Ahmad Yani Terima Uang Dari Robi 13 M. dan Sepatu merk Lois Vitton 12 Juta Hadiah

/ 18 Februari 2020 / 2/18/2020 10:56:00 AM


Breaking News
Robi Okta Palevi 

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar selasa (18/2/2020)

Sidang menghadirkan Saksi Dirut Indo Paser Beton Robi Okta Palevi kini menjalani hukuman 3 Tahun Penjara atas vonis Hakim,

Hakim Erma Suharti menanyakan kepada Robi apa sdr kenal dengan Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, ya benar kenal yang Mulia dijawab " Robi selaku Dirut Indo Paser Beton.

Robi sempat kenal dengan Ahmad Yani (terdakwa) setelah menang Konstelasi Pilkada Muara Enim Tahun 2018, yang mengenalkan sdr, Alfin di Jakarta.dan saya juga sempat bertukar nomor handpone dengan Terdakwa Ahmad Yani terang " Robi dalam saksi persidangan.

Saya juga ditawarkan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim oleh Alfin dan saya langsung dipertemukan kepada Agmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif.

Yang menarik didalam Persidangan terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non Aktif ini kata " terdakwa " Rob nanti sdr kordinasi dengan sdr Alfin " yang ditirukan Robi dalam kesaksian di Persidangan di PN.Tipikor Palembang.

Dan Hakim Juga menanyakan kepada Saksi" kenal dengan terdakwa Ahmad Yani pertanyaan dari Hakim kenal dijawab " Robi terpinadana kasus suap yang divonis 3 tarun penjara.

Sayq Kenal dalam konstelasi Pilkada Muara Enim pada Tahun 2018, dansaya diperkenalkan oleh Alfin pada bulan agustus kepada Ahmad Yani. Selaku pemenang kepala daerah setelah memenangkan pilkada 2018, ujar Dirut PT.ndo Paser Beton saya bertemu ahmad Yani dijakarta bersama Alfin.

Ini pengakuan Robi dalam fakta persidangan dia mengaku didepan hakim, JPU  Menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif sudah menyetorkan uang sebelum lelang yang pertama 2,75 M.dan 3 milyar serta hadiah ulang tahun Ahmad Yani dibelikan sepatu Lois Vitton Seharga 12 juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti anggota Abu Hanifah, dan Junaidah pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019. Panitera : maseha

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan

Sejumlah Awak Media Meliput jalannya persidangan di PN.Tipikor Palembang.

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini