HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label KALIMANTAN SELATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KALIMANTAN SELATAN. Tampilkan semua postingan

29.1.20

Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, " Kornas TRC PPA Bunda Naumi" Meminta pelaku dihukum seumur hidup


KORNAS TRCPA Bunda Naumi

Banjarbaru,Kal-Sel, POLICEWATCH,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur alias GM sebagai tersangka kasus pencabulan

Gusti Makmur diduga telah mencabuli seorang remaja laki-laki.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti Makmur pada 25 Desember 2019.

"Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (28/1/20).

Peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Saat itu, Gusti Makmur diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Tersangka diduga memegang anggota tubuh korban.
Selanjutnya, Gusti Makmur diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.

Korban diketahui sedang melaksanakan tugas magang kala itu dan di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di hotel tersebut.

Gusti diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (baca TRC PPA) Bunda Naumi memberikan statement yang cukup keras.

"Saya menginginkan pelaku bisa dihukum seumur hidup. bahkan jika bisa dihukum mati saja" ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada hari ini 29/1/20.

Ketika ditanya alasan mengapa pelaku harus diberikan hukuman seberat itu, Bunda Naumi menjelaskan,

"Apapun alasannya kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa. itu yang pertama. dan yang kedua, pak Presiden Jokowi pun sudah menyatakan beliau setuju bahwa kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual itu adalah Extra Ordinary Crime"

"So, apalagi pelaku ini adalah ketua KPU yang menciptakan pemimpin-pemimpin daerah maupun pemimpin negara sebagai contoh di masyarakat"

"Kenapa bunda begitu keras terhadap para predator anak seperti ini karena secara psikologis si anak akan mengalami trauma seumur hidup. kalaupun bisa sembuh tidak akan bisa 100 persen karena mereka sudah terkoyak jiwanya. itulah sebabnya para pelaku harus diberi hukuman seumur hidup setara dengan trauma seumur hidup yang dialami oleh korban"

"Apapun kejahatan terhadap anak yang terutama menyangkut perbuatan cabul dan pemerkosaan, saya selaku Kornas TRC PPA yg juga merupakan salah satu dari korban kejahatan pada masa kecil saya, merupakan alasan kuat saya berkecimpung di sini karena saya tidak ingin ada lagi terjadi kejahatan-kejahatan serupa yang dialami oleh anak Indonesia"

"Karena efek dari kejadian itu sakitnya luar biasa. maka saya menunggu kapan hukum di Indonesia bisa memberikan hukuman yang luar biasa juga kepada para pelaku untuk memberikan efek jera, atau bahkan kalau bisa diberi hukuman mati. hanya saja hingga saat ini Presiden belum memutuskan untuk memberi hukuman mati kepada para predator anak" tutup bunda Naumi.


Jurnalis : Ratnasari Tri F

7.10.18

Pelaku Peretas Akun Facebook Ajudan Presiden di Ringkus Polisi


Reporter : Nanang A
 
polda kal-sel
Banjarmasin ,POLICEWATCH.NEWS,- Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan meringkus pelaku peretas akun media sosial Facebook milik ajudan Presiden RI Joko Widodo.

"Seorang laki-laki berinisial A berhasil kami ringkus di daerah Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, saat di konfirmasi  awak media Minggu 7/10/18

Dia mengatakan, pelaku telah meretas akun Facebook milik Kombes Pol Johnny Isir untuk melakukan penipuan.

Hal ini diketahui setelah akun Facebook milik ajudan Presiden RI tersebut memposting pemberitahuan bahwa nomor handphone yang mengatasnamakan dirinya untuk berkomunikasi dengan orang lain dan melakukan kejahatan adalah bukan miliknya.

Tim dari Unit Siber yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan di Amuntai.

Petugas mengamankan barang bukti satu buah handphone berikut SIM card yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Adapun modus dari pelaku berinisial A ini adalah berpura-pura menjadi anggota TNI/Polri yang diperolehnya dari media sosial Facebook.

Saat melakukan aksinya pelaku seolah-olah memerlukan bantuan atau menjual sesuatu kepada korbannya yang tentu saja mengatasnamakan orang lain.

Atas kejadian itu, Rizal mengingatkan pengguna media sosial untuk selalu waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang bisa terjadi, terutama di dunia maya.

"Tindak pidana di dunia maya kini cukup marak dengan berbagai modus operandi. Untuk itu pengguna media sosial harus lebih waspada dan juga bijak dalam menggunakannya agar tak melanggar hukum," tandas Rizal.