Tampilkan postingan dengan label MUARAENIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUARAENIM. Tampilkan semua postingan

8 April 2021

Jurnalis: Beli Masker 1000 lembar Dengan Warga Binaan lembaga Pemasyarakatan Muara Enim.

 



Muara Enim police watch - Peran penting awak media dalam melakukan kontrol Sosial serta memberikan informasi kepada khalayak merupakan bagian integral dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik khususnya terhadap jalannya roda Pemerintahan.

Pada kesempatan kali ini, tali silaturahmi antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Herdianto beserta para awak media begitu hangat.

Jiwa Sosial yang di balut dengan rasa Persaudaraan antar para Wartawan di lingkungan Kabupaten Muara Enim diperlihatkan dengan membeli 1000 buah Masker Karya Warga Binaan Lapas Muara Enim, Kamis (08/04/2021).

Kalapas Muara Enim, Herdianto menyampaikan ucapan terimkasih atas dukungan teman-teman media yang telah mensupport Lapas Muara Enim yaitu dengan membeli 1000 buah masker hasil karya para Warga Binaan.

"Tidak hanya sebagai kontrol kami, teman-teman media juga menjadi Instrumen pokok dalam menyebarkan Informasi Positif bagi Lapas Muara Enim. Semoga silaturahmi ini bisa terus terjalin dengan baik," ucap Herdianto.

Di tempat yang sama, Perwakilan awak media yang sering disapa Bung Asep menuturkan bahwa teman-teman media di lingkungan Kabupaten Muara Enim memiliki rasa persatuan dan persaudaraan yang kuat, tak hanya itu sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yakni para Warga Binaan Lapas Muara Enim, kami membeli 1000 buah masker hasil karya Warga Binaan.

Menurut Bung Asep hasil para karya Warga Binaan memiliki kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Nantinya masker ini akan kami bagikan pada masyarakat.

"Kami para awak media terus mendukung kegiatan kegiatan positif yang ada di Lapas Muara Enim, kendati demikian kami juga akan selalu melakukan kontrol terhadap Lapas Muara Enim," ucap Bung Asep. 
  (Irin) mpw. m.e.

3 Oktober 2020

PT.BA MELALUI DANA CSR BANTU REHAB PEMBANGUNAN RENOVASI SURAU TUA TALANG ABIK TANJUNG AGUNG

 


TANJUNG ENIM, POLICEWATCH,-  PT.Bukit Asam Tbk, tetap mempunyai komitmen kepada wilayah tambang ring 1 seperti atas keprihatinan sebuah surau tua di desa talang Abik, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, kini warga bersyukur pihak PTBA memberikan bantuan melalui progaram dana CSR senilai Rp 90 juta untuk merenovasi surau yang sudah tua ini sudah termakan usia sedang direhab dan dibantu masyarakat setempat agar nantinya warga kembali bisa melaksanakan ibadah dan siar agama.

Dalan sebuah cerita surau kecil dalam novel “Robohnya Surau Kami” karya sastrawan AA Navis. 

Kondisi musholla yang dibangun pada tahun 1994 dan kini genap berusia 26 tahun itu sungguh sangat memprihatinkan. Kondisi seperti atap bocor di mana-mana, dinding papan pun rusak termakan rayap dan usia kata " warga

Rumah ibadah tempat warga dusun beribadah dan memanjatkan doa tersebut ibarat menunggu waktu menjadi puing -puing. Tapi warga tidak menyerah. Berbekal niat, dibantu dengan tenaga, dan dana seadanya, mereka tetap bahu membahu bergotong royong untuk merenovasi musholla seluas 6 x 8 meter persegi akhirnya terwujud dan akan bisa digunakan lagi untuk beribadah Dan Alhamdulillah, ikhtiar mereka berbuah manis. 

Uluran tangan tiba-tiba datang dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang memberikan donasi Rp 90 juta kepada warga dusun untuk merenovasi musholla dalam waktu singkat

Koordinator Pembangunan Musholla dari Kodim 0404 Muara Enim, Sertu Suroto didampingi Serda Budi Supriyanto mengucapkan terima kasih kepada PTBA yang telah bersinergi dengan Kodim 0404/ Muara Enim pada pembangunan musholla ini. 

Suroto mengatakan bahwa pembangunan musholla Talang Abik ini sudah  dikerjakan sejak tiga minggu  lalu, dan saat ini telah mencapai  tahap finishing. 

Kepala Dusun Talang Abik, Sukadi, juga mengucapkan terima kasih pada PTBA telah membangun musholla yang sudah sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang belum pernah dilakukan perbaikan dan rehap total.  

"Alhamdulillah dengan adanya bantuan dari PTBA, warga yang terdiri dari 130 kepala keluarga  nantinya dapat menikmati pembangunan dan memakmurkan musholla  ini. Dan kami berdoa semoga PTBA lebih maju, sehingga bantuan yang diberikan PTBA akan semakin bertambah, khususnya  bantuan  untuk dusun kami, Talang Abik," ucap Sukadi seraya berharap

Terpisah Asisten Manajer (AM) Perencanaan dan dokumentasi CSR, Syamsuir mengatakan bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan pemberdayaan masyarakat di sekitar perusahaan. Dalam pelaksanaan pembangunan, CSR PTBA   dibantu  Jajaran Kodim 0404 / Muara Enim beserta masyarakat setempat. 

"Insha Allah Minggu depan musholla ini rampung dan siap difungsikan untuk masyarakat beribadah," kata Syamsuir.

Selain membantu membangun musholla yang terletak 11 kilometer dari Jalan Lintas Nasional Kecamatan Tanjung Agung ini, PTBA sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan berupa pembangunan jembatan senilai Rp200 juta, pemasangan lampu penerangan dan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 2000 Watt senilai Rp 86 juta.



"Semoga dengan adanya kontribusi dan sinergi PTBA diharapkan desa tersebut dapat berkembang dan maju,"harap Syamsuir.

Manajer Humas, Komunikasi dan Administrasi Korporat PTBA Iko Gusman menambahkan bahwa setiap pemberdayakan masyarakat, perusahaan berupaya untuk selalu mengedepankan sinergitas dengan banyak pihak.  

Pada bantuan pembangunan musholla ini PTBA melakukan sinergi dengan jajaran Kodim 0404 Muara Enim untuk mendukung nilai - nilai agamis dan religius dilingkungan masyarakat setempat. "Semoga musholla ini  bermanfaat bagi masyarakat, menjadi sarana ibadah dan   tempat silaturahmi bagi masyarakat," tuturnya.

Sumber : Humas PTBA 

Pewarta : Tim MPW

1 Oktober 2020

Aksi Demo Ormas Projo Diminta KPK Plt Bupati Muara Enim Juarsah Di Proses Hukum

 
DOK : MPW

MUARAENIM|POLICEWATCH.NEWS - Orma Projo Kabupaten Muara Enim menggelar aksi demo didepan gedung Pemkab Lahat, kamis (1/10) bersanaan peringatan Hari Kesaktian Pancasila jatuh 1 Oktober 2020,

Puluhan masa projo berunjuk rasa menyuarakan agar pengadaan mobil mewah VVIP LC senilai 2,6 Dibatalkan kata " Alex Kazjuda,SE, selaku kordinator aksi dalam orasinya,

Alex juga menyebutkan Plt Bupati Juarsah kini ia tersandung hukum sudah dihadirkan selaku saksi dipersidangan PN.Palembang, kami minta kepada KPK agar ada kepastian hukum terhadap Plt.Juarsah teriak masa pendemo langsung dipimpin Alex aktivis yang belum lama ini Aksi Demo Di KPK dibincangi policewatch.news 

Kami juga meminta kepada Plt Bupati Muara Enim pengadaan Mobil LC senilai 2,6 Milyar dibatalkan, apalagi Pemerintah Daerah Muara Enim definisit anggaran 315 Milyar, sementara rakyat muara enim saat ini miskin lihat di pedesaan, dampak pandemi covid 19, kok malah menggangarkan untuk pengadaan LC 2,6 M.

Sumber dana APBD Tahun 2020.


Alex juga meminta kepada KPK secepatnya Plt, Juarsah di proses hukum, diduga menerima aliran dana fee Proyek PUPR Tahun 2019. Jangan coba coba ini langsung saya lsporkan ke Presiden Jokowi.

Pantauan dilapangan Puluhan masa projo terus menyuarakan agar pengadaan mobil VVIP senilai 2,6 milyar dibatalkan dan juga meminta KPK  Plt Juarsah segera diproses hukum.

Aksi demo ini dijaga aparat kepolisian Polres Muara Enim dan dibantu dari satuan Pol PP untuk pengamanan dan pintu pagar Pemkab Lahat ditutup dijaga pol pp.

Reporter : Bambang.MD

23 September 2020

Team Alap Alap Polsek Semendo berhasil mengamankan Seorang lelaki (ES) yang menguasai Narkotika Gol. I Jenis Daun Ganja.

 

Dok :Policewatch


Muara Enim,Police Watch News_Team Alap Alap Polsek Semendo berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang tertangkap tangan menguasai Narkotika Gol. I Jenis Daun Ganja, Rabu, 23 Desember 2020.

Dengan Dasar Laporan,
LP / A / 08 / IX / 2020 / SS / Res. M. Enim / Sek. Semendo tanggal 21 September 2020.
Tentang tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Daun Ganja

GAR PASAL Primer 111 ayat (1), subsider pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangaka saudara EDISON Bin SAIRIN (34) warga
Desa Cahaya Alam Kecamatan semende darat Ulu Kabupaten Muara Enim
( Tertangkap )

Dengan pelapor Ardiansyah yunisca (37 )tahun, Agt Polri, Aspol Semendo, dan saksi saksi: DEDY CRISTIAN, SH, 34 Tahun, POLRI, Prabumulih. FEBRI PRAMANA SETIA: 33 Tahun
: POLRI: Muara enim
EFRA DEWI: 32 tahun: Tani
Warga Desa Cahaya Alam Kecamatan Semende darat Ulu Kabupaten Muara Enim

Tempat kejadian perkara ( TKP)
Di Desa Cahaya Alam Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim (AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M) melalui Kapolsek Semende mengatakan, Pada hari Senin tgl 21 September 2020 sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim Bripka RDIANSYAH mendapatkan Informasi bahwa ada salah satu warga Desa Cahaya Alam yg melakukan transaksi jual beli daun Ganja, ujar Kapolsek

“Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggotanya berangkat menuju Desa Cahaya Alam sesampai di Lokasi tepatnya di Kebun ditemukan 1 (satu) Batang Ganja yg tinggi lk 1 (satu) Meter, setelah di tanyakan kepada saksi EFRA DEWI membenarkan bahwa Pelaku EDISON yang telah menanam 1 (satu) batang Daun Ganja tersebut setelah itu saksi EFRA DEWI memberitahukan bahwa keberadaan Pelaku EDISON berada di Dusun rantau dedap Desa Segamit Kec. SDU Kab. Muara Enim.

