agenda perkenalan  sekaligus membawa misi TRC PA “pemberitahuan” bahwasannya akan segera membentuk kepengurusan Koordinator Daerah (Korda) Kubu Raya, di sambut hangat oleh Kapolres,

Sementara di hubungi via Celuller, Kornas TRC PA, Bunda Naumi menyampaikan sangat mendukung langkah Korbinianus selaku pemegang mandat berkunjung ke Mapolres Kubu Raya dan bertemu langsung dengan Kapolres sebagai langkah awal untuk membentuk Korda,  harapannya kedepan bisa menjadi mitra dan saling mendukung terutama terkait permasalahan anak,

Sementara Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, SH, S. I .K kepada Tim berpesan mengajak TRC PA Korda Kubu Raya untuk berjuang bersama memperjuangkan hak - hak anak dan meminimalisir adanya tindak kejahatan terhadap anak,

Kita akan mem - back up TRC PA Korda Kubu Raya dalam setiap kegiatannya yang positif, tegas Kapolres.


(Bagus)

HONORARIUM KPAI CUKUP FANTASTIS, KORNAS TRC PA : Kerjanya Juga Harus Maksimal,

KORNAS TRCPA


JAKARTA, POLICEWATCH,-Dengan pertimbangan guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 26 Desember 2019 lalu,  Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perpres, Ketua, sebesar Rp. 26,250,000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Wakil Ketua, sebesar Rp. 24,063,000,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dan untuk Anggota sebesar Rp. 21,875,000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan,” sebagaimana Pasal 3 Perpres tersebut.

Menanggapai hal itu, Naumi Supriadi (Bunda Naumi) selaku Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) menyatakan selamat untuk KPAI, honornya cukup besar, honor itu adalah upah sesuai dengan kinerja kita, jadi karena honornya cukup besar, harapan kami KPAI juga harus kerja maksimal, jangan banyak di belakang meja,

Sementara saya tau data - data yang di terima KPAI kebanyakan data dari KOMNAS Anak, asuhan Apong Aris Merdeka Sirait, terang Bunda Naumi,

Dalam hal ini, saya selaku Kornas TRC PA tidak ada maksud apa - apa, hanya mengingatkan bahwa Anggaran untuk KPAI itu adalah uang rakyat, jadi saya berharap jangan sia - siakan kepercayaan rakyat yang sudah mulai pudar kepada KPAI, karena rakyat juga berhak tau sejauh mana kinerja KPAI yang di biayai Negara, tambah Bunda.

(Bagus)

KASUS TEMUAN JASAD BALITA TANPA KEPALA DI SAMARINDA, POLISI ISYARATKAN BAKAL ADA TERSANGKA, INI TANGGAPAN KORNAS TRC PA

Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) yang akrab di sapa Bunda Naumi, 


SAMARINDA, POLICEWATCH,Dalam Press Release (Siaran Pers) yang di gelar Polresta Samarinda, Senin' 30/12/2019 di sampaikan bahwa kasus temuan jasad balita yang di duga Ahmad Yusuf Ghazali (4), yang ditemukan Minggu (8/12) lalu, dapat dipastikan belum terungkap hingga tutup tahun ini, dan akan menjadi pekerjaan rumah kepolisian di 2020 mendatang,

"Penemuan jasad balita tanpa kepala itu, menjadi kasus yang menonjol dari ratusan kasus kriminal di Samarinda terhitung tahun ini,"

Kepolisian tetap hati - hati mengungkap kasus tersebut, dan tetap mengacu pada fakta hukum, Sementara hasil test DNA berikut forensik lainnya yang diteliti di Mabes Polri hingga hari ini belum kami terima,

"Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,  Sambil menunggu hasil forensik, Jadi kami belum bisa tentukan tersangka," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,

Arif memastikan, biaya uji forensik DNA, menjadi tanggungan Polri, Pernyataan itu ditegaskan Arif, menepis kabar bahwa biaya tes DNA menjadi tanggungan orang tua korban, Nggak mungkin keluarga yang harus bayar, semua Polri yang biayai, termasuk kalau bersedia dilakukan autopsi," terang Arif.

