Tampilkan postingan dengan label Samarinda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Samarinda. Tampilkan semua postingan

5 Februari 2020

Bersama Beberapa Elemen masyarakat FPKJ mendatangi DPRD Samarinda Terkait Musibah Gunung Manggah




Samarinda , POLICEWATCH,-  Kelompok masyarakat yang tergabung dalam forum pemerhati keselamatan jalan[FKPJ],TRC PPA Kaltim,keluarga korban kecelakaan di gunung manggah dan beberapa tokoh masyarakat menggelar hearing dengan DPRD Samarinda pada selasa 4/2/2020.

Rapat dengar pendapat itu dilakukan menanggapi musibah kecelakaan maut yang terjadi pada kamis[30/1/2020]pekan lalu di gunung manggah,jalan otto Iskandar dinata,kecamatan Samarinda ilir yang menewaskan empat orang pengendara motor, Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD kota Samarinda,Bapak Siswadi.

Pada kesempatan itu Anas Saifuddin (korlap) meminta pembatasan waktu kendaraan roda enam keatas untuk tidak melintas didaerah tersebut.


Tuntutan ke pemerintah yang lain adalah segera dilakukan penertiban penjual kayu yang berada di bahu kanan kiri jalan' Karena sering adanya kegiatan bongkar muat kayu akan menutup pandangan bila ada mobil besar lewat dari arah berlawanan.

Ahmad Vanandza,S.Sos selaku anggota DPRD kota Samarinda dapil Samarinda Ilir menambahkan, kepada dinas terkait,khususnya dinas perhubungan untuk betul-betul melakukan uji kendaraan[KIR] guna memastikan kendaraan layak jalan, Selain itu etika berkendara para sopir juga perlu diperhatikan demi keselamatan masyarakat.

Rina Zainun,ketua TRC PPA korwil kaltim meminta ke pemerintah untuk memperhatikan kepentingan anak-anak dan pejalan kaki,  karena disana tidak ada fasilitas trotoar tersebut.

Hasil rapat dengar pendapat memutuskan bahwa,solusi untuk jangka pendek yakni,DPRD meminta ke Pemkot untuk menertibkan pedagang kayu bekas yang ada di kanan kiri jalan.
Meminta kepada dinas perhubungan untuk menempatkan personelnya ditanjakangunung manggah,untuk menjaga agar  kendaraan besar tidak melintas di jam-jam sibuk.

Untuk jangka menengah,ketua DPRD kota Samarinda meminta ke PUPR supaya mengusulkan di anggaran perubahan untuk membangun pembatas kanan kiri jalan dari besi.

Untuk jangka panjang,DPRD bersama pemerintah kota Samarinda supaya diusulkan Bantuan Keuangan Propinsiuntuk pembangunan [solusinya belum ditentukan] agar jalan lebih baikdan aman.

Reporter  :  Ira /Rina

31 Januari 2020

Biro Hukum TRC PPA Kal-Tim " Menerima Kuasa Penuh dari Orang Tua Yusuf " Setelah Pengacaranya Mengundurkan Diri

Konferensi Pers Biro Hukum dan TRC PPA di kedai Kopi Mawar di Samarinda.siang tadi



Samarinda, Kal-Tim POLICEWATCH,-  Tepat 10 hari setelah ditetapkannya kedua tersangka dalam kasus Yusuf balita berusia 4 tahun yang meninggal dan ditemukan tanpa kepala serta organ dalam yang menghilang secara misterius setelah dititipkan di salah satu PAUD di kota Samarinda, maka pada hari ini 30/1/20 orang tua Yusuf beserta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA) yang diketuai oleh Ibu Rina Zainun mengadakan konferensi pers yang bertempat di kedai Kopi Mawar di Samarinda.siang tadi

Tujuan digelarnya konferensi pers pada hari ini adalah untuk memberikan informasi tentang perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik di polsekta Samarinda Ulu, sekaligus memperkenalkan Tim kuasa hukum yang kini telah diserahkan sepenuhnya kepada biro hukum TRC PPA Kaltim setelah pengunduran diri dari Tim kuasa hukum sebelumnya.

Tim Advokasi dari TRC PPA yang khusus menangani kasus Yusuf ini dipimpin oleh pengacara Subari, SH beserta 4 pengacara lainnya yaitu Bambang Edy Dharma, SH, Sudirman, SH, Raja Ivan Haryono Sihombing, SH, dan Euis Agustin Surya, SH.