Dan keesokan Harinya tanggal 22 September 2020 Kanit Reskrim Bripka ARDIANSYAH berserta Anggota langsung melakukan pengejaran ke dusun rantau dedap Desa Segamit Kecamatan SDU Kab. Muara Enim dan diamankan Pelaku bernama EDISON dan pelaku mengakui telah menjual 3 (tiga) batang Daun Ganja seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dan dari Kantong Jaket yang di pakai Pelaku di temukan 1 (satu) bungkus biji Ganja dengan berat 15,48 Gram dan pada saat ditangkap pelaku baru saja menanam/menyemai biji Ganja tersebut setelah mendapat barang bukti dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri kemudian Anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada Pelaku.” Tambahnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satubatang Daun Ganja tingginya Lk 1 (satu) Meter, satu bungkus besar Biji Ganja dengan berat 15,48 gram, satu buah Jaket Warna Hitam bertulisan FILA

Sumber : Polsek Semendo
(Welly/Team)

15 Agustus 2020

Akankah Plt Bupati Muara Enim di Lantik ? Terkait Pengunduran diri Achmad Yani .

dok : mpw


MUARA ENIM .Police Watch ,- Ada yang menarik usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan HUT ke-75 Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo.


Beredar kabar bahwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Muara Enim periode 2018-2023 kepada Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim karena tersandung kasus tindak pidana korupsi berstatus sebagai terdakwa.Surat pengunduran diri itu disampaikan Ahmad Yani melalui Wakil Pimpinan I Ermanadi dari Partai Demokrat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/8).

Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc didampingi Wakil Pimpinan III Nino Adrian SE dan Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni SH MM, menerima pengajuan surat pengunduran diri Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk segera ditindaklanjuti.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc ketika dikonfirmasi membenarkan. Surat pengunduran diri Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani tersebut, kata dia, akan segara ditindaklanjuti internal dewan melalui Banmus, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Ya benar, sudah kita diterima. Surat pengunduran diri Ahmad Yani akan segera ditindak lanjuti. Kita lakukan konsultasi dahulu internal dewan melalui rapat banmus untuk penjadwalan rapat paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian sekaligus pengusulan pengangkatan definitif bupati,” ujar Liono Basuki yang akrab disapa Kiki.

Lanjutnya, dari hasil paripurna tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muara Enim. Setelah itu, kata dia, Gubernur Sumatera Selatan membuat surat pengantar yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Mendagri nantinya akan mengekeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan September 2019 lalu. Diduga menerima suap terkait 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta pemilik PT Enra Sari.
Pasca ditangkap KPK posisi Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani digantikan Wakil Bupati H Juarsah SH yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim. 
SB.Oz
Pewarta:  Tim MPW ME

12 Agustus 2020

Anjangsana PD 06 FKPPI Sum - Sel ke Cab FKPPI 06/04 Muara Enim.


Muara Enim.Police Watch News.- Kunjungan FKPPI PD 06 SumSel ke PC 06/04 Cabang Muara Enim dalam rangka konsilidasi Internal FKPPI se SumSel.12/09

Dalam sambutan nya Cik Naya Sekretaris PD 06 Sumsel, Mengatakan dalam rangka konsulidasi ini kita tetap menjaga NKRI semoga dalam melaksanakan tugas hari hari PC 06/04 FKPPI Muara Enim.menjaga persatuan dan kesafuan bangsa.pungkas nya

Dalam sambutan Pembina FKPPI 06/04 Dandim yang di wakili Danramil Muara Enim Kapten TNI CZi Ansyori dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada kepengurusan FKPPI 06 atas kedatangan nya dan juga berharap dengan kedatangan nya bisa memberikan semangat bagi anggota pengurus FKPPI PC 04 Muara Enim.harap nya

Disamping itu juga Ansyori mempertegas dalam melaksanakan tugas se hari hari nya seluruh anak FKPPI .bisa mempersatukan anak anak TNI dan Polri yang ada di kabupaten Muara Enim.jelas Danramil Muara Enim ini

Dalam sambutan nya kembali dari PD FKPPI SumSel menjelaskan untuk menjadi keluarga FKPPI bukan harus dari anak Tentara atau anak Polisi saja , Akan tetapi bisa dari luar anak TNI Polri.jelas nya.

Penulis ;Ir/hr

20 Juli 2020

Agus Firmansyah Mantan Anggota DPRD Muaraenim di panggil KPK : Terkait kasus fee proyek APBD tahun 2019 senilai 123 M



Breaking News 
DOK :MPW

POLICEWATCH NEWS| JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil bekas anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Agus Firmansyah dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(20/7/2020)

Sebelumnya, Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Desember 2019 sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi saksi Agus soal dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. 

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter : Bambang MD

29 Februari 2020

A2PN Minta Plt Bupati Muara Enim Evaluasi Tiga Pejabat Yang Tersandung Dugaan Kasus Korupsi

Dok :. MPW


PALEMBANG,Police Wacth,-Menyikapi adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, tentang 16 paket Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, masih terus menimbulkan tanda tanya besar bagi Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), karena hingga sekarang perkara seperti jalan ditempat, tanpa ada tindak lanjut yang pasti, Rabu (26/02/2020).

“Ya, kami menilai KPK tebang pilih menentukan sikap. Ada yang tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka, sebagai terdakwa, ada sebagai saksi, bahkan ada juga yang memenuhi kriteria tersangka dan dia sudah mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang ke negara. Namun, sangat disayangkan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari KPK,” terang Ketua Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), Ing Suardi didampingi Sekretaris, Panji ketika diwawancarai awak media.

