Tampilkan postingan dengan label TULUNGAGUNG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TULUNGAGUNG. Tampilkan semua postingan

Maraknya Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Bandung, Aparat Kepolisian Seakan Diam Tak Berdaya

 




POLICEWATCH.NEWS, TULUNGAGUNG- Maraknya perjudian Bantengan di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung masyarakat meminta pihak aparat sebagai penegak hukum segera bertindak tegas karena hampir mendekati bulan suci Ramadhan.


Maraknya judi di wilayah hukum Polsek Bandung, Mapolres Tulungagung, membuat masyarakat dan tokoh ulama merasa risih mereka meminta aparat penegak hukum atau kepolisian segera turun tanggan serta menindak tegas pelaku perjudian apalagi mendekati bulan suci Ramadhan, Pasalnya kegiatan penyakit masyarakat ini sudah sekitar seminggu berlangsung.

Salah satu warga yang rumahnya tak jauh dari arena judi sabung ayam maupun judi Kletek serta judi dadu mengatakan kegiatan tersebut atau arena judi di sini sudah berjalan kurang lebih satu minggu, pihak aparat kepolisian belum ada tindakaan.Selasa (05/04/2021)

"Kurang lebih satu minggu, gak ada aparat penegak hukum atau pihak kepolisian yang datang kesini mas untuk menindak," ujarnya kepada awak media Policewatch.News 


Salah satu tokoh ulama di wilayah Kecamatan Bandung sebut saja (St)  mengatakan, memang benar salah satu santri saya pernah bilang kalau kegiatan perjudian di Desa Sebalor Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sudah berjalan lama, tapi gak tahu dari pihak berwenang kok diam saja,"ujarnya

"Salah satu santri saya pernah bilang kalau di Desa Sebalor banyak bermacam-macam jenis perjudian, gak tau kenapa kok gak terendus aparat penegak hukum ya.


Sementara itu Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat di konfirmasi team media Policewatch.News pada hari selasa 5 april 2021 di ruangannya ia mengatakan, kita tanyakan ke bagiannya dulu yang berwenang akan hal ini adalah Satreskrim,"katanya.

"Kita koordinasikan dulu mas ke Satreskrim mengenai maraknya arena judi di Desa Sebalor.

Berawal dari petunjuk Iptu Tri Sakti team awak media policewatch.News pun berusaha untuk menghubungi kasat reskrim polres tulungaung  AKP Cristian Kosasih melalui pesan singkatnya (wahtsapp) ia pun menjawab nanti kita cek mas kasihkan data datanya ke saya.

"Tolong kasihkan data-datanya nanti kita cek ke lapangan mas," ujarnya. (Adi)

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Didalam Rumah, Di Lumpuhkan Timsus Macan Agung



DOK :MPW

TULUNGAGUNG, POLICEWATCH,-  Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung kembali berhasil lumpuhkan 2 pelaku spesialis pencurian di dalam rumah tkp Ds. Ngunggahan, Kec. Bandung, Kab. Tulungagung. Selasa (26/5/2020).

Kejadian saat itu pada Kamis (7/5/2020) sekira pkl. 21.30 Wib ketika korban sedang keluar rumah sebagai pedagang dan terkejut mengetahui isi rumah acak-acakan serta uang Rp. 38 juta, perhiasan emas dan 1 buah HP korban lenyap diduga dicuri orang melalui kaca jendela yang di copot sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung, Polres Tulungagung.

Petugas dari Polsek Bandung langsung berkoordinasi dengan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi di sekitar tkp.

Alhasil dalam kurun waktu hampir 3 minggu TMA Singkatan dari Timsus Macan Agung mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kab. Blitar, dengan di Back Up oleh Timsus Macan Patria Polresta Blitar, TMA melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian ketika melintas di Jl. Raya masuk Ds. Maliran, Kec. Ponggok, Blitar dan dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri.

Pelaku berinisial SI (26) alamat Kel. Sanan Wetan, Kota Blitar Residivis Curat Tkp Blitar dan kasus Penggelapan Tkp Tulungagung serta pelaku SW (30) Ds. Maliran, Kec. Ponggok, Blitar Residivis Curat dan Cabul Tkp Blitar.

Saat ini ke 2 pelaku dan barang bukti berupa Uang Rp. 1.125.000, 1 sepeda motor HONDA CB 150 R No. Pol AG-3365-LG (sarana kejahatan), 3 buah HP, 1 jam tangan, 1 buah Tang dan peralatan dapur yang dibeli dari uang hasil kejahatan diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Gus)

TRC PA KORDA TULUNGAGUNG KAWAL PENGOBATAN MALIK ARDIANSYAH BOCAH PENDERITA HYDROCEPHALUS

Dok : MPW


TULUNGAGUNG, POLICEWATCH.NEWS, Siapapun orang tua, pasti selalu berbuat yang terbaik buat anaknya, seperti pasutri Agus Riyanto (33) dan Munawaroh (32) warga Desa Wonokromo Rt. 001 Rw. 002, Kec.  Gondang, Kab. Tulungagung, tak pernah lelah untuk selalu berjuang demi  kesembuhan anaknya, Malik Ardiansyah (7) yang menderita kelainan di otak,

Atas penyakit yang di derita Malik Ardiansyah, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA) melalui Koordinator Daerah (Korda) Tulungagung yang di ketuai Widiarti merasa tergugah untuk mengupayakan  pengobatan Malik,

Widiarti, yang juga merupakan Salah satu Srikandi TRC PA Tulungagung kepada wartawan menjelaskan bahwa Ade' Malik Ardiansyah menderita kelainan di otak (Hydrocephalus) sejak berusia 7 bulan hingga usianya sekarang 7 tahun,

Sangat memprihatinkan, apalagi Agus (Ayahnya) hanya buruh serabutan, dan Munawaroh (Ibunya) sehari - hari hanya merawat ade' Malik yang memang berkebutuhan khusus, kondisi ekonomi keluarga pas - pasan, sehingga butuh uluran tangan,

Senin' 09/12/2019, Widiarti bersama Srikandi TRC PA Tulungagung  mendampingi Malik untuk periksa ke Puskesmas Tiyudan dan meminta rujukan,
Hari ini Selasa' 10/12/2019 kita dampingi Malik dan keluarganya untuk pemeriksaan lebih lanjut di RSI Tulungagung, terang Widiya,

Melalui Call WhatsApp, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak yang akrab di sapa Bunda Naumi mengapresiasi atas kinerja Widiya dan Tim, jangan pernah lelah untuk berbuat kebaikan, Alloh tidak akan tidur, semua amsl ibadah kita ada catatannya sendiri, semangat Korda Tulungagung, pesan Bunda.**Tim