Team Alap Alap Polsek Semendo berhasil mengamankan Seorang lelaki (ES) yang menguasai Narkotika Gol. I Jenis Daun Ganja.

/ 23 September 2020 / 9/23/2020 11:07:00 PM

 

Dok :Policewatch


Muara Enim,Police Watch News_Team Alap Alap Polsek Semendo berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang tertangkap tangan menguasai Narkotika Gol. I Jenis Daun Ganja, Rabu, 23 Desember 2020.

Dengan Dasar Laporan,
LP / A / 08 / IX / 2020 / SS / Res. M. Enim / Sek. Semendo tanggal 21 September 2020.
Tentang tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Daun Ganja

GAR PASAL Primer 111 ayat (1), subsider pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangaka saudara EDISON Bin SAIRIN (34) warga
Desa Cahaya Alam Kecamatan semende darat Ulu Kabupaten Muara Enim
( Tertangkap )

Dengan pelapor Ardiansyah yunisca (37 )tahun, Agt Polri, Aspol Semendo, dan saksi saksi: DEDY CRISTIAN, SH, 34 Tahun, POLRI, Prabumulih. FEBRI PRAMANA SETIA: 33 Tahun
: POLRI: Muara enim
EFRA DEWI: 32 tahun: Tani
Warga Desa Cahaya Alam Kecamatan Semende darat Ulu Kabupaten Muara Enim

Tempat kejadian perkara ( TKP)
Di Desa Cahaya Alam Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim (AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M) melalui Kapolsek Semende mengatakan, Pada hari Senin tgl 21 September 2020 sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim Bripka RDIANSYAH mendapatkan Informasi bahwa ada salah satu warga Desa Cahaya Alam yg melakukan transaksi jual beli daun Ganja, ujar Kapolsek

“Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggotanya berangkat menuju Desa Cahaya Alam sesampai di Lokasi tepatnya di Kebun ditemukan 1 (satu) Batang Ganja yg tinggi lk 1 (satu) Meter, setelah di tanyakan kepada saksi EFRA DEWI membenarkan bahwa Pelaku EDISON yang telah menanam 1 (satu) batang Daun Ganja tersebut setelah itu saksi EFRA DEWI memberitahukan bahwa keberadaan Pelaku EDISON berada di Dusun rantau dedap Desa Segamit Kec. SDU Kab. Muara Enim.

Dan keesokan Harinya tanggal 22 September 2020 Kanit Reskrim Bripka ARDIANSYAH berserta Anggota langsung melakukan pengejaran ke dusun rantau dedap Desa Segamit Kecamatan SDU Kab. Muara Enim dan diamankan Pelaku bernama EDISON dan pelaku mengakui telah menjual 3 (tiga) batang Daun Ganja seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dan dari Kantong Jaket yang di pakai Pelaku di temukan 1 (satu) bungkus biji Ganja dengan berat 15,48 Gram dan pada saat ditangkap pelaku baru saja menanam/menyemai biji Ganja tersebut setelah mendapat barang bukti dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri kemudian Anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada Pelaku.” Tambahnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satubatang Daun Ganja tingginya Lk 1 (satu) Meter, satu bungkus besar Biji Ganja dengan berat 15,48 gram, satu buah Jaket Warna Hitam bertulisan FILA

Sumber : Polsek Semendo
(Welly/Team)
Komentar Anda

Berita Terkini