Berikut pernyataan dari Rubadi, SH Ketua tim Advokasi TRC PPA yang juga menjabat sebagai Ketua LBH KUMHAM Indonesia saat ini.

" Kami dari tim Advokasi TRC PPA Kaltim, penasihat hukum dari keluarga ananda Yusuf. tentunya kami telah berkoordinasi pada hari ini dengan penyidik dan pak Kanit reskrim di polsek Samarinda ulu. "

"Yang pertama, Kami mendukung dan menghormati secara penuh apa yang dilakukan oleh para penyidik. kita ikuti proses yang berjalan sampai berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
Tim Advokasi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan

"Yang kedua, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. kami ingin menunjukkan kepada masyarakat di Samarinda bahkan di Indonesia bahwa kami tetap akan melakukan pendampingan-pendampingan hukum, bukan hanya kepada kasus Yusuf tapi juga kepada kasus lainnya yang menimpa anak-anak di Indonesia khususnya Samarinda. kami dari TRC PPA kalimantan timur akan fokus kepada itu"

"Terkait masalah Yusuf, Informasinya hingga hari ini proses masih berjalan di kepolisian sambil kita menunggu hingga 20 hari ke depan apakah berkas sudah lengkap apa belum" 

"Untuk kasus Yusuf ini, walaupun tersangka untuk pasal kelalaian telah ditetapkan. namun dalam prosesnya masih terus dikembangkan apakah arahnya nanti akan ada pasal baru atau tersangka baru itu kita tunggu saja hasil dari penyelidikan. kita akan terus monitor kasus ini."

"Mengenai langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam kasus ini nantinya akan kami informasikan lagi nanti sesuai dari hasil proses penyelidikan yang ada. untuk penelusuran bukti-bukti baru tetap akan kami lakukan dan kami akan terus berkoordinasi serta melakukan upaya-upaya hukum lainnya" tutupnya.


Ketika ditanyakan oleh para wartawan yang hadir apa alasan pengunduran diri Tim kuasa hukum sebelumnya, Bambang sulistyo ayah korban menjawab.

"Mengenai alasan tersebut tidak perlu saya sampaikan cukup menjadi konsumsi antara saya dan tim sebelumnya. pada intinya, siapapun kuasa hukum saya sekarang itu tidak mengurangi rasa hormat dan terimakasih saya kepada kuasa hukum sebelumnya. karena saya tidak ingin memutus tali pertemanan yang sebelumnya sudah ada di antara kami"

Meli sari ibu korban pun menambahkan. "Kami mengucapkan terimakasih kepada TRC PPA yang sudah sepenuhnya mendampingi sejak awal kasus hingga hari ini. saya berharap dengan bantuan ini saya bisa mendapatkan jawaban pasti penyebab kematian anak saya karena saya tidak percaya anak saya meninggal akibat tercebur karena saya hafal psikologis anak saya yang takut dan jijik dengan tempat-tempat yang basah serta licin"

Sebagai penutup dari acara konferensi pers, ketua korwil TRC PPA kaltim ibu Rina Zainun memberikan statemennya.

"Setelah diserahkannya kuasa hukum kepada tim Advokasi TRC PPA Kaltim, maka kami akan lebih ekstra konsen mengawal kasus ini sampai tuntas. selanjutnya kami pun tetap akan berupaya mencari bukti-bukti baru atau bahkan mungkin saksi-saksi baru dalam kasus ananda Yusuf ini agar bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya."

Jurnalis Ratnasari Tri F

27 Januari 2020

Setelah 21 kali menyetubuhi Anak kandungnya Sendiri, Mantan istri juga sempat 2 kali diperkosa.

PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri & 2X Perkosa mantan istri


Samarinda, POLICEWATCH,-  Di penghujung tahun 2019 kemarin publik di Samarinda sempat dikejutkan oleh pemberitaan kasus seorang bapak berinisial PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Sekar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun hingga 21 kali. Perbuatan ini dilakukan berkali-kali dibawah ancaman bahwa korban akan dipukul jika tidak mengikuti nafsu bejad pelaku.

Akibat tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun kabur dari rumah dan menginap di salah satu rumah temannya. Mengetahui hal itu, ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur dari rumah. Disini lah kemudian korban membongkar semua perilaku bejat ayahnya sendiri terhadapnya.

Setelah mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku yang juga mantan suaminya ke Polsek Samarinda Ulu. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak kandungnya, dan telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) malam.
Korban yang sedang menjalani terapi healing bersama TRCPA

"Saya khilaf melakukan itu. Saya sama istri sudah lama pisah, jadi saya tinggal bersama anak saya," ujar pelaku.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Samarinda ulu dan akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

Saat ini korban Sekar (13) sedang menjalani terapi trauma healing yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA kaltim). 

