Tampilkan postingan dengan label Breaking News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Breaking News. Tampilkan semua postingan

Genjot Istri Orang, "Debt Collector" Bank Plecit di Grobogan Diarak Ke Balai Desa Tanpa Busana

 Pewarta : Suparto



Grobogan,policewatch.news,- Warga di Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, gempar usai memergoki seorang debt collector bank keliling atau plecit berinisial AG (27) meniduri ibu satu anak berinisial AY (24).

AG yang tertangkap basah sedang tidur itu lalu diarak tanpa busana oleh warga ke balai desa, Rabu (26/10/2022).

"AG yang masih bujangan ternyata teler minuman keras dan setelah kami interogasi keduanya mengaku telah berhubungan badan," kata Kepala Desa Karangwader Syafii, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (29/10/2022)

Dari informasi yang diperoleh, penggerebekan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap AG yang datang ke rumah AY hingga tengah malam. 

Kecurigaan warga bertambah karena diketahui suami AY sedang merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan.

Selain itu, AY sendiri diketahui merupakan nasabah bank "plecit", tempat AG bekerja. 

Lalu sekitar pukul 23.55 Wib, warga mendatangai rumah AY. Saat itu warga mendapati AG di kamar AY dalam kondisi tertidur dan tanpa busana.

Warga yang geram pun segera mengarak AG ke balai desa untuk dimintai keterangan. 

Sejumlah warga pun merekam kejadian itu dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, perangkat desa segera melakukan mediasi antara keluarga AG dan AY.

Suami AY pun hadir dalam mediasi itu. Hasilnya, kasus itu berakhir damai.

"Kedua belah pihak, ada juga suami AY, dimediasi di Polsek Penawangan. 

Di situ ada penandatanganan kesepakatan damai kedua belah pihak. Kasus pun tidak dilanjutkan ke proses hukum," ***




STOP PERS Delapan Belas Anggota Wartawan Media POLICEWATCH.NEWS

 

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….


Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Sabtu 29 Mei 2021  bahwa atas nama 



1. Abdul Wahid                                                 Wartawan Jawa Timur
2. Dani Kurniawan                                            Ka Biro Bandung Barat
3. Dede                `                                            Wartawan Bandung
4. Edi Wahyudi                                                 Ka Biro Musi Banyuasin Sum-Sel
5. Firmansyah                                                   Wartawan Kab. Tangerang
6. Habibbullah                                                   Ka Perwakilan Bengkulu
7. Jamal                                                             Wartawan Tangerang
8. Ahmad Bin Saih                                            Wartawan Jakarta Barat
9. Muhammad Asa,ad                                       Ka Perwakilan Sulawesi Selatan
10. Muhammad Taupan                                    Ka Perwakilan Sumatera Selatan
11. Marliah                                                       Reporter Kab. Bekasi
12. Sudarman Duru                                          Wartawan Batam
13. Safran                                                         Wartawan Riau
14. Supriyadi                                                    Wartawan Bangka Belitung
15. Sutomo                                                        Staf Redaksi
16. Tahyu Hidayat                                            Wartawan kab. Subang
17. Tamrin Kurniawan                                      Div. Investigasi Sum-Sel
18. Umar                                                           Wartawan Sumatera Selatan

 

Nama-Nama di atas sudah bukan lagi anggota Wartawan dari  Media Police Watch.news Terhitung mulai Hari ini.

 


Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingannya silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami.

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html)

 

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya.




Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

 

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Penanggung jawab & Pemimpin Redaksi

 

Agus Firmansyah Mantan Anggota DPRD Muaraenim di panggil KPK : Terkait kasus fee proyek APBD tahun 2019 senilai 123 M



Breaking News 
DOK :MPW

POLICEWATCH NEWS| JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil bekas anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Agus Firmansyah dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(20/7/2020)

Sebelumnya, Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Desember 2019 sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi saksi Agus soal dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. 

