Breaking News
LAHAT,| POLICEWATCH,- Ujang Boy, seorang security PT Artha Prigel divonis 11 tahun
penjara dalam sidang di PN Lahat Kamis (25/6)
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Ujang Boy terbukti
melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut pada tewas dan
luka-lukanya sejumlah petani warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel.
Pada tanggal 21 Maret lalu, dua orang petani dan dua lainnya
luka tusuk terkait sengketa lahan antara petani Pagar Batu dengan perusahaan
sawit PT Artha Prigel. Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu
tersangka lain yang juga security PT Artha Prigel. Dua orang petani Pagar Batu
yang tewas tertusuk adalah Putra Bakti dan Suryadi. Sedangkan dua petani yang
mengalami luka-luka yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.
Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum yang melayangkan tuntutan 9 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, Ujang
Boy terbukti melakukan pembunuhan (pasal 338ayat 1 KUHP) dan penganiayaan
(pasal 351 KUHP).
Kuasa Hukum Warga Pagar Batu Agung Wiranta, SH, MH
menyatakan putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa petani Pagar Batu terbukti
dibunuh dan dianiaya. "Korban selanjutnya akan melayangkan gugatan perdata
untuk menuntut ganti rugi. Kita akan segera proses," tegas Agung.
Reporter : Bambang MD