Namun ketika ditemui pagi ini (27/1/2020) tim TRC PPA mendapatkan kisah baru dari Ibu korban.
Ternyata sebelum bercerai AK (35) sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku bahkan sempat diperkosa oleh pelaku hingga 2 kali.

"Kejadiannya waktu tahun 2016 saat belum bercerai saya sering dipukul dan ditonjok hingga berdarah dan lebam. bahkan pernah saya dipukul dan diseret hingga telanjang" ungkap AK (35) sambil berurai airmata.

Ketika ditanya alasan mengapa pelaku melakukan itu, AK mengatakan "Saya dituduh berselingkuh padahal tidak ada bukti. pernah dipukul sampai lebam dan berdarah saya melapor ke polisi dan sempat dibuatkan laporan dan visum. namun proses tidak saya lanjutkan karena saya keburu pulang ke Jawa karena tidak tahan lagi. ketika saya pulang dia sudah ditahan dan dipenjara karena kasus penadahan barang curian"
AK ibu Korban

"Ketika dia di dalam penjara saya mengurus proses perceraian. tapi ketika dia bebas tahun 2018 saya beberapa kali didatangi serta diseret dan disekap di rumahnya. di situ saya dipukul dan diperkosa 2 kali" Ujar AK. 

"Selepas bebas dari penjara inilah persetubuhan itu terjadi dalam rentang antara bulan mei 2019 hingga bulan desember 2019"

"Saya berharap dia bisa diberi hukuman yang setimpal dan anak saya bisa sembuh dari traumanya. cukup saya saja yang begini jangan sampai anak saya hidup dalam trauma berkepanjangan" Ujarnya.


Pewarta Ratnasari Tri F

25 Januari 2020

KORNAS TRC PPA MEMINTA PENANGANAN KASUS YUSUF BISA DITANGANI DENGAN LEBIH SERIUS.

Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Naumi Supriyadi

Jakarta, POLICEWATCH,-Setelah ditetapkannya kedua tersangka M (26) dan TS (52) dalam kasus ananda Ahmad Yusuf Ghazali yang menghilang di salah satu PAUD di Samarinda dan berujung dengan penemuan jasadnya pada 16 hari kemudian, kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Menyusul hasil dari Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda AKBP dedi Agustono, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Kompol Damus Asa, S.H, S.I.K beserta dokter forensik RSUD A.W syaharanie Samarinda dr. Kristina di ruang Vicon polresta Samarinda pada hari kamis 23/1/20
 (baca https://www.policewatch.news/2020/01/mengikutil-hasil-perkembangan-kasus.html )

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Naumi Supriyadi pagi ini 25/1 angkat bicara.

 "Satuan reserse Polresta Samarinda saya harapkan bisa sangat-sangat serius dalam menangani kasus Yusuf ini" ujar perempuan yang akrab dipanggil Bunda Naumi ini.

 "Dan saya menginginkan keseriusan dalam penanganan kasus ini bisa menjadi pelopor untuk penanganan kasus-kasus kekerasan anak lainnya di daerah-daerah lain, Sesuai dengan pernyataan bapak Presiden yang memerintahkan untuk kita semua lebih serius dalam penangan kasus-kasus perlindungan anak di Indonesia mengingat terjadinya peningkatan kasus-kasus kejahatan pada anak dalam 2 tahun terakhir ini"
pungkas bunda Naumi.

 " bunda berharap dari semua elemen lembaga negara yang berada di Samarinda khususnya dalam Perlindungan Perempuan dan Anak bisa bermitra dengan TRCPPA di sana, karena kami bukanlah oposisi tapi kami adalah mitra bagi mereka semua.
 Tapi sanggup bekerja saling bersinergi dengan semua lembaga terkait di Kalimantan timur khususnya di Samarinda" tutup Bunda Naumi.

Salam TRCPPA
stop Kejahatan Pada Anak 🖐

Pewarta Ratnasari Tri F.

24 Januari 2020

TRCPA KAL-TIM Ungkap Penganiayaan Tiga Orang Anak Selama 8 Tahun Oleh ibu Kandungnya



Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Kaltim, Rina Zainun, Bersama RM


Samarinda, POLICEWATCH,- Sorang Anak remaja  RM 16 thn di Samarinda, Kalimantan Timur, mengaku dianiaya ibu kandung sejak usia delapan tahun. Perlakuan itu dia alami bersama adiknya yang kini berusia tujuh tahun dan kakaknya yang kini berusia 27 tahun. Ketiga saudara perempuan ini sering jadi sasaran amarah ibu kandung.