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter : Bambang MD

KPK Tahan 7 Tersangka Bupati, Istri Bupati, MUS Kadis Bapenda, SUR Kepala PPKAD, ASW Kadis PU dan 2 Rekanan Dugaan Suap APBD Tahun 2019 - 2020



Press Conference
Dok : MPW

JAKARTA |POLICEWATCH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini menggelar jumpa pers di gedung merah putih jalan Rasuna Said Jakarta Selatan Jumat (3/7)

Wakil ketua KPK dalam siaran pers menjelaskan dalam kegiatan
penangkapan  ini KPK telah mengamankan 16 orang, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 wib dibeberapa tempat diantaranya,Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur, 

16 orang ini diantaranya inisial ISM selaku Bupati Kabupaten Kutai Timur, EU, Ketua DPRD Kutai Timur, ia selaku istri Bupati Kutai Timur, ASW menjabat selaku Kadis PU, MUS selaku kepala Bapenda, AW selaku ajudan Bupati Kutai Timur, DF Staff Bapenda, dan AF selaku Kontraktor. LMP, selaku staf,SUR selaku kepala PPKAD, ES sales susu di Samarinda, MN selaku staf dinas, ASR selaku staf dinas PU, AF selaku ajudan Bupati, HD selaku staf CV.Bulanta, SES Staff CV.Bulanta dan DA selaku rekanan. Saat ini dalam perjalanan dari Kutai Timur menuju Samarinda,

Kronologis penangkapan KPK menerima informasi dari masyarakat prihal adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020, tim KPK bergerak menjadi 2 team, diarea Jakarta sangata Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.sekitar pukul 12.00 wib, MUS dan DF datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM, Bupati Kutai Timur, sebagai calon bupati Kutai Timur, Priode 2021 - 2024.

Selanjutnya pukul 16 : 30 wib, ISM dan Alium menyusui datang ke Jakarta. bahwa sekitar pukul 18: 45 wib setelah Tim KPK mendapatkan informasi pengunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di pemerintahan kabupaten Kutai Timur, selanjutnya tim mengamankan ISM Bupati Kutai Timur, Ale dan Mus, disalah satu restoran disenayan Setelah itu secara simultan tim KPK yang berada di area  Jakarta dan sangata, Kutai Timur, KPK turut mengamankan pihak pihak lainnya.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar 170 juta, dan beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai 4, 8 milyar, sertifikat deposito Sebesar 1,2 milyar.kontruksi perkara diduga telah terjadi pertama AR sebelumnya menjadi rekanan proyek proyek yang ada di dinas dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Diantaranya pembangunan embung desa malui kecamatan Sangkulirang senilai 8,3 milyar.pembangunan rutan polres Kutai Timur senilai 1,7 milyar rupiah, peningkatan poros kecamatan rantau Pulu, senilai 9,6 milyar, kantor Polsek kecamatan teluk pandan, senilai 1,8 milyar, optimalisasi pipa air bersih senilai 5,1 milyar. dan pengadaan dan pemasangan LPJU jalan senilai 1,9 milyar.

DA sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kunkai senilai 40 milyar rupiah

Bahwa tanggal 11 Juni 2020 diduga terjadi Penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan PU Kutai Timur, sebesar 550 juta rupiah dan dari DA, selaku rekanan dari dinas pendidikan sebesar 2,1 milyar rupiah kepada ISM selaku Bupati Kabupaten Kutai timur, melalui SUR selaku kepala PPKAD, dan MUS selaku kepala Bersama sama EUM DPRD Kutai timur, 

Keesokkan harinya MUS menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu bank Syariah mandiri atas nama MUS sebesar 400 juta rupiah.bank mandiri sebesar 900 juta rupiah dan bank Mega 800 juta rupiah.

Selanjutnya diketahui bahwa terdapat pembayaran untuk kepentingan ISM melalui rekening atas nama mustian. dan pembelian Izuzu Elf sebesar 510 juta rupiah.pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar 33 juta rupiah.pembayaran penginapan hotel di Jakarta sebesar Rp 15, 2 juta rupiah. Uang THR dari AM untuk masing-masing ISM Bupati sebesar 100 juta rupiah, MUS Terima Rp 100 juta, SUR dan ASW terima Rp 100 juta.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan pemerintahan kabupaten Kutai timur tahun 2019 -2020

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka penerima ISM (Bupati), EU (Istri Bupati) jabatan ketua DPRD, MUS (Kadis Bapenda), SUR (Kepala PPKAD), dan ASW (Kadis PU) sedangkan sebagai pemberi AM (rekanan) dan DA ( rekanan)

Pada tersangka disangkakan sebagai penerima melanggar pasal 12 ayat 1huruf a atau b, pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah  dirubah  undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1KUHP.

