Tampilkan postingan dengan label TIPIKOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TIPIKOR. Tampilkan semua postingan

DPN Perintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL Mempolisikan KPU LAHAT

Ketua Harian DPN  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Terkait pemberitaan di media nasional policewatch.news dugaan seleksi penerimaan PPK (Panitia  Pemilhan Kecamatan) oknum ketua KPU inisial N diduga menerima sejumlah uang dari Alm Jalaluddin mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. dan adanya pengusiran wartawan selaku sekretaris  DPC AWDI Lahat N Y saat menjalankan tugas jurnalistik menggunakan baju kelengkapan Rompi biru ada tulusan DPC AWDI Kabupaten Lahat Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH angkat biara, 29/12/22

BACA JUGA : Gara Gara Pemberitaan di media online policewatch.news Oknum pegawai KPU Lahat Usir Wartawan saat Dikonfirmasi

Rodhi Irfanto,SH  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL agar usut tuntas terkait berita miring yang heboh ini, dimana adanya berita miring yang diberbagai kecamatan diduga sudah menyetorkan uang melalui Alm, Jalaludin mulai dari 5 juta hingga 10 juta mereka tidak lulus, dari Kecamatan Jarai inisial L, Muara Payang inisial A, Pajar Bulan H, Sukamerindu T, yang menyerahkan Almarhum JL,yang jemput N, sama DN saat pertemuan di Pagar Alam beberapa waktu lalu jelas  itu pelanggaran Mereka bisa dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ditambah lagi Saat NV   salah satu wartawan media online di lahat juga selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat di usir saat mau melakukan konfirmasi ini murni tindakan pelanggaran pidana dimana Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers 

Hal ini jangan sampai menjadi Preseden buruk, seharusnya Ketua KPU Lahat Nana Priana wajib memberikan hak jawab kepada wartawan, ini sulit ditemui untuk meng klarifikasi adanya dugaan KKN seleksi Penerimaan PPK di Kabupaten Lahat yang lagi viral adanya indikasi kecurangan, dan praktek jual beli jabatan ataupun Gratifikasi dalam penerimaan ini kata " Rodhi


Atas persetujuan Osie Gumanti selaku Ketua Umum dan Yandi Norariandi, selaku Sekjen,  Rodhi  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP Sumsel agar membuat Laporan ke TIPIKOR Polres Lahat, ataupun Polda Sum-sel bahkan kalau perlu ke Bareskrim Mabes Polri, kasus ini harus diusut Tuntas selaku penyelenggara bagi oknum yang menerima sejumlah uang, dari peserta seleksi PPK ini ada indikasi, Gratifikasi bahgkan adanya tindak pidana  penipuan dan penggelapan karna korban sudah menyetor uang tapi tidak lulus dalam seleksi PPK , dan saya akan Kawal sampai tuntas,pungkasnya

Jurnalis : Bambang.MD

MANTAN KADES NANGGUNGAN DI DUGA KORUPSI DANA PTSL

 



POