SI BOS ROBI DI PENJARA " PEKERJAAN TETAP DIKERJAKAN " PROYEK COR BETON SIMPANG BAWANG - MUARA EMIL

/ 19 Desember 2019 / 12/19/2019 05:48:00 PM
DOK : POLICEWATCH

MUARA ENIM, POLICEWATCH - Robi Okta Palevi selaku Direktur CV.Indo Paser Beton memiliki 16 paket proyek nilai milyaran rupiah setiap 1 paket pekerjaan ternyata benar tim investigasi policewatch.news menelusuri pekerjaan milik Robi salah satunya pekerjaan Cor Beton dari Simpang Bawang - Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Tim investigasi policewatch.news bersama radar nusantara kelokasi melakukan penelusuran proyek pekerjaan milik Robi Okta Palevi pembangunan jalan cor beton tanpa ada papa merek, bahkan bos CV.INDO PASER BETON di dalam penjara pekerjaan tersebut diteruskan kaki tangannya masih ada hubungan keluarga bernama Falen saat ditanya salah satu warga dia sedang tidur ( Falen red)

Sementara informasi yang kami dapatkan dari nara sumber bahwa ppknya Eko dan Apri Sandi kamipun terus menggali siapa ppk sebenarnya tim policewatch.news mengirim pesan lewat WA kepada plt Kadis PUPR Ilham dikirim pukul 16.11 wib tanggal 19 Desember 2019 "  Ijin ji siapo ppk proyek yg dikirim pesan Wa jalan cor beton utk pemberitaan online di policewatch saya nak konfirmasi dgn pptknyo tks bambang. Md "

Dijawab melalui pesan WA milik Plt Kadis PUPR bapak Ilham  dikirim pukul 16 : 12 wib " lom tau kagek ditanyo "

Berita Sebelumnya
9 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Terdakwa Robi Di PN.Tipikor Palembang : Bupati Ahmad Yani Dipanggill Komar
Repotter : Bambang. MD

Robi Okta Palevi selaku pemberi suap dalam kasus fee proyek yang digelar di PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS , Hari ini selasa (26/11/2019) digelar sidang lanjutan terdakwa Robi Okta Palevi selaku pemberi suap dalam kasus fee proyek yang digelar di PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.

9 orsng saksi dihadirkan selaku saksi atas terdakwa Robi Okta Palevi, sebelum dimulai sidang mereka  disumpah menurut kepercayaan agama, sidang terbuka untuk umum awak media mengikuti jalannya persidangan kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama  pejabat diantaranya 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim,Ketua DPRD Muara Enim Aries HB,  Plt Bupati Muara Enim H.Juarasyah, plt Kadis PUPR di juga menjabat Kepala Bappeda H.Ramlan Suryadi, selasa (26/11/2019)

Yang menarik saksi terlihat duduk dibangku panjang menghadap Hakim  Ketua sidang ini dilaksanakan  diruang Garuda PN.Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M.Asri Irwan
Seperti dikutip sumeks.co

Saksi pertama Edi Rahmadi banyak mengaku lupa, dan memberikan keterangannya yang berbeda dimuka sidang.

JPU dan hakim ketua bahkan sempat menegur saksi agar jangan bertele-tele dalam memberikan keterangannya.

“Ya, biar cepat, saksi jangan terlalu banyak lupa, ” tegas hakim ketua.

Jaksa penuntut umum KPK juga menanyakan soal pembelian motor gede Harley Davidson untuk patwal bupati, saksi mengaku tidak tahu untuk apa motor itu.

Kemudian JPU juga membacakan BAP pada halaman 13 point 30, dimana tanggal 20 September lalu, saksi ada mengemukakan kesaksian yang berbeda.

Kemudian pada 12 Agustus, ada pengeluaran uang Rp, 250 juta dari catatan saksi ini. Uang itu diserahkan di parkiran RM di Muara Enim.

Menurut saksi berdasarkan pengakuan saksi Idham uang itu akan dibelikan motor atas permintaan bupati.

Apakah Robi menyerahkan uang langsung? “Iya”, jawab saksi.

Selanjutnya juga saki ditanya soal hubungan Reza, ajudan bupati, soal transfer uang tiga kali, sebesar Rp150, Rp120 ada Rp50 juta.

Yang diakui adalah hutang pribadi Reza kepada Robi. JPU juga bertanya yang menyerahkan siapa?
“Saya tidak tahu hanya mencatat saja. Kalau dicatat pasti keluar uangnya, ” kata saksi.
Selanjutnya JPU juga bertanya soal Komar. Siapa Komar? Ternyata Komar adalah bupati Ahmad Yani.