Sedangkan selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b, atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana yang telah dirubah undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto ayat 55 ke 1 KUHP, juncto ayat 64 ke 1 KUHP, ketujuh tersaangka ditahan oleh KPK, selama 20 hari kedelapan dan selama 14 hari di isolasi sesuai protokol kesehatan,

Reporter :  Bambang MD

OTT Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, bersama sang istri dan seorang Kepala Bappeda di sebuah hotel

Breaking News
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur,Bersama istri


JAKARTA| POLICEWATCH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan dikutip dari Antaranews, bahwa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sang istri beserta seorang Kepala Bappeda di sebuah hotel 


"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," ujar Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, kata dia, turut pula diamankan sejumlah pihak di Samarinda dan Kutai Timur.

"Pihak lainnya kita amankan di Kutim dan Samarinda," kata Nawawi


Sebelumnya ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT yang dilakukan terhadap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar, pada Kamis (2/7) malam, terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa.

"Betul tadi malam ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan tim KPK masih bekerja di lapangan dan memastikan perkembangan dari kegitan tangkap tangap tersebut akan disampaikan kembali.

"Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata " Firli 

Reporter : Bambang.MD
Sumber : KPK

Ujang Boy Divonis 11 Tahun, Terbukti Bersalah Membunuh Petani Pagar Batu,




Breaking News
 
Penasehat hukum; Agung Wiranata, SH 
LAHAT,| POLICEWATCH,-  Ujang Boy, seorang security PT Artha Prigel divonis 11 tahun penjara dalam sidang di PN Lahat Kamis (25/6) 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut pada tewas dan luka-lukanya sejumlah petani warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel.

Pada tanggal 21 Maret lalu, dua orang petani dan dua lainnya luka tusuk terkait sengketa lahan antara petani Pagar Batu dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel. Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu tersangka lain yang juga security PT Artha Prigel. Dua orang petani Pagar Batu yang tewas tertusuk adalah Putra Bakti dan Suryadi. Sedangkan dua petani yang mengalami luka-luka yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.

Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan tuntutan 9 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan (pasal 338ayat 1 KUHP) dan penganiayaan (pasal 351 KUHP).



Kuasa Hukum Warga Pagar Batu Agung Wiranta, SH, MH menyatakan putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa petani Pagar Batu terbukti dibunuh dan dianiaya. "Korban selanjutnya akan melayangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Kita akan segera proses," tegas Agung.

Reporter : Bambang MD




KOBAR : Ideologi Pancasila " Tidak Bisa Berdampingan " Dengan Komunis


Ormas Komando Barisan Rakyat (Kobar) dengan pimpinan Rijal dan sejumlah besar ormas lainnya memadati Jalan Gatot Subroto, Depan Gedung DPR RI.


Jakarta , POLICEWATCH,-   Ribuan Massa yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 diantaranya Persaudaraasen Alumni (PA) 212, FPI, GNPF Pusat dan sejumlah ormas antara lain Ormas Komando Barisan Rakyat (Kobar) dengan pimpinan Rijal dan sejumlah besar ormas lainnya memadati Jalan Gatot Subroto, Depan Gedung DPR RI.


Aksi tersebut bertajuk ‘Selamatkan NKRI & Pancasila dari Komunisme Tolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ditemui di sela – sela aksi,  Ainun Fatih,  perwakilan aksi masa dari Kobar menyampaikan kehadiranmya bersama sejumlah besar massa lainya di DPR RI menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Prolegnas.

“Kehadiran kita disini menuntut agar menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Prolegnas.”Ujar Fatih. Rabu (24/6/2020).

Lanjut Ainun Fatih mengatakan, massa  langsung berkumpul di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB. Ribuan massa diperkirakan hadir dalam aksi itu, dengan massa yang hadir bersama Kobar sekitar seribu massa.

“Kobar hadir bersama Laskar Priuk, Pemuda Utara, Priuk bersatu dengan massa sekitar seribuan,” kata dia.

Terakhir perwakilan Kobar menyampaikan akan terus berjuang hingga RUU HIP ditarik dari Prolegnas karena menurutnya Ideologi Pancasila tidak dapat berdampingan dengan ideologi Pancasila.