Menanggapi kinerja Polisi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) yang akrab di sapa Bunda Naumi, apresiasi dengan apa yang telah di lakukan Polres Samarinda, meski penanganannya terkesan lambat,

Kasus hilangnya Ahmad Yusuf Ghazali (4) menjadi "Trending Topik" hingga akhir tahun ini, saya berharap Polisi tetap transparan dan bertindak cepat dalam penanganan kasus ini, dalam waktu dekat saya Kornas TRC PA akan terbang ke Samarinda, bersama Polisi turut langsung mengungkap kasus ini, tegas Bunda Naumi.

Pewarta : Bagus

TRC - PA DESAK POLDA KALTIM UNGKAP KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN SEGERA TANGKAP PELAKUNYA

Dok : MPW

KALTIM, POLICEWATCH, Ketua Koordinator Nasional Pusat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak  Bunda Naumi meminta kepada Polda Kaltim untuk secepatnya di ungkap " Kasus hilangnya anak dibawah umur bernama Ananda Yusuf hingga kini belum ada titik terang kasus ini sehingga perlunya pihak kepolisian untuk dapat mengungkap siapa pelakunya jangan sampai ber larut larut terang " Naumi kepada policewatch.news minggu (29/12/2019)

Bunda Naumi meminta kepada presiden Joko Widido dan Kapolri untuk memberikan perlindungan kepada anak anak korban kekerasan seperti kasus ananda yusuf hingga kini  belum terungkap sehingga kesannya jalan ditempat.

 Bunda Naumi siapapun pelakunya agar dihukum seberat beratnya ujar " aktivis perlindungan anak.paparnya

Terpisah pernyataan Kadis Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan bahwa Paud " Jannathul Athfaal " sudah ditutup dan kasus Ananda Yusuf kini sudah ditangani pihak kepolisian, kasus ini juga dari TRC PA Kaltim Mendorong agar kasus Ananda Yusuf segera terungkap, dan kasus ini juga menurut Kadis Pendidikan Asli Nuryadin sejumlah media sudah ekspose terkait pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak " Ananda Yusuf " kita tunggu saja dari hasil penyelidikan dari pihak kepolisian setempat agar kasus ini secepatnya terungkap " ungkapnya

Pewarta : Bamang MD

KORNAS TRC PA MINTA PRESIDEN JOKOWI BERLAKUKAN HUKUM MATI BAGI PREDATOR ANAK

Naumi Supriadi (Bunda Naumi) Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) 


JAKARTA, POLICEWATCH,-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise 2018 lalu, telah menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pelaku pedofilia dan predator anak,

Namun hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak langsung dilaksanakan,  Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,

Menurut Yohana kala itu, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016, Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final,
tinggal menunggu Tanda tangan presiden, jelas Yohanna kala itu,

Namun dengan maraknya kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak seolah membuktikan predator anak tidak pernah gentar dengan hukum kebiri yang akan di berlakukan,

Anak adalah aset bangsa, generasi emas bangsa ini, anak wajib mendapat perlakuan yang layak dan kita wajib wujudkan pemenuhan 10 hak anak sesuai konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) tahun 1989,

Untuk itu saya Naumi Supriadi (Bunda Naumi) Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) meminta presiden Joko Widodo untuk memberlakukan hukuman mati bagi predator anak, tegas Bunda.

(Bagus)

KORNAS TRC PA MEMINTA POLISI BENTUK TIM KHUSUS BERANTAS PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK


Dok : POLICEWATCH

JAKARTA, POLICEWATCH,-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) mencatat dari tahun ke tahun,  kasus kekerasan terhadap anak kian meningkat di berbagai daerah,

Menurut Rusmini Supriadi Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) yang akrab di sapa Bunda Naumi mengatakan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir makin merajalela, dan hampir 50% pelaku tindak kekerasan tersebut justru orang dekat,

"Mulai dari penganiayaan fisik, psikologis  hingga pencabulan rata - rata pelakunya orang dekat".

Sehingga upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh pemerintah dan lembaga - lembaga pegiat perempuan dan anak selama ini mengalami banyak hambatan, karena memang faktanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kalangan keluarga/lingkungannya,

"Dengan kondisi seperti ini, saya berharap pemerintah yakni Polri selain unit PPA untuk membentuk Timsus (Tim Khusus) yang melibatkan beberapa stakeholder dan juga lembaga - lembaga pegiat perempuan dan anak untuk pencegahan dan penanganan permasalahan perempuan dan anak"

Karna kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu adanya pengawasan dan penanganan khusus,  semua ini demi masa depan anak - anak bangsa,

Jangan seakan-akan kepolisian kendor dalam pencegahan dan penanganan kasus anak seperti yang terjadi di beberapa daerah, terang Bunda.