 RM mengaku sering dipukul ibu kandungnya menggunakan piring, kayu, bahkan patahan balok dan ganggang sapu. "Kadang kami lagi makan, dia (ibu) ambil piring plastik yang keras pukul ke bagian muka. Ganggang sapu ibu pukul ke bagian punggung dan bagian tubuh kami," ungkap RM saat ditemui Kompas.com di sebuah rumah makan di Jalan Pasundan, Samarinda, Jumat (24/1/2020).

 Saat ditemui, RM didampingi Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Kaltim, Rina Zainun. Air mata RM bercucuran saat menceritakan kekerasan yang dia alami bersama adik dan kakaknya. RM menyebut, alasan pemukulan ibunya tak jelas seiring emosi sang ibu. Kadang, ibunya tak suka ketiga anak perempuan itu makan hasil masakannya. "Ibu bilang, kalau makan, masak sendiri. Jangan makan makanan saya," ungkap RM menirukan ucapan ibunya.

Pengalaman pahit itu dia alami sejak duduk di kelas V SD. Kini RM sudah duduk kelas III Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda. Sementara adiknya duduk di kelas IV SD dan sang kakak bekerja di warung makan.

"Kami ini seakan anak tirinya, padahal kami kandungnya. Kakak saya dipukul pakai balok dan ganggang sapu. Kami dipukul di depan tetangga, bahkan di tempat umum," terang RM. RM juga menunjukan bekas pukulan ibunya di bibir hingga berdarah. Lebam di tangan dan memar di beberapa bagian tubuh. Tak hanya pukulan, maki dan cacian sering dialami ketiga anak ini. RM mengaku sering diteriaki ibunya menggunakan kata-kata kasar.

"Pukulan itu biasanya spontan, tapi makian hampir kami alami setiap saat," kata dia. Saat pergi sekolah, ibunya tak memberi uang jajan. Bahkan tak membayarkan uang sekolah. RM dan kakaknya akhirnya bekerja untuk mencukupi kebutuhan sekolahnya.  Usai pulang sekolah, RM bekerja di angkringan guna mencukupi kebutuhan sekolah. Kadang dibantu sang kakak. Ketiga bersaudara ini tak pernah merasakan kasih sayang dari ibu.
RM Korban Penganiayaan oleh ibu kandung  nya selama 8  tahun

Hanya ada yang pukulan dan makian. "Kami ingin ibu peluk dan kasih sayangnya. Kami ingin diajak curhat bagaimana di sekolah. Itu tidak pernah kami rasakan dari seorang ibu kandung," ungkapnya. Tak tahan dengan kondisi itu, RM sempat berusaha bunuh diri dengan melompat dari atap rumah. Tapi akhirnya ia mengurungkan niatnya. Sudah berkali-kali ketiga bersaudara ini menceritakan kekerasan yang dialami ke ayah kandungnya.

Tapi respons ayahnya lamban. Bahkan, menurut RM, ayahnya lebih mudah mempercayai ibunya. "Kami tunjukin bekas lebam, memar ke bapak. Tapi bapak bilang, 'sabar ya nak, nanti bapak beritahu mama'. Begitu terus kata bapak," seperti ditirukan RM. RM mengatakan, ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan. Ia selalu berangkat pagi dan pulang malam. Karena kecapean, kadang setelah sampai rumah, ayahnya langsung tidur.


RM tak berani melapor kejadian itu ke polisi. Hingga , dia dipertemukan dengan Tim reaksi cepat pelindungan anak lewat media sosial.


 Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Kaltim, Rina Zainun menceritakan, awalnya tak tahu RM mengalami kekerasan dari ibu kandungnya.

Keduanya dipertemukan saat Rina memberi komentar di Facebook atas postingan link berita kasus bunuh diri anak. Kala itu, kata Rina, RM ikut memberi komentar atas status itu. Komentar RM meminta saran dari Rina atas kejadian yang dialami.

 "Anak ini, komentarnya minta saran. Dia tanya, 'bagaimana cara mengajak ibu ngobrol?
 Melihat isi komentar ini, felling saya enggak enak.
 Jadi saya ajak berteman di Facebook, lalu kami komunikasi lewat pesan singkat.
 Ku ajak dia bicara baik-baik, akhirnya dia curhat semuanya," terang Rina.