“Kita akan tetap berjuang hingga RUU HIP ini di tarik, karena Ideologi Pancasila tidak bisa berdampingan dengan Komunis.”Tegasnya

Rijal, Lutfi Alfiandi, Bersama Reporter policewatch Alim Bara

Selain itu turut pada aksi tersebut bersama Komando Barisan Rakyat (Kobar) Lutfi Alfiandi pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Ditemui saat aksi tersebut Lutfi mengatakan, kehadirannya pada aksi tersebut tidak sama sekali terpengaruh dengan pengelamannya yang kelam di pidana karena mengikuti aksi.

“Kehadiran saya sama sekali tidak terpengaruh dan tidak sama sekali trauma dengan kejadian lalu.”Tegas Lutfi

Terakhir Lutfi memberikan pesan agar tetap berjuang dan di akhiri dengan Takbir.

“Tetap berjuang membela kebenaran. TAKBIR!!  ALLAH AKBAR.”pesan Lufti.

Sholat Ditengah Guyuran Hujan

Pada aksi tersebut, Pantauan awak media policewatch sekitar pukul 15.15 WIB cuaca di sekitar lokasi terihat mendung, orator diatas mobil komando sempat memberikan himbauan ke massa aksi untuk melakukan shalat berjamaah karena sudah waktunya.

Namun saat pelaksanaan shalat ashar berjamaah, hujan deras menguyur depan Gedung DPR RI, sementara massa masih melaksanakan shalat.
masa masih menjalankan shalat ashar berjamaah,walaupun di guyur hujan

Sedangkan beberapa massa lain mereka memilih berteduh di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).

Adapula massa yang sempat lebih dulu meninggalkan lokasi, ketika menyadari cuaca tidak bersahabat.

Namun tak sedikit juga, massa yang walau diguyur hujan deras, massa aksi penolakan RUU HIP tetap khusyuk shalat Ashar di depan DPR RI

Usai shalat dan pakaian yang dikenakan massa basah, tak menyurutkan mereka untuk tetap melanjutkan orasinya.

Hingga berita ini diturunkan para perwakilan aksi belum diterima oleh anggota DPR RI dan mereka akan tetap menunggu. Meskipun sempat diguyur hujan.(*)

Pewarta ; Alim Bara/(Tim)

Yel-Yel dan Pekikan “Turun Jokowi” lantang terdengar dalam aksi bertajuk “Selamatkan NKRI dan Pancasila Dari Komunisme”



Jakarta , Policewatch,-   Ribuan orang yang dari Elemen masyarakat, Ormas dan LSM, tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR/MPR RI), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/6).


Dalam aksi tersebut, massa PA 212 bersama sejumlah ormas Islam lainnya, menuntut agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) segera dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas.

 Demonstrasi tersebut bertema 'Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme'.


Selain melakukan pembaaran bendera PKI, Yel-Yel dan Pekikan “Turun Jokowi” lantang terdengar dalam aksi bertajuk “Selamatkan NKRI dan Pancasila Dari Komunisme” Tuntutan itu disampaikan langsung Koordinator Lapangan Aksi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, Ustaz Edy Mulyadi saat berorasi

Di atas mobil komando, Edy Mulyadi menyampaikan beberapa tuntutan atas adanya pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI.

“Jadi kita minta (RUU HIP) ditolak dan dicabut dari prolegnas. Dua, kita minta diusut mereka yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena mereka telah mencoba kembali menghidupkan ajaran komunisme,” teriak Edy Mulyadi.

Selain itu, Edy Mulyadi pun menegaskan meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi, jika RUU tersebut tetap dibahas“Kita minta agar MPR menggelar sidang istimewa untuk, untuk apa....? 

Untuk memberhentikan Presiden Jokowi karena dia telah memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI yang komunis, betul?” teriak Edy yang disambut takbir dari massa aksi.

“Jadi kita mendesak sidang MPR untuk? Memberhentikan presiden, kita tidak makar saudara, kita tidak sedang menggulingkan kekuasaan, kita tidak sedang kudeta saudara, kita sebagai rakyat mendesak MPR melakukan sidang istimewa,” sambungnyaTak hanya itu, Edy pun meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritisi pemerintah.