Meskipun, sudah ditetapkan sebagai saksi,
adanya pengakuan serta pengembalian uang yang telah dilakukan, harusnya penyidik sudah bisa menetapkan keempat pejabat PNS Dinas PUPR Muara Enim tersebut sebagai tersangka.

“Ada empat pejabat yang kami maksud disana, tiga diantaranya sempat mengikuti Asesmen untuk menjadi Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim. Mereka ini menurut aturan yang ditetapkan, tidak boleh menerima sejumlah uang, karena sudah digaji negara. Ini mereka berani menerima uang sebagai fee / ucapan terima kasih,” tambahnya.

Keempat orang yang dimaksud, tidak lain Kabid Transportasi Jalan dan Jembatan,
Ilham Yaholi, Staff Bidang Jalan dan Jembatan, Muhammad Yusuf, Kabid Drainase dan SDA, Hermin Eko dan Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Muara Enim, Idris.

“Kami harap Plt Bupati Muara Enim untuk dapat mengevaluasi mereka. Sebab, jika mereka diloloskan menjadi Kepala Dinas, artinya Bupati ikut ‘menyokong’ kerja korupsi di Kabupaten Muara Enim. Dari itu, kami berharap agar Plt lebih selektif memilih pejabat, jangan memilih pejabat yang tersandung kasus dugaan suap, karena akan menyakit hati rakyat,” tukasnya.

Kasus ini mencuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK-RI yang menyeret Bupati Muara Enim priode 2018-2023, serta sejumlah pejabat termasuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dugaan korupsi berjamaah, tentang 16 paket proyek dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD senilai Rp 130 miliar, dengan iming-iming komitmen fee 15 persen dari penyuap terpidana Robby Okta Fahlevi, sudah naik ke meja hijau (persidangan-red) dalam agenda keterangan saksi.

Sementara itu, pengamat Politik dari Stisipol Candradimuka, Ade Indra Chaniago ketika dibincangi mengatakan, dalam masalah ini, penerima suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah keluar dari koridor tugas dan tanggung jawabnya, sebagai pamong praja menjadi pelayan masyarakat yang digaji dan dibiayai oleh negara.

“Ironinya, mereka malah menerima uang yang dikatakan sebagai bentuk uang terima kasih. Mereka tahu itu masuk dalam kategori suap,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, hendaknya KPK bertindak serius dalam mengusut tuntas perkara dugaan suap atau gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Muara Enim, sebagai komitment fee dari 16 paket proyek bernilai ratusan milyar rupiah.
(Hr)

18 Februari 2020

Saksi Robi Sebut Plt Kadis PUPR Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi Meminta Uang 1 M dan HP Samsung Seharga 12 Juta



Breaking News
Dok : Policewatch

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar selasa (18/2/2020) menghadirkan Saksi Robi Okta Palevi Dirut Indo Paser Beton Robi Okta Palevi kini menjalani hukuman 3 Tahun Penjara atas vonis Hakim,

Hakim Erma Suharti menanyakan kepada Robi apa sdr kenal dengan Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, ya benar kenal yang Mulia dijawab " Robi selaku Dirut Indo Paser Beton.

Robi sempat kenal dengan Ahmad Yani (terdakwa) setelah menang Konstelasi Pilkada Muara Enim Tahun 2018, yang mengenalkan sdr, Alfin di Jakarta.dan saya juga sempat bertukar nomor handpone dengan Terdakwa Ahmad Yani terang " Robi dalam saksi persidangan.

Saya juga ditawarkan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim oleh Alfin dan saya langsung dipertemukan kepada Agmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif.

Yang menarik didalam Persidangan terdakwa Robi juga mengaku atas pertanyaan hakim Suharti bahwa Sdr Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Muara Enim meminta sejumlah uang pertama 500 juta dan yang kedua 500 juta dan sebuah HP Samsung Note 10 seharga 12 juta ujar Robi memberikan keterangan selaku saksi kepada hakim yang menanyakannya. Robi juga menjelaskan kepada hakim ketua penyerahan uang kepada Ramlan Suryadi Dirumahnya di Green City Palembang secara bertahap pertama 500 juta dan yang kedua 500 juta, untuk hp merek samsung langsung dibelikan oleh adik saya seharga 12 juta langsung diberikan kepada pak Ramlan Suryadi dijelaskan oleh Robi saksi persidangan selasa (18/2/2020) dihadirkan juga Ahmad Yani Bupati Non Aktif didampingi Pengacaranya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti anggota Abu Hanifah, dan Junaidah pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019. Panitera : maseha

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan

Sejumlah Awak Media dari Kompas Tv.Cetak dan online Meliput jalannya persidangan di PN.Tipikor Palembang.

Reporter : Bambang.MD
Dok Foto : Herman

Ahmad Yani Terima Uang Dari Robi 13 M. dan Sepatu merk Lois Vitton 12 Juta Hadiah



Breaking News
Robi Okta Palevi 

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar selasa (18/2/2020)

Sidang menghadirkan Saksi Dirut Indo Paser Beton Robi Okta Palevi kini menjalani hukuman 3 Tahun Penjara atas vonis Hakim,

Hakim Erma Suharti menanyakan kepada Robi apa sdr kenal dengan Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, ya benar kenal yang Mulia dijawab " Robi selaku Dirut Indo Paser Beton.

