HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label OTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OTT. Tampilkan semua postingan

15.3.21

Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru

 



POLICEWATCH, Pekanbaru - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, berinisial HS (44) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Pelaku ditangkap di Kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelumnya pelaku HS pernah menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam Operasi OTT,  dipimpin AKP Ario Damar. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang tunai  tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi”.


 "Perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS," kata Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda di damping Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat jumpa Pers, di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama  Polda Riau, Senin sore (15/03/2021).

 Dijelaskan, Syamsul Huda, pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat diminta sejumlah dana oleh tersangka HS. Bulan Januari korban sudah memberikan sebesar Rp500.000 namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah di register namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah. Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan OTT di Kantor Camat Widya.


 “Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP.  PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR yang artinya masyarakat dalam mengurus tidaklah dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," lanjut Syamsul.

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Yang berbunyi : ”Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Dalam kesempatan terpisah seusai Konperensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini. 

“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” ujarnya menutup pembicaraan.

(Alex )

28.2.21

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT Oleh KPK Ditemukan Barang Bukti Dalam Koper Diduga Uang 1 M.


 



JAKARTA| POLICEWATCH.NEWS – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu [27/2/2021] dini hari.


“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi  selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri kepada wartawan

Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.


Saat ini Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (topi biru) tiba di Bandara Cengkareng Jakarta pukul 07.30 WIB selanjutnya dibawa menuju ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tim masih bekerja,  dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan semua,” ujar Ali Fikri

Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK:

1. Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)

2. Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)

3. Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri,  48 Tahun)

4.Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)

5.Irfandi (Sopir Edy Rahmat)

Adapaun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 [satu] koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan  Ujung Pandang, Kota Makassar.

Juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan policewatch.news ke ponselnya 085216075XXX sabtu pukul 17:13 nada deringnya tersambung belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan oleh KPK sementara diamankan sebuah koper diduga uang 1 M dari hasil tangkap tangan. [ Bambang.MD]



14.9.20

Terdakwa Aries HB Dan Ramlan Suryadi Terancam Penjara Seumur Hidup


dok :mpw

SUMSEL| POLICEWATCH,NEWS-Sidang perdana  kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa dengan cara visual Senin (14/09/2020)

Dalam dakwaan yang dibacakan terpisah  dihadapan ketua majelis Hakim Erma Suharti SH MH di pengadilan negeri klas 1 A khusus Palembang,


Terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

“Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa.


Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain

Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK  JPU Januar Dwi Nugroho SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH.mereka didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


Dan kedua terdakwa juga diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi tegas majelis hakim dalam persidangan

Usai sidang berlangsung JPU KPK menjelaskan saat di wawancarai kepada awak media bahwa bahwa  saksi yang dihadirkan dalam persidangan sekitar lebih kurang 50 saksi,saksi saksi tersebut akan kita hadirkan di persidangan pekan depan"tegasnya

Pewarta : Bambang.MD

11.9.20

Ketua Komisi B DPRD Kutim Dimintai Keterangan KPK Terkait OTT Bupati



SAMARINDA, POLICEWATCH.NEWS, Jumlah orang yang diperiksa terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutim Ism terus bertambah. Setelah memeriksa saksi sebelumnya, penyidik KPK, pada hari Rabu (9/9/2020) kembali memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan di Aula lantai dua Gedung Kapolresta Samarinda.

Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam siaran persnya menerangkan, mereka yang dimintai keterangan hari ini yakni Edward Azran (Kepala Bappeda Kutim), Arham (Kasubag Perencanaan Bappeda Kutim), Faizal Rahman (Ketua Komisi B DPRD Kutim), Bayu (Swasta), Surpan (Pengurus DPD KNPI Kutim), Lila Mei Puspitasari (Swasta), Hj Anik (Swasta), Awang Amir (Kabid Anggaran BPKAD), Ayub Arruan Bone, Ence Febri Irawan, Feri Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Rifai NL, Nanang, Taufik Hidayat, Urip Santosa dan Yufri Eka kesemuanya Pegawai Sekretariat DPRD Kutim. 


Saksi yang dimintai keterangan penyidik KPK ini, diminta hadir di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Nomor 1 Samarinda,diharapkan semuanya bisa hadir untuk memberi keterangan, jika tidak datang akan dipanggil kembali,” tegas Ali Fikri.

Berdasarkan catatan, saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus suap yang melibatkan Ism ini, tergolong banyak, yakni lebih 75 orang. Meski demikian belum diketahui berapa nilai uang yang sampai ke tangan Ism karena berdasarkan keterangan KPK selama ini uang pemberian DA dan AM, disampaikan melalui Sur dan Mus. 