“Yang bapak (terdakwa Robi) selalu memanggil bupati dengan sebutan Komar, ” ungkap saksi lagi.
JPU juga menanyakan transfer uang Rp 250 juta pada 23 Mei, untuk pembelian rumah di Jl. Panglima Polim. Saksi mengaku tidak tahu. Lupa.

Selanjutnya pada 2 Mei 2018, terdakwa Robi menyerahkan sebesar Rp25 Juta, untuk pembelian tas untuk Elfin Mz Muchtar.

Pemberian uang suap dilakukan pada tanggal 2 Mei itu terjadi di Plaza Indonesia Jakarta.
Uang tersebut ternyata digunakan Elfin untuk membeli tas mewah merk Louis Vuitton (LV).

Saksi Edi juga mengaku Elfin Mz Muchtar ada meminjam nomor rekeningnya. Nomor relening BCA Rp rek BCA 90 juta 9 juli 95 dan 50 juta, Elfin pinjam rekening saksi, Ferry.

Dalam sidang ini JPU juga mengungkap pembelian mobil mewah Lexus Rp 1,1 miliar oleh terdakwa Robi lewat transfer di bulan Mei, dengan DP awal Rp25 juta. Katanya untuk dipakai sendiri.

Fee itu diberikan Robi secara bertahap yang dimulai dari bulan Januari sampai Agustus 2019.
Bahkan, Ahmad Yani meminta satu unit mobil mewah jenis Lexus serta satu unit mobil pikap merk Tata kepada terdakwa.

Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp 12,5 miliar.

Sebelumnya, pada sidang minggu lalu, Niken Susanti SH, selaku pengacara terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) atau kerab dipanggil Robi itu mengatakan bahwa kliennya tindak akan mengajukan esepsi atau keberataan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kontraktor sukses yang diduga telah memberikan suap kepada orang nomor satu di Muara Enim itu menjadi kontraktor yang menyanggupi mengerjakan proyek dengan membayar komitmen fee 10 persen dimuka.

Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu membuatnya duduk di kursi terdakwa.

Terungkap di persidangan, ada 16 paket pekerjaan dengan nilai proyek kurang lebih Rp.130 miliar.
Sedangkan JPU KPK dalam persidangan hari ini adalah Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Riduan, Rikhi Benindo Maghaz.

Menurut JPU dalam surat dakwaannya, bupati Ahmad Yani memanggil saksi dalam perkara ini, yaitu Ramlan Suryadi selaku Kepala Bapedda Kabupaten Muara Enim sekaligus menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek.

Pertemuan itu terjadi di Rumah Dinas Bupati Muara Enim di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 1 Kabupaten Muara Enim Pada awal tahun 2019

Atas penyampaian dari Ahmad Yani tersebut, kemudian A. Efin Mz Muchtar menghubungi terdakwa dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim.

Kontraktor-kontraktor tersebut yaitu Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai, Mohammad Syarifuddin alias Iwan Rotari dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.

“Namun dari keempat Kontraktor besar tersebut hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi untuk memberikan komitmen fee 10% dimuka sebagaimana permintaan dari Ahmad Yani,” ujar JPU.
Atas kesanggupan itu, Ahmad Yani mengarahkan Ramlan Surayadi dan A. Elfin Mz Muchtar agar 16 paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR itu diberikan kepada terdakwa.Dan untuk realisasi komitmen fee tersebut agar melalui satu pintu yaitu melalui A. Elfin Mz Muchtar.

Kemudian disepakati komitmen fee dimuka yang akan dibayarkan secara bertahap sebesar 15 persen.
“Dengan rincian peruntukannya yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim sebesar 10%. 

Selanjutnya sisa 5% akan diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim,” jelas JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Robi Okta  Fahlevi yang merupakan Direktur CV Indo Paser Beton diamankan oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan  Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim pada 2 September lalu.

Selain Robi selaku kontraktor pengerjaan proyek,  dalam kasus tersebut, penyi-dik KPK juga mengamankan  dan menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan  Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka.

Ahmad Yani terseret karena diduga menerima uang  US$35 ribu dari Robi yang diduga sebagai commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar.

Selain uang US$35 ribu, KPK menduga sebelumnya Ahmad Yani juga pernah menerima uang dengan total Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Reporter : Tim investigasi Policewatch.news
Komentar Anda

Berita Terkini