Robi sempat kenal dengan Ahmad Yani (terdakwa) setelah menang Konstelasi Pilkada Muara Enim Tahun 2018, yang mengenalkan sdr, Alfin di Jakarta.dan saya juga sempat bertukar nomor handpone dengan Terdakwa Ahmad Yani terang " Robi dalam saksi persidangan.

Saya juga ditawarkan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim oleh Alfin dan saya langsung dipertemukan kepada Agmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif.

Yang menarik didalam Persidangan terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non Aktif ini kata " terdakwa " Rob nanti sdr kordinasi dengan sdr Alfin " yang ditirukan Robi dalam kesaksian di Persidangan di PN.Tipikor Palembang.

Dan Hakim Juga menanyakan kepada Saksi" kenal dengan terdakwa Ahmad Yani pertanyaan dari Hakim kenal dijawab " Robi terpinadana kasus suap yang divonis 3 tarun penjara.

Sayq Kenal dalam konstelasi Pilkada Muara Enim pada Tahun 2018, dansaya diperkenalkan oleh Alfin pada bulan agustus kepada Ahmad Yani. Selaku pemenang kepala daerah setelah memenangkan pilkada 2018, ujar Dirut PT.ndo Paser Beton saya bertemu ahmad Yani dijakarta bersama Alfin.

Ini pengakuan Robi dalam fakta persidangan dia mengaku didepan hakim, JPU  Menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif sudah menyetorkan uang sebelum lelang yang pertama 2,75 M.dan 3 milyar serta hadiah ulang tahun Ahmad Yani dibelikan sepatu Lois Vitton Seharga 12 juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti anggota Abu Hanifah, dan Junaidah pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019. Panitera : maseha

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan

Sejumlah Awak Media Meliput jalannya persidangan di PN.Tipikor Palembang.

Reporter  : Bambang.MD

17 Februari 2020

Onkum ASN (YS ) Dan (HB) Kontraktor Diduga Salah Gunakan Narkoba Kini Diamankan


Breaking News
Oknum ASN Dinas PUPR INISIAL YS Diamankan Di Polres Muara Enim

MUARA ENIM - POLICEWATCH.NEWS - Informasi yang beredar santer oknum ASN Dinas PUPR inisial YS dan HB selaku kontraktor diamannkan oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim senin (17/2/2020) diduga mereka diamankan menggunakan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan saat dihubungi ponselnya nomor 081390807XXX senin (17/2/2020) dijawabnya  saat ini pihaknya sedang dalam pengembangan " ujarnya

Sementara wartawan POLICEWATCH.NEWS mengirim pesan WA pukul 17.57 wib dalam pesan WA

" Selamat sore pak kasat saya wartawan media POLICEWATCH.NEWS mohon klarifikasi dan konfirmasi infonya  oknum ASN inisial YY diduga diamankan di polres muara enim terkait penyalahgunaan narkoba mks atas kerjasamanya  (bambang.MD) hingga berita diturukan belum memberikan hak jawabnya


Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Avner Yuwono saat dihubungi wartawan POLICEWATCH.NEWS melalui ponselnya senin ( 17/2/2020) saya sedang berada di Palembang.

Informasi yang beredar bahwa oknum ASN inisial ( YS) staff perencanaan umum Dinas PUPR Muara Enim, alamat komplek Cinta Damai, Desa Muaralawai, Kecamatan Kota Muara Enim, dan bersama temanya inisial (HB)  selaku Kontraktor turut juga diamankan di Polres Muara Enim diduga penyalahgunaan Narkoba keduanya diamankan Di Polres Muara Enim.

Reporter ; Bambang.MD

12 Februari 2020

Kabag Umum Heri Dadi Mengaku Pernah Jadi Wartawan Dan Anggota LSM

Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Heri Dadi

MUARA ENIM, POLICEWATCH.NEWS - Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Heri Dadi ditemui dikantornya rabu (12/2/2020) wartawan policewatch.news , Radar Nusantara (Khailani) dan Koran Metro (Hermasyah) dia menaku  saya pernah menjadi wartawan , dan LSM  saat itu sebelum menjadi PNS, wartawan mau masuk keruangan dia Hand Phone milik wartawan harus ditinggalkan didalam laci, tidak boleh dibawa keruanganya harus steril

Kedatangan wartawan policewatch.news, radar nusantara dan media koran Metro untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan Heri Dadi selaku saksi di persidangan Ahmad Yani Bupati Non Aktif selasa (11/2) di PN.Tipikor Palembang atas pemanggilan beliau kemarin di persidangan untuk dikonfortir saksi Riza ajudan Ahmad Yani yang hadir didalam persidangan pembelian mobil mewah Toyota Lexuz RX yang dibeli oleh Robi Okta Palevi untuk terdakwa Ahmad Yani yang dijanjikan oleh Robi.

Sidang yang digelar kemarin selasa (11/2)  dihadirkan saksi  Kabag Umum Heri Dadi, Bela adik kadung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz, Vina Mulyani dari Jakarta,  dan Hendra Gunawan asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan mereka sebelum sidang  diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.