Namun belakangan beberapa sumber menerangkan, dalam penggeledahan tim penyidik KPK menemukan sejumlah catatan penting yang memberi petunjuk KPK, jika kasus gratifikasi yang melibatkan EUF (Ketua DPRD  Kutim), Mus (Kepala Bappenda Kutim), Sur (Kepala BPKAD Kutim) dan AET (Kadis PU Kutim), berkembang tidak hanya seputar fee proyek. Namun, terkait pula mutasi dan pengangkatan pejabat yang terjadi berkali-kali dalam beberapa bulan lalu.

Dari pantauan SELASAR di kantor Polresta Samarinda, terlihat Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rahman, hadir memenuhi undangan pemeriksaan KPK. Dikatakan Faizal, dirinya datang memenuhi pemeriksaan KPK sejak pukul 09.00 Wita pagi tadi. Ini pun kali pertama dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tadi ada 18 pertanyaan. Ada sempat istirahat dari jam 12.00 Wita sampai jam 01.00 Wita," ujar Faizal.

Dijabarkannya, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK lebih ke arah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya dipanggil itu terkait dengan tugas ketua komisi B. Yang sekarang berkasus ini bermitra kerja dengan komisi B. Jadi saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas komisi B. Karena di komisi B saya dimintai keterangan, karena ini kan BPKAD dan Bapenda mitra komisi B," terang Faizal.

Dirinya pun menjelaskan ke penyidik KPK, bahwa dalam pembahasan APBD Kutim 2020 itu, komisi B tidak dilibatkan dalam proses pengesahan anggaran 2020.

"Kenapa bisa begitu? Karena kami kan dilantik bulan Agustus, alat kelengkapan Dewan itu definitif di pertengahan November, sedangkan APBD harus disahkan dan dilaporkan ke pusat. Kalau tidak maka Kutim bisa terkena potongan dana alokasi umumnya," tuturnya.

Sekitar pukul 16.30 Wita, proses pemeriksaan oleh penyidik KPK pun selesai. Satu per satu mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Aula Polresta Samarinda. Dari keterangan yang diperoleh SELASAR dari salah satu penyidik senior KPK yang enggan disebut namanya, hari ini dijadwalkan ada 10 orang saksi yang akan diperiksa. Sementara 10 orang lainnya akan diperiksa pada besok, Kamis 9 September 2020.

"Tapi yang datang hari ini hanya 8 orang, sehingga yang 2 orang lainnya akan diperiksa besok," pungkasnya.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, besok pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan dari pagi hingga sore hari

Sumber  : Selasar.com/Bang

9.7.20

KPK : OTT Bupati Kutim Dan Istri Terkait Realokasi Dana Covid 19




JAKARTA| POLICEWATCH,-Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, serta beberapa pejabat dan rekanan pemkab, pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui anggaran yang dikorupsi ada kaitannya dengan realokasi dana bagi penanggulangan pandemi corona (Covid-19) di Kutim.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dikutip fajar.co.id. “Proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Bupati Kutim menjamin tidak ada realokasi anggaran di Diknas dan PUPR karena Covid-19 dan fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutim " Terang Firli

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 9 April 2020 lalu, dengan Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Keputusan itu membuat seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk Kutai Timur (Kutim) diminta melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh, seperti rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sebesar 50 persen.

Sebelum terjadinya OTT, kepada wartawan  Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengatakan, berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, Pemkab Kutim akan melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen.

“Terutama yang digunakan untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat " hingga sosialisasi " Jelasnya 

Diketahui KPK menetapkan
tersangka dalam OTT yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dengan dugaan penerimaan dan pemberian hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim 2019-2020.

Sebagai penerima adalah ISN (bupati Kutim), EU (ketua DPRD Kutim), Mus (kepala Bapenda), Sur (kepala BPKAD), dan Asw (kepala Dinas PU). Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah AM dan DA selaku rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur,

Sementara untuk belanja modal Juga dirasionalisasi sekurang-kurangnya 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.

“Dari sisi belanja, pemerintah pusat juga memerintahkan Pemkab Kutim untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebihi nominal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembur juga perlu dikendalikan atau dikurangi,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut Irawansyah, hasil penghematan belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi covid 19


Reporter: Bambang MD

3.7.20

OTT Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, bersama sang istri dan seorang Kepala Bappeda di sebuah hotel

Breaking News
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur,Bersama istri


JAKARTA| POLICEWATCH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan dikutip dari Antaranews, bahwa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sang istri beserta seorang Kepala Bappeda di sebuah hotel 


"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," ujar Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, kata dia, turut pula diamankan sejumlah pihak di Samarinda dan Kutai Timur.

"Pihak lainnya kita amankan di Kutim dan Samarinda," kata Nawawi


Sebelumnya ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT yang dilakukan terhadap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar, pada Kamis (2/7) malam, terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa.

"Betul tadi malam ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan tim KPK masih bekerja di lapangan dan memastikan perkembangan dari kegitan tangkap tangap tersebut akan disampaikan kembali.

"Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata " Firli 

Reporter : Bambang.MD
Sumber : KPK