(Bagus)

MISTERI HILANGNYA SEORANG BALITA DI "DAY CARE" MENGUNDANG PERTANYAAN PUBLIK

KORNAS TRCPA

Kornas TRC PA: Polisi Jangan Lamban

SAMARINDA, POLICEWATCH,-Seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur, hilang secara misterius setelah di titipkan di rumah penitipan anak (Day Care) dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud),

Berawal Saat itu "Yusuf Ahmad Gazali",  seorang balita berusia (4) tahun, dititipkan di sebuah rumah penitipan anak (day care) oleh ayahnya yang bernama Bambang dengan maksud untuk mendapatkan bimbingan khusus, karena menurut Bambang (Ayah Yusuf) Yusuf mengalami keterlambatan bicara, bukan Autisme seperti isu yang berkembang,

Sebelum di kabarkan hilang, pada hari sabtu saat Bambang menjenguk Yusuf ada firasat tak seperti biasanya, Saat itu Yusuf selalu merangkul ayahnya terus dan tidak mau di tinggal,

Setelah dua pekan di titipkan di tempat itu mendadak Yusuf hilang secara misterius, mendengar kabar Yusuf hilang, Bambang spontan menuju Day Care, di sana Bambang mendapat informasi dari seorang guru (Mrs. X) mengatakan kemungkinan Yusuf terjebur ke parit, karena kondisi pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan air di parit dalam keadaan pasang,

Sementara saat di konfirmasi Wartawan, Kapolsek Samarinda Ulu melalui kanit intel Ridwan, menjelaskan masih menunggu hasil test DNA, apakah mayat tersebut memang benar ananda Yusuf yang dugaan sementara tercebur dan hanyut melalui gorong - gorong drainase hingga di temukan di anak sungai gang 2 Antasari itu,

Di tempat terpisah Ketua Gemmpar, Khairil Marjuki Tanjung menyatakan Kalau melihat dari sistem drainase saat tim mereka sering melakukan gerakan memungut dan membersihkan sampah,
Kecil kemungkinan untuk bisa menghanyutkan suatu barang yang besar karena ada zona merah yg bisa dikatakan air tersebut tidak mengalir,

Menanggapi hal itu, Rina Zaenun, Ketua Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Korwil Kalimantan Timur, angkat bicara Apakah mayat tersebut adalah Yusuf ataupun bukan, Tetap pihak PAUD harus bertanggung jawab atas hilangnya Yusuf, karena kelalaiannya, mengakibatkan Yusuf hilang secara misterius, Polisi harus bertindak tegas, jangan terkesan lamban,

Hingga saat ini, Bambang orang tua Yusuf, menegaskan ada yang tidak wajar atas kematian anaknya, tegas Rina

Melalui Call WhatsApp, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak yang akrab di sapa Bunda Naumi menegaskan ada kejanggalan dalam kasus hilangnya Yusuf, Polisi harus serius dalam penanganan kasusnya, jika mayat bocah yang di temukan di aliran sungai itu masih di ragugan bahwa itu bukan Yusuf, Polisi harus lebih cepat bertindak, agar tidak semakin simpang siur tanggapan publik, pihak day care / Paud harus bertanggung jawab***(Tim)

PRIHATIN DENGAN MARAKNYA KASUS PERCERAIAN DI BERBAGAI DAERAH, KORNAS TRC PA ANGKAT BICARA

Bunda Naumi Kornas TRC PA


SURABAYA, POLICEWATCH.NEWS,- Semakin maraknya kasus perceraian di berbagai daerah di negeri ini, menjadi perhatian khusus Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA), dari info yang di dapat, bahkan di berbagai daerah mencapai rata - rata 5,000 lebih kasus dalam waktu satu tahun kalender,

Hal tersebut menjadi perhatian khusus Bunda Naumi Kornas TRC PA, melalui Call WhatsApp, Jum'at 13/12/2019, Bunda menyatakan penyebab banyaknya kasus perceraian yang terjadi, karena kaum wanita  mengalami faktor kekerasan didalam rumah tangga, faktor lain yakni kurangnya nafkah lahir yang diberikan oleh suami juga menjadi salah satu alasan kuat para wanita menggugat,