Sementara Heri Dadi dia mengaku didalam ruangan kantor tempat dia bekerja kepada wartawan policewatch.news. radar nusantara dan koran metro saya tidak mau membuat opini itulah apa yang saya tahu dan itulah yang saya jawab " kata kabag Umum,

Dia juga mengaku bahwa yang disebut oleh ajudan bupati Riza yang bergambar berdiri di mobil mewah Lexuz setelah saya lihat diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum KPK yang dikatakan oleh Riza didalam persidangan  itu bukan gambar saya terang " Dadi

Tim policewatch.news

Berikut nama 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut A.Elfin Mz Muchtar menerima aliran dana suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi



Breaking News
ilustrasi

PN.TIPIKOR PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Sejumlah nama anggota DPRD Muara Enim diduga menerima aliran dana fee proyek aspirasi yang disebut A.Elfin MZ Muchtar didalam persidangan di PN.Tipikor Palembang.11/02/2020

Berikut Nama - Nama dan Jumlah Nominal Uang yang di sebut A Elfin  Mz dalam Persidangan  : 
1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg.
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg
17. Agus firmansyah  100 sebelum pileg
18. Subhan 200 juta setelah pileg
19. Irul 200 juta sesudah pileg
20. Erizon 200 sesudah pileg
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg
23. Misran 200 juta setelah pileg
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg.

itulah daftar nama dan jumlah uang rakyat atau masyarakat yang di  korupsi  oleh para dewan di muara enim.

Repotter ::Bambang.MD

2 Februari 2020

Ada Apa...? " 4 Saksi ASN PUPR Muara Enim Akui terima Uang dari Robby " Namun Belum Ditetapkan Tersangka



4 saksi dari Sdr Efin terkait OTT kasus Suap Bupati Muara Enim non Aktif H.A.Yani, Yaitu plt Kepala Dinas PU PR H.Ilham Yaholi ST, M.Yusuf ST H.Hermen Eko.ST dan Sekretaris PU PR Idris ST.pada hari jumat (28/1)

PN.TIPIKOR - POLICEWATCH.NEWS - Sidang 4 saksi dari Sdr Efin terkait OTT kasus Suap Bupati Muara Enim non Aktif H.A.Yani, Yaitu plt Kepala Dinas PU PR H.Ilham Yaholi ST, M.Yusuf ST H.Hermen Eko.ST dan Sekretaris PU PR Idris ST.pada hari jumat (28/1) di PN Tipikor Jalan Kapten A.Rivai Palembang.


Ke empat saksi tersebut mengakui telah menerima sejumlah uang dari pemborong penyuap Bupati Muara Enim non aktif dengan beragam jumlah nya.


Pertama Saudara H.Ilham Yaholi ST (sekarang Plt Kadin PUPR) mengakui menerima  Uang dengan dari sdr Robby sejumlah 200.jt  M.yusuf juga menerima angka nya belum di rinci, Sementara H.Hermen Eko.ST juga menerima dari sdr Robby sejumlah 120 juta dan sekretaris PUPR Idris menerima 275 juta uang ucapan terima kasi diakui Idris saat ditanya jaksa Roy Riadi.


Hal ini di akui ketika di hadapan majelis hakim. Ilham Yaholi membenarkan bahwa ia telah menerima Uang dari Robby sejumlah uang 200 juta dengan beetahap dengan alasan bahwa uang tersebut adalah tanda terima kasih dari kontraktor Robby.Uang tersebut saya terima tidak sekaligus yang Mulia pak jaksa.ujar "  ilham. saya menerima nya secara bertahab pertama ada 15 juta ada juga 20 juta ada juga skitar 30 juta  dan seterus hingga uang tersebut berjumlah 200 juta pak kaksa terang " Ilham.
Sementara jaksa KPK menanyakan terhada saksi Ilham uang tersebut dikemanakan tanya nya lagi.
Menurut Ilham Yaholi bahwa uang tersebut saya bagikan ke oknum LSM dan pejabat di lingkup Pemda Muara Enim.jawab Ilham 


Dan atas saran penyidik uang sejumlah 200 juta  tersebut sudah kembalikan ke penyidik jawab " Ilham lagi, Kemudian jaksa KPK pun kembali menanyakan kepada Sekretaris PUPR Idris apakah memang bener diri nya telah menerima sejumlah uang dari sdr Robby?


Idris membenarkan bahwa diri nya telah menerima uang tanda terima kasih dari sdr Robby. terang " Idris.  Dan Uang tersebut sudah saya kembalikan terhadap Penyidik KPK.


Sementara aktivis peduli Muara Enim Bullah sangat menyayangkan kalau sudah ada pengakuan dari 4 saksi itu bahwa mereka mengakui menerima uang suap dari Robby yang berkaitan dengan 16 paket tersebut kenapa status mereka masih di jadikan saksi seharusnya dijadikan tersangka terang " Asbullah pegiat anti korupsi muara enim

.ini akan menimbulkan kekecewaan masyarakat Muara Enim terhadap KPK.tegas Asbulah

Reporter : Her

29 Januari 2020

Plt Bupati Rencananya Gelar Doa Bersama Dan Sedekah Dusun


Dok : Policewatch

MUARA ENIM, POLICEWARCH - Belum lama ini masyarakat semendo diserang harimau sehingga warga yang berkebun tidak berani pergi kekebun  akibat teror binatang buas, jenis Harimau sumatera dalam beberapa bulan ini sudah ada korban yang dimangsa harimau, hingga tewas diterkam sang raja hutan ini,

Namun Pemda Muara Enim terus berupaya untuk menangkap si raja hutan, yang sering meneror warga hingga akhirnya binatang buas ini bisa ditangkap menggunakan perangkap yang sudah disiapkan oleh satgas dari BKSDA Sumsel bersama masyarakat hingga membuahkan hasil hewan yang dilindungi ini dipindahkan ke Lampung kerjasama Pemda Muara Enim dan BKSDA.

