Saksi Robi Sebut Plt Kadis PUPR Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi Meminta Uang 1 M dan HP Samsung Seharga 12 Juta

/ 18 Februari 2020 / 2/18/2020 11:49:00 AM


Breaking News
Dok : Policewatch

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar selasa (18/2/2020) menghadirkan Saksi Robi Okta Palevi Dirut Indo Paser Beton Robi Okta Palevi kini menjalani hukuman 3 Tahun Penjara atas vonis Hakim,

Hakim Erma Suharti menanyakan kepada Robi apa sdr kenal dengan Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, ya benar kenal yang Mulia dijawab " Robi selaku Dirut Indo Paser Beton.

Robi sempat kenal dengan Ahmad Yani (terdakwa) setelah menang Konstelasi Pilkada Muara Enim Tahun 2018, yang mengenalkan sdr, Alfin di Jakarta.dan saya juga sempat bertukar nomor handpone dengan Terdakwa Ahmad Yani terang " Robi dalam saksi persidangan.

Saya juga ditawarkan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim oleh Alfin dan saya langsung dipertemukan kepada Agmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif.

Yang menarik didalam Persidangan terdakwa Robi juga mengaku atas pertanyaan hakim Suharti bahwa Sdr Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Muara Enim meminta sejumlah uang pertama 500 juta dan yang kedua 500 juta dan sebuah HP Samsung Note 10 seharga 12 juta ujar Robi memberikan keterangan selaku saksi kepada hakim yang menanyakannya. Robi juga menjelaskan kepada hakim ketua penyerahan uang kepada Ramlan Suryadi Dirumahnya di Green City Palembang secara bertahap pertama 500 juta dan yang kedua 500 juta, untuk hp merek samsung langsung dibelikan oleh adik saya seharga 12 juta langsung diberikan kepada pak Ramlan Suryadi dijelaskan oleh Robi saksi persidangan selasa (18/2/2020) dihadirkan juga Ahmad Yani Bupati Non Aktif didampingi Pengacaranya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti anggota Abu Hanifah, dan Junaidah pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019. Panitera : maseha

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan

Sejumlah Awak Media dari Kompas Tv.Cetak dan online Meliput jalannya persidangan di PN.Tipikor Palembang.

Reporter : Bambang.MD
Dok Foto : Herman
Komentar Anda

Berita Terkini