BACA JUGA : KORNAS TRC PA MEMINTA PRESIDEN RI BERLAKUKAN HUKUMAN MATIBAGI PEMERKOSA ANAK DI BAWAH UMUR

Tak hanya itu, faktor nikah siri diluar sepengetahuan pasangan, atau poligami dan poliandri juga menjadi alasan retaknya rumah tangga mereka,

Hal yang paling utama penyebab retaknya hubungan Rumah Tangga (RT) tidak adanya komunikasi yang harmonis, Sehingga menyebabkan perilaku yang menyimpang seperti terjadinya perselingkuhan atau sekedar mencari kenikmatan diluar pernikahan, sehingga dampaknya sangat memprihatinkan, anak - anak tak berdosa akan pula menjadi korban ke egoisan orang tua,

"Memiliki keluarga yang harmonis tentu saja menjadi idaman bagi setiap pasutri, Oleh karena itu, diperlukan langkah - langkah untuk mengembalikan keharmonisan keluarga",


Selain "Smart Mom" beberapa cara untuk menjaga keharmonisan keluarga yakni dengan memperbaiki komunikasi, mengindari kekerasan fisik, buat keputusan secara matang, selalu Bersyukur, Saling menghargai dan memotivasi, berusaha adil dalam urusan waktu dan sesekali buat acara bersama serta yang tak kalah pentingnya yakni saling terbuka, terang Bunda Naumi***,(Syaiful)

MENDIKBUD NADIEM MAKARIM RENCANA HAPUS UJIAN NASIONAL, BEGINI RESPON KORNAS TRC PA

Dok : Policewatch


SURABAYA, POLICEWATCH.NEWS,-Seperti di beritakan banyak media online,  wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang belum genap dua bulan menjabat namun sudah berencana membuat perubahan di sektor pendidikan kita,

"Salah satunya ingin menghapus Ujian Nasional (UN) yang akan di berlakukan mulai 2021 mendatang"

Menurut Nadiem, Ujian Nasional di anggap kurang ideal untuk mengukur prestasi belajar, Materi Ujian Nasional terlalu padat, siswa cenderung fokus pada hafalan, bukan kompetensi, terangnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu' 11/12/2019

Namun langkah itu menuai Pro & Kontra di masyarakat, hingga Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi yang lebih di kenal dengan Bunda Naumi memberikan respon,

Melalui Call WhatsApp, Korna TRC PA , Jum'at' 13/12/2019 menyatakan Salut atas keberanian pak Menteri Nadiem, kita akan mendukung jika memang bertujuan untuk menjadikan siswa / generasi muda lebih bagus dan  bisa di andalkan oleh bangsa ini kelak,

"Namun sebaiknya di berlakukan uji coba dulu di beberapa daerah sesuai kondisi sekolah masing - masing"

Karena jika setiap ganti pimpinan maka ganti pula aturan dan sistem yang di berlakukan, terutama di sektor pendidikan, maka saya khawatir justru akan memperburuk prestasi anak - anak bangsa ini, terang Bunda,

(Bagus)

KORNAS TRC PA MEMINTA PRESIDEN RI BERLAKUKAN HUKUMAN MATI BAGI PEMERKOSA ANAK DI BAWAH UMUR



Dok : Policewatch

JAKARTA, POLICEWATCH,-Makin maraknya kasus tindak kekerasan terhadap anak membuktikan para pelaku tidak pernah jera dengan resiko hukum yang ada di negeri ini,

Penganiayaan, pemerkosaan dan bahkan penelantaran anak - anak makin merajalela di berbagai daerah, pemenuhan sepuluh hak anak sesuai konvensi PBB tahun 1989 makin terabaikan,

Menyikapi hal itu, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi yang akrab di sapa Bunda Naumi geram dan marah, kepada media ini,  Bunda Naumi menegaskan berdasarkan data yang di himpun rekan - rekan relawan dan pegiat perlindungan anak kasus tindak kekerasan terhadap anak - anak makin marak, terjadi hampir setiap hari di berbagai daerah,

"Selain melakukan pencegahan, Kornas TRC PA Bunda Naumi meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo agar Pelaku pemerkosa anak di hukum mati, Hanya hukuman mati yang dapat membuat jera pelaku "Canibal" pemerkosa anak"

Terkait hukuman mati kepada pelaku pemerkosa anak, dahulu sudah pernah di bahas oleh rekan - rekan Komnas HAM, namun belum ada kelanjutan,

Berapa lama lagi, ..Harus berapa banyak lagi anak - anak yang menjadi korban pemerkosaan dari kebiadaban para Canibal Anak untuk kita berani menetapkan batasan "Nyawa" sebagai konsekwensi hukuman mati bagi para pelaku??