Setelah mendengar curhat RM, TRCPA langsung mengajak diskusi ketiga anak ini.

 TRCPA meminta bukti. RM kemudian menunjukkan semua bekas pukulan, hingga bukti pesan singkat via WhatsApp RM dengan kakaknya tentang bagaimana kekerasan ibunya ke ketiga anak ini.

Akhirnya, tim memutuskan akan menjadwalkan bertemu dengan ibu kandungnya guna mendudukkan kasus. Jika ibunya tak bisa menghentikan kekerasan, maka tim akan melapor polisi. "Nanti kami mau ketemu ibu dari para korban ini dulu. Baru kami bisa sampaikan hasilnya," Pungkas Rina.

Pewarta : Ratna Tri Febriana
Sumber : Kompas.com




Tidak adanya organ paru-paru pada jasad " Dokter Forensik RSUD Belum berani menyimpulkan " penyebab kematian Yusuf dikarenakan terseret banjir

Dok : Policewatch


Samarinda, POLICEWATCH,-  Mengikutil hasil perkembangan kasus Balita Yusuf, setelah dipastikan hasil Tes DNA korban adalah identik sebagai ananda Ahmad Yusuf Gozali. Maka pada selasa malam 21/1 

Polresta Samarinda telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Marlina (26) dan Tri Suprana Yanti (52) dimana kepada kedua tersangka M dan TS polisi menerapkan pasal 359 KUHP dimana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

M dan TS merupakan pengasuh di Yayasan PAUD Jannatul Athfaal tempat Yusuf sebelumnya dititipkan dan dinyatakan menghilang pada hari jumat 22/11/19 dan ditemukan dalam keadaan meninggal 16 hari kemudian tepatnya pada hari minggu 8/12/19.

Pihak kepolisian pun menyimpulkan dugaan bahwa kematian ananda Yusuf diakibatkan oleh karena terseret arus banjir.

Menyusul dari ditetapkannya kedua tersangka, maka pada hari kamis 23/1, dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K., dan Dokter Forensik RSUD A.W. Syahranie Dr. Kristina melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus balita Yusuf di ruang Vicon Polresta Samarinda.

Di dalam keterangan yang diberikan oleh dokter forensik bahwa pada jasad Yusuf tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. 

Namun dikarenakan kondisi jasad yang sudah sangat (maaf) rusak dan tidak adanya organ dalam pada jasad terutama organ paru-paru sehingga dokterpun tidak berani menyimpulkan penyebab kematian Yusuf adalah dikarenakan terseret banjir. 

karena untuk bisa memastikannya, dibutuhkan organ paru-paru untuk melihat apakah ditemukan air atau tidak di dalam paru-paru sebagai penyebab kematian yang ditemukan pada umumnya korban yang meninggal dunia diakibatkan tenggelam.

Lantas karena minimnya saksi dan didukung tidak adanya bukti secara ilmiah oleh dokter forensik tentang penyebab kematian Yusuf yang sebenarnya, apakah pada akhirnya kesimpulan bahwa Yusuf meninggal karena terseret banjir bisa dikatakan baru hanya sebatas asumsi saja? 

Tentunya perjalanan panjang menunggu untuk pembuktiannya dan telah menjadi PR yang rumit bagi Pihak kepolisian.
semoga semua pertanyaan ini segera terjawab dan kasus ini segera terungkap, " Orang tua korban menunggu"  Publik menunggu, Kita semua menunggu..


Penulis : Nana Jasser
sumber video dok Polresta Samarinda.

31 Desember 2019

KASUS TEMUAN JASAD BALITA TANPA KEPALA DI SAMARINDA, POLISI ISYARATKAN BAKAL ADA TERSANGKA, INI TANGGAPAN KORNAS TRC PA

Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) yang akrab di sapa Bunda Naumi, 


SAMARINDA, POLICEWATCH,Dalam Press Release (Siaran Pers) yang di gelar Polresta Samarinda, Senin' 30/12/2019 di sampaikan bahwa kasus temuan jasad balita yang di duga Ahmad Yusuf Ghazali (4), yang ditemukan Minggu (8/12) lalu, dapat dipastikan belum terungkap hingga tutup tahun ini, dan akan menjadi pekerjaan rumah kepolisian di 2020 mendatang,

"Penemuan jasad balita tanpa kepala itu, menjadi kasus yang menonjol dari ratusan kasus kriminal di Samarinda terhitung tahun ini,"