Plt. Bupati Muara Enim H.Juarasah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Satuan Tugas penyelesaian Konflik Satwa Liar (harimau) dengan Manusia, bertempat di ruang rapat Bapeda(23/01/).Dari hasil rapat yang dipimpin Plt Bupati Penyelesaian Konflik antara Manusia dan Harimau ini hingga membuahkan Hasil"

Dengan telah tertangkapnya harimau yang selama ini meresahkan warga pada tanggal 21 Januari lalu,  H. Juarsah S.H bersama jajarannya menggelar rapat untuk melakukan  evaluasi satuan tugas (Satgas) penanganan konflik harimau.

Rapat yang digelar tadi pagi di ruang Pangripta Sriwijaya ini membahas tindak lanjut dari Satgas pasca-dievakuasinya harimau ke Pusat Penyelamatan Harimau Sumatra di Balai Konservasi Alam Margasatwa Tambling, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Juarsah sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mulai dari terbentuknya Satgas ini pada 30 Desember 2019 lalu hingga membuahkan hasil pada saat ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat beraktivitas seperti biasa dan meminta segera melaporkan kepada aparat bila ditemukan indikasi gangguan hewan buas serupa. Dalam waktu dekat Plt. Bupati merencanakan menggelar doa bersama dan sedekah dusun sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan ini ucap " Bupati

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Martialis Puspito melaporkan bahwa harimau telah dievakuasi untuk dilakukan observasi lebih lanjut dan Satgas masih akan dijalankan untuk menangani pemulihan trauma (trauma healing) para warga di beberapa desa. Selain itu juga tetap akan dilakukan monitoring lanjutan untuk melihat pergerakan ataupun antisipasi adanya kejadian serupa. Ia juga berharap kedepan ada balai penanganan khusus harimau di kawasan hutan lindung Sumatera Selatan yang menurutnya selama ini baru terfokus pada hewan liar seperti gajah dan beruang terangnya

Acara rapat tersebut Turut hadir juga sekda Ir. H. Hasanudin, M.Si, Asisten Pemerintah dan Kesra Drs.H. M. Teguh Jaya, MM, Kadin Lingkungan Hidup, Ir. Kurmin, M.Si, Kepala BPBD Drs.Tasman serta Petugas Fiswan, Zeno,Arif,Rio,Teguh

Repoter : Bang /Her

19 Desember 2019

SI BOS ROBI DI PENJARA " PEKERJAAN TETAP DIKERJAKAN " PROYEK COR BETON SIMPANG BAWANG - MUARA EMIL

DOK : POLICEWATCH

MUARA ENIM, POLICEWATCH - Robi Okta Palevi selaku Direktur CV.Indo Paser Beton memiliki 16 paket proyek nilai milyaran rupiah setiap 1 paket pekerjaan ternyata benar tim investigasi policewatch.news menelusuri pekerjaan milik Robi salah satunya pekerjaan Cor Beton dari Simpang Bawang - Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Tim investigasi policewatch.news bersama radar nusantara kelokasi melakukan penelusuran proyek pekerjaan milik Robi Okta Palevi pembangunan jalan cor beton tanpa ada papa merek, bahkan bos CV.INDO PASER BETON di dalam penjara pekerjaan tersebut diteruskan kaki tangannya masih ada hubungan keluarga bernama Falen saat ditanya salah satu warga dia sedang tidur ( Falen red)

Sementara informasi yang kami dapatkan dari nara sumber bahwa ppknya Eko dan Apri Sandi kamipun terus menggali siapa ppk sebenarnya tim policewatch.news mengirim pesan lewat WA kepada plt Kadis PUPR Ilham dikirim pukul 16.11 wib tanggal 19 Desember 2019 "  Ijin ji siapo ppk proyek yg dikirim pesan Wa jalan cor beton utk pemberitaan online di policewatch saya nak konfirmasi dgn pptknyo tks bambang. Md "

Dijawab melalui pesan WA milik Plt Kadis PUPR bapak Ilham  dikirim pukul 16 : 12 wib " lom tau kagek ditanyo "

Berita Sebelumnya
9 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Terdakwa Robi Di PN.Tipikor Palembang : Bupati Ahmad Yani Dipanggill Komar
Repotter : Bambang. MD

Robi Okta Palevi selaku pemberi suap dalam kasus fee proyek yang digelar di PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS , Hari ini selasa (26/11/2019) digelar sidang lanjutan terdakwa Robi Okta Palevi selaku pemberi suap dalam kasus fee proyek yang digelar di PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.

9 orsng saksi dihadirkan selaku saksi atas terdakwa Robi Okta Palevi, sebelum dimulai sidang mereka  disumpah menurut kepercayaan agama, sidang terbuka untuk umum awak media mengikuti jalannya persidangan kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama  pejabat diantaranya 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim,Ketua DPRD Muara Enim Aries HB,  Plt Bupati Muara Enim H.Juarasyah, plt Kadis PUPR di juga menjabat Kepala Bappeda H.Ramlan Suryadi, selasa (26/11/2019)

Yang menarik saksi terlihat duduk dibangku panjang menghadap Hakim  Ketua sidang ini dilaksanakan  diruang Garuda PN.Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M.Asri Irwan
Seperti dikutip sumeks.co

Saksi pertama Edi Rahmadi banyak mengaku lupa, dan memberikan keterangannya yang berbeda dimuka sidang.

JPU dan hakim ketua bahkan sempat menegur saksi agar jangan bertele-tele dalam memberikan keterangannya.

“Ya, biar cepat, saksi jangan terlalu banyak lupa, ” tegas hakim ketua.

Jaksa penuntut umum KPK juga menanyakan soal pembelian motor gede Harley Davidson untuk patwal bupati, saksi mengaku tidak tahu untuk apa motor itu.