Para korban adalah anak di bawah umur, bagaimana jika korban adalah anak, adik atau keluarga kita??

Sudahkah kita memikirkan sakitnya anak - anak yang menjadi korban?
Bagaimana kondisi psikologis anak yang telah menjadi korban hingga masa depannya terpenggal?

Saya Kornas TRC PA memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang – Undang (PERPU) dengan ancaman Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup bagi pelaku pemerkosaan.

Sumber   : TRC PA
Pewarta  : Bagus

Bunda Naumi : Cuma Satu Kata Buat Hukuman Pelaku " Tembak Mati Atau Seumur Hidup "


Dok : MPW


Jakarta - POLICEWATCH.NEWS,- Seakan mendidih darah keibuan Bunda Naumi selaku penggiat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak TRC - PA ketika mengetahui adanya informasi terkait seorang ayah kandung yang tega berbuat hina dengan cara menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Dimana kejadian yang dialami oleh HM (16) warga desa Buluh Manis ini sangatlah disayangkan ,karena akibat perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri yang tega merenggut kesucian serta masa depan anak kandungnya sendiri.

Menanggapi hal itu ,Kepada awak media saat dikonfirmasi melalui  WhatsApp nya (12/19) Bunda Naumi memberikan stagmennya.

" Cuma satu kata dari saya buat Ayah Setubuhi Anak Kandung (pelaku) " Tembak Mati Saja ," Ucapnya Geram melihat perbuatan pelaku.

" Tembak mati...atau seumur hidup tak ada kata lain, Karena sudah terlalu banyak anak bangsa ini yang menjadi korban kebiadaban pemerkosaan apa lagi pelaku adalah Ayah kandungnya sendiri ," Imbuhnya.

Negara kita ini masih belum berubah cara pandang nya , sudah jatuh korban baru bertindak ,Jadi untuk membuat efek jera kepada para pelaku ya cuma Satu Kata " Hukum Mati atau Seumur Hidup ," Tegas Bunda Naumi diakhir stagmen yang dikirimkan kepada awak media**Tim

TRC PA KORDA TULUNGAGUNG KAWAL PENGOBATAN MALIK ARDIANSYAH BOCAH PENDERITA HYDROCEPHALUS

Dok : MPW


TULUNGAGUNG, POLICEWATCH.NEWS, Siapapun orang tua, pasti selalu berbuat yang terbaik buat anaknya, seperti pasutri Agus Riyanto (33) dan Munawaroh (32) warga Desa Wonokromo Rt. 001 Rw. 002, Kec.  Gondang, Kab. Tulungagung, tak pernah lelah untuk selalu berjuang demi  kesembuhan anaknya, Malik Ardiansyah (7) yang menderita kelainan di otak,

Atas penyakit yang di derita Malik Ardiansyah, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA) melalui Koordinator Daerah (Korda) Tulungagung yang di ketuai Widiarti merasa tergugah untuk mengupayakan  pengobatan Malik,

Widiarti, yang juga merupakan Salah satu Srikandi TRC PA Tulungagung kepada wartawan menjelaskan bahwa Ade' Malik Ardiansyah menderita kelainan di otak (Hydrocephalus) sejak berusia 7 bulan hingga usianya sekarang 7 tahun,

Sangat memprihatinkan, apalagi Agus (Ayahnya) hanya buruh serabutan, dan Munawaroh (Ibunya) sehari - hari hanya merawat ade' Malik yang memang berkebutuhan khusus, kondisi ekonomi keluarga pas - pasan, sehingga butuh uluran tangan,

Senin' 09/12/2019, Widiarti bersama Srikandi TRC PA Tulungagung  mendampingi Malik untuk periksa ke Puskesmas Tiyudan dan meminta rujukan,
Hari ini Selasa' 10/12/2019 kita dampingi Malik dan keluarganya untuk pemeriksaan lebih lanjut di RSI Tulungagung, terang Widiya,

Melalui Call WhatsApp, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak yang akrab di sapa Bunda Naumi mengapresiasi atas kinerja Widiya dan Tim, jangan pernah lelah untuk berbuat kebaikan, Alloh tidak akan tidur, semua amsl ibadah kita ada catatannya sendiri, semangat Korda Tulungagung, pesan Bunda.**Tim