Kepolisian tetap hati - hati mengungkap kasus tersebut, dan tetap mengacu pada fakta hukum, Sementara hasil test DNA berikut forensik lainnya yang diteliti di Mabes Polri hingga hari ini belum kami terima,

"Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,  Sambil menunggu hasil forensik, Jadi kami belum bisa tentukan tersangka," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,

Arif memastikan, biaya uji forensik DNA, menjadi tanggungan Polri, Pernyataan itu ditegaskan Arif, menepis kabar bahwa biaya tes DNA menjadi tanggungan orang tua korban, Nggak mungkin keluarga yang harus bayar, semua Polri yang biayai, termasuk kalau bersedia dilakukan autopsi," terang Arif.

Menanggapi kinerja Polisi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) yang akrab di sapa Bunda Naumi, apresiasi dengan apa yang telah di lakukan Polres Samarinda, meski penanganannya terkesan lambat,

Kasus hilangnya Ahmad Yusuf Ghazali (4) menjadi "Trending Topik" hingga akhir tahun ini, saya berharap Polisi tetap transparan dan bertindak cepat dalam penanganan kasus ini, dalam waktu dekat saya Kornas TRC PA akan terbang ke Samarinda, bersama Polisi turut langsung mengungkap kasus ini, tegas Bunda Naumi.

Pewarta : Bagus

18 Desember 2019

MISTERI HILANGNYA SEORANG BALITA DI "DAY CARE" MENGUNDANG PERTANYAAN PUBLIK

KORNAS TRCPA

Kornas TRC PA: Polisi Jangan Lamban

SAMARINDA, POLICEWATCH,-Seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur, hilang secara misterius setelah di titipkan di rumah penitipan anak (Day Care) dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud),

Berawal Saat itu "Yusuf Ahmad Gazali",  seorang balita berusia (4) tahun, dititipkan di sebuah rumah penitipan anak (day care) oleh ayahnya yang bernama Bambang dengan maksud untuk mendapatkan bimbingan khusus, karena menurut Bambang (Ayah Yusuf) Yusuf mengalami keterlambatan bicara, bukan Autisme seperti isu yang berkembang,

Sebelum di kabarkan hilang, pada hari sabtu saat Bambang menjenguk Yusuf ada firasat tak seperti biasanya, Saat itu Yusuf selalu merangkul ayahnya terus dan tidak mau di tinggal,

Setelah dua pekan di titipkan di tempat itu mendadak Yusuf hilang secara misterius, mendengar kabar Yusuf hilang, Bambang spontan menuju Day Care, di sana Bambang mendapat informasi dari seorang guru (Mrs. X) mengatakan kemungkinan Yusuf terjebur ke parit, karena kondisi pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan air di parit dalam keadaan pasang,

Sementara saat di konfirmasi Wartawan, Kapolsek Samarinda Ulu melalui kanit intel Ridwan, menjelaskan masih menunggu hasil test DNA, apakah mayat tersebut memang benar ananda Yusuf yang dugaan sementara tercebur dan hanyut melalui gorong - gorong drainase hingga di temukan di anak sungai gang 2 Antasari itu,

Di tempat terpisah Ketua Gemmpar, Khairil Marjuki Tanjung menyatakan Kalau melihat dari sistem drainase saat tim mereka sering melakukan gerakan memungut dan membersihkan sampah,
Kecil kemungkinan untuk bisa menghanyutkan suatu barang yang besar karena ada zona merah yg bisa dikatakan air tersebut tidak mengalir,

Menanggapi hal itu, Rina Zaenun, Ketua Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Korwil Kalimantan Timur, angkat bicara Apakah mayat tersebut adalah Yusuf ataupun bukan, Tetap pihak PAUD harus bertanggung jawab atas hilangnya Yusuf, karena kelalaiannya, mengakibatkan Yusuf hilang secara misterius, Polisi harus bertindak tegas, jangan terkesan lamban,

Hingga saat ini, Bambang orang tua Yusuf, menegaskan ada yang tidak wajar atas kematian anaknya, tegas Rina

Melalui Call WhatsApp, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak yang akrab di sapa Bunda Naumi menegaskan ada kejanggalan dalam kasus hilangnya Yusuf, Polisi harus serius dalam penanganan kasusnya, jika mayat bocah yang di temukan di aliran sungai itu masih di ragugan bahwa itu bukan Yusuf, Polisi harus lebih cepat bertindak, agar tidak semakin simpang siur tanggapan publik, pihak day care / Paud harus bertanggung jawab***(Tim)