Kemudian JPU juga membacakan BAP pada halaman 13 point 30, dimana tanggal 20 September lalu, saksi ada mengemukakan kesaksian yang berbeda.

Kemudian pada 12 Agustus, ada pengeluaran uang Rp, 250 juta dari catatan saksi ini. Uang itu diserahkan di parkiran RM di Muara Enim.

Menurut saksi berdasarkan pengakuan saksi Idham uang itu akan dibelikan motor atas permintaan bupati.

Apakah Robi menyerahkan uang langsung? “Iya”, jawab saksi.

Selanjutnya juga saki ditanya soal hubungan Reza, ajudan bupati, soal transfer uang tiga kali, sebesar Rp150, Rp120 ada Rp50 juta.

Yang diakui adalah hutang pribadi Reza kepada Robi. JPU juga bertanya yang menyerahkan siapa?
“Saya tidak tahu hanya mencatat saja. Kalau dicatat pasti keluar uangnya, ” kata saksi.
Selanjutnya JPU juga bertanya soal Komar. Siapa Komar? Ternyata Komar adalah bupati Ahmad Yani.

“Yang bapak (terdakwa Robi) selalu memanggil bupati dengan sebutan Komar, ” ungkap saksi lagi.
JPU juga menanyakan transfer uang Rp 250 juta pada 23 Mei, untuk pembelian rumah di Jl. Panglima Polim. Saksi mengaku tidak tahu. Lupa.

Selanjutnya pada 2 Mei 2018, terdakwa Robi menyerahkan sebesar Rp25 Juta, untuk pembelian tas untuk Elfin Mz Muchtar.

Pemberian uang suap dilakukan pada tanggal 2 Mei itu terjadi di Plaza Indonesia Jakarta.
Uang tersebut ternyata digunakan Elfin untuk membeli tas mewah merk Louis Vuitton (LV).

Saksi Edi juga mengaku Elfin Mz Muchtar ada meminjam nomor rekeningnya. Nomor relening BCA Rp rek BCA 90 juta 9 juli 95 dan 50 juta, Elfin pinjam rekening saksi, Ferry.

Dalam sidang ini JPU juga mengungkap pembelian mobil mewah Lexus Rp 1,1 miliar oleh terdakwa Robi lewat transfer di bulan Mei, dengan DP awal Rp25 juta. Katanya untuk dipakai sendiri.

Fee itu diberikan Robi secara bertahap yang dimulai dari bulan Januari sampai Agustus 2019.
Bahkan, Ahmad Yani meminta satu unit mobil mewah jenis Lexus serta satu unit mobil pikap merk Tata kepada terdakwa.

Total fee yang diberikan terdakwa kepada Bupati Muara Enim sebesar Rp 12,5 miliar.

Sebelumnya, pada sidang minggu lalu, Niken Susanti SH, selaku pengacara terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) atau kerab dipanggil Robi itu mengatakan bahwa kliennya tindak akan mengajukan esepsi atau keberataan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kontraktor sukses yang diduga telah memberikan suap kepada orang nomor satu di Muara Enim itu menjadi kontraktor yang menyanggupi mengerjakan proyek dengan membayar komitmen fee 10 persen dimuka.

Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu membuatnya duduk di kursi terdakwa.

Terungkap di persidangan, ada 16 paket pekerjaan dengan nilai proyek kurang lebih Rp.130 miliar.
Sedangkan JPU KPK dalam persidangan hari ini adalah Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Riduan, Rikhi Benindo Maghaz.

Menurut JPU dalam surat dakwaannya, bupati Ahmad Yani memanggil saksi dalam perkara ini, yaitu Ramlan Suryadi selaku Kepala Bapedda Kabupaten Muara Enim sekaligus menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek.

Pertemuan itu terjadi di Rumah Dinas Bupati Muara Enim di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 1 Kabupaten Muara Enim Pada awal tahun 2019

Atas penyampaian dari Ahmad Yani tersebut, kemudian A. Efin Mz Muchtar menghubungi terdakwa dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim.

Kontraktor-kontraktor tersebut yaitu Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai, Mohammad Syarifuddin alias Iwan Rotari dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.

“Namun dari keempat Kontraktor besar tersebut hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi untuk memberikan komitmen fee 10% dimuka sebagaimana permintaan dari Ahmad Yani,” ujar JPU.
Atas kesanggupan itu, Ahmad Yani mengarahkan Ramlan Surayadi dan A. Elfin Mz Muchtar agar 16 paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR itu diberikan kepada terdakwa.Dan untuk realisasi komitmen fee tersebut agar melalui satu pintu yaitu melalui A. Elfin Mz Muchtar.

Kemudian disepakati komitmen fee dimuka yang akan dibayarkan secara bertahap sebesar 15 persen.
“Dengan rincian peruntukannya yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim sebesar 10%. 

Selanjutnya sisa 5% akan diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim,” jelas JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Robi Okta  Fahlevi yang merupakan Direktur CV Indo Paser Beton diamankan oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan  Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim pada 2 September lalu.

Selain Robi selaku kontraktor pengerjaan proyek,  dalam kasus tersebut, penyi-dik KPK juga mengamankan  dan menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan  Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka.

Ahmad Yani terseret karena diduga menerima uang  US$35 ribu dari Robi yang diduga sebagai commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar.

Selain uang US$35 ribu, KPK menduga sebelumnya Ahmad Yani juga pernah menerima uang dengan total Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Reporter : Tim investigasi Policewatch.news