“Karena terjadi ketidakadilan yang luar biasa, kedzaliman yang luar biasa, mereka menggunakan UU ITE untuk memberangus lawan politik penguasa betul?” pungkas Edy. 

Pewarta : Alim B

Demo tolak kedatangan 500 TKA di Sultra , Berlangsung Ricuh


Breaking News
Pihak kepolisian saat menembakkan gas air mata ke arah massa pengunjuk rasa, Selasa (23/6/2020) malam di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan

Kendari POLICEWATCH,   - Demontrasi penolakan terhadap kedatangan 500 orang tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di PT VDNI dan PT OSS di Morosi Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Selasa malam berlangsung ricuh.

Para massa aksi melampiaskan rasa kekecewaannya akibat tidak menemukan seorang pun TKA yang melintas di simpang empat Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Akibat pengunjuk rasa melemparkan batu dan kayu ke arah pihak kepolisian, hingga pihak keamanan menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata ke arah massa pengunjuk rasa.

Kepolisian me
mperingatkan massa pengunjuk rasa agar membubarkan diri, namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh masa aksi dan berupaya melemparkan batu dan kayu ke arah pihak Kepolisian.

Hingga berita ini dinaikkan tepat pukul 23.19 Wita, pihak kepolisian tengah berupa membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan water canon ke arah pengunjuk rasa.

Sebelumnya, para massa aksi melakukan sweeping setiap kendaraan khususnya roda empat yang keluar dari bandara untuk memeriksa setiap penumpang, apakah memuat TKA atau tidak.

Untuk diketahui, hari ini Selasa (23/6) dijadwalkan sebanyak 156 TKA asal China akan tiba di Bandara Haluoleo Kendari. 156 TKA itu adalah gelombang pertama dari 500 TKA yang akan datang di Sultra.

Pewarta : IRIANTO
Sumber : antaranews.com

Ilham Sudiono Diduga Terlibat Pusaran Korupsi Terima Uang1,5 M Tetap Dilantik Oleh Bupati



Breaking News
Ilham Sudiono ketua Pokja IV ULP 


JAKARTA,|POLICEWATCH,-   OTT KPK membuat sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim was was, setelah Lembaga Anti Rasuah, menangkap Mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani ia dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang oleh majelis hakim divonis 5 tahun, dan pihak kuasa hukumnya mengajukan banding, kini masih menunggu proses, 

Sedangkan dari pihak swasta Robi Okta Palevi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara,
Sementara tersangka Aris HB mantan ketua DPRD Muaraenim, kini masih ditahan Dirutan KPK, bersama  Ramlan Suryadi, mantan Plt kadis PUPR, Muaraenim,

Ada sederet nama dipanggil KPK sebagai saksi dala persidangan di PN Tipikor Palembang, seperti Ilham Sudiono ketua Pokja ULP, turut dihadirkan di persidangan selaku saksi Ahmad Yani, Robi Okta Palevi dan Elfien Muchtar, Ilham Sudiono dirinya mengaku dalam persidangan tersebut dia menerima uang pemberian dari Robi Okta Palevi Rp 1,5 M. Dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Negara, dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, 


Ilham Sudiono belum lama ini dilantik fungsional umum bagian pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah. 

Diduga Ia terjerat kasus pusaran korupsi 16 paket di PUPR tahun 2019, senilai Rp123 M, dan dia mendapatkan kecipratan uang haram 1,5 M, namun belum lama ini ia dilantik dari 135 pejabat mulai dari eselon 2, 3 dan 4, sesuai dengan surat edaran BKN nomor :10/SE/ IV/ 2020, oleh Plt Bupati Muaraenim Juarsyah, 


Sekedar informasi Elfien Muchtar juga dalam persidangan ikut seret nama Ilham Sudiono ketua Pokja lelang di ULP, beberapa proyek jalan APBD tahun 2019, IS juga sempat dipanggil KPK dihadirkan selaku saksi didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, saksi terhadap Ahmad Yani mantan Bupati Muaraenim.

Ilham Sudiono saksi dalam persidangan dirinya mengaku sudah mengembalikan uang 1,5 milyar kepada KPK, uang pemberian dari Terpidana Robi Okta Palevi, namun Ilham Sudiono belum ditetapkan tersangka kasus fee proyek APBD tahun 2019 dari 16 paket jalan Sebesar Rp 123 milyar, 

Sejumlah aktivis Anti Korupsi Muaraenim menyuarakan dibeberapa media online KPK tetap adil dan tidak tebang pilih, yang salah diproses hukum,


Reporter : BG/POLICEWATCH



KPK Panggil Sekwan Muara Enim LS, AS, EY, SD, Dan Tenaga Kerja Sukarela FN



Breaking News
dok :mpw

JAKARTA,| POLICEWATCH, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis.(17/6)

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Ramlan, yaitu Staf Perencanaan Dinas PUPR Muara Enim Ahmad Riansyah, Staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim Ediansyah, Pegawai Bappeda Muara Enim Satria Dharmawan, dan tenaga kerja sukarela DPRD Muara Enim Fira Nita binti Zulkarnain.


Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.


Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.


Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tim POLICEWATCH NEWS
Sumber : antaranews.com

Noveldi: "Raden Mattaher" Layak Jadi Pahlawan Nasional

SIARAN PERS
Noveldi Putra Pratama SH. Ketua Umum LBH/LSM RUDAL INDONESIA 


Jakarta,POLICEWATCH.NEWS,-  Noveldi Putra Pratama Ketua Umum LBH/LSM RUDAL INDONESIA  mengusulkan nama Raden Mattaher sebagai pahlawan nasional kepada pemerintah pusat. 

Noveldi mengatakan  Perjuangan Raden Mattaher melawan Belanda sangat heroik. Dan luar biasa, perjuangan beliau sangat luar biasa untuk provinsi jambi. Sangat layak untuk menjadi pahlawan nasional, Hal ini di sampaikan Noveldi kepada redaksi policewatch.news  melalui pesan WhatsApp, 08/06/20

Saat di tanya data pendukung untuk pengangkatan raden mattaher sebagai pahlawan nasional. Noveldi mengatakan sudah lengkap dan dari pihak keluarga pun sudah melengkapi sejak dahulu. Hanya saja noveldi mengatakan kita harus segera mengambil tindakan dan langkah yang tepat untuk segera di setujui pusat.

Seperti dengan adanya nama Raden Mattaher untuk nama rumah sakit, nama jalan dan yayasan di Jambi.

Noveldi berharap pemerintah pusat menilai kelayakan raden mataher, dan saya dan seluruh warga jambi menginkan kabar baik dari pusat, ujarnya

Noveldi juga dalam waktu dekat ini siap mendeklarasikan di jakarta untuk mendukung raden mattaher sebagai pahlawan nasional bersama teman teman lain. Nanti kita jadwalkan waktunya, Karna kini sudah saatnya.

Noveldi juga mengatakan seharusnya dari dulu raden mattaher ini di jadikan pahlawan nasional. Semoga dengan adanya deklarasi nanti, noveldi mengatakan akan ada tindakan dari pusat untuk mendengar dan melihat, agar segera di setujui. Itu harapannya.

Sebelumnya ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilewati untuk menjadi pahlawan nasional.

Mulai dari h DKT/FGD, buku biografi, hingga ada pengakuan dari daerah semacam penamaan untuk Rumah Sakit daerah, bandara atau bangunan penting lain.

Kenyataan saat ini Provinsi Jambi baru memiliki satu pahlawan nasional yang tersemat pada nama besar Sultan Taha Saifuddin.

"Noveldi juga mengatakan dia akan berkoordinasi dengan pemprov jambi untuk segera ada tindakan jangan sampai tertunda lagi pengangkatan gelar pahlawan ini ungkapnya.

Pewarta : MRI

Pasca Tertangkapnya Nurhadi dan menantunya , KPK Lakukan Pemeriksaan secara intensif

Breaking News
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 


Jakarta  , POLICEWATCH, - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) saat ini menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditangkap di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

"Keduanya sudah berada di gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.seperti di lansir antaranews.com

Ali menjelaskan tim KPK menangkap dua tersangka tersebut pukul 21.30 WIB di salah satu rumah di Jakarta Selatan.

"Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka NHD dan RH yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Ali.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Namun, kemudian PT MIT kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pewarta : Bambang MD