PRESS RELEASE AKHIR TAHUN POLRES PULAU BURU TAHUN 2019


Reporter :Aam P
Dok: Policewatch

NAMLEA, PoliceWatch. News, - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K, M.Si beserta jajaran laksanakan Press Release Polres Pulau Buru Tahun 2019 dalam rangka penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pulau Buru bertempat di Ruang Rupatama Mapolres Pulau Buru,  Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Senin,(23/12/2019).

 Dalam Press Riliesnya Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K,M.Si menyampaikan,Kasus illegal mining/ Pertambangan tahun 2018 sebanyak 13 TKS dan tahun 2019 sebanyak 31 TKS, sedangkan kasus Curanmor pada tahun ini semuanya 8 kasus, kenudian kasus pembunuhan untuk tahun 2018 yaitu Satu kasus sedangkan tahun 2019 itu ada Dua kasus, semunya Kata Kapolres Pulau Buru sudah di selesaikan dengan baik ke rana hukum termasuk pelimpahan P.21 ke pihak Kejaksaan Negeri.

Selain itu juga Lanjut Perwira Dua Bunga Melati, untuk kasus pembakaran pada tahun 2018 kasus ini tidak ada sedangkan  tahun 2019 ada Dua kasus pembakaran yakni, kasus di Desa Waekatin Kecamatan Namrole yang sudah dilimpahkan P. 21 dan kasuis pembakaran Pasar Inpres Namlea atas nama Joni Umasugi” Ungkapnya.

Sedangkan kasus penemuan mayat pada tahun 2018 di Gunung Botak itu ada Satu kasus sementara ini  dalam lidik TKPdan tahun 2019  ada Dua kasus yakni kasus di penginapan Delta dan kasus di Dataran Waeapo, kemudian kasus penganiayaan di tahun 2018 itu Nihil sedangkan tahun 2019  Dua kasus kini sudah dilimpahkan P.21 yaitu kasus TKS Pemotongan telinga anak dibawah umur danTKS atas nama Arman ternate yang mengakibatkan Tujuh orang mengalami korban.

Untuk kasus Satwa tahun 2018 itu Nihil dan tahun 2019 pada bulan Juli 2019 telah diamankan Ratusan bBuru Klasturi Merah di KM Tidar dan koordinasi dengan balai konservasi SDA desepakati dilepaskan di hutan unit 15, selain itu juga ada pengerusakan terhadap rumah Ibadah untuk tahu 2018 itu tidak ada sedangkan tahun 2019 itu Satu kasus pengerusakan Patung Patmasena” Kata Kertapati.

Dan terakhir untuk kasus Perjudian Togel di tahun 2018 ada Satu kasus yang sudah dilimpahkan P.21 TKP di rumah TKS Desa Namlea dan TKS atas nama Agus Efendi Tarmizi, dan selanjutnya untuk tahun 2019 itu ada Tiga kasus yang sudah ditingkatkan menjadi P.21 yaitu penjualan Togel di Kedai Kopi pasar inpres Namlea, TKS atas nama, Jamaludin Eli dan danies dan satu kasus juDa Togel Online atas nama Yopi Tan dan Eko termasuk Alitan.

Dalam kesempatan ini pula disampaikan data laka lantas tahun 2018/2019 sebagai berikut:
Tahun 2018 berjumlah 36 kejadian dengan rincian luka ringan 64, luka berat 12, meninggal dunia 15, dengan kerugian materil Rp. 258.850.000. Sementara tahun 2019 berjumlah 22 Kejadian  dengan rincian luka ringan 31, luka berat 2, meninggal dunia 16 dengan kerugian materil Rp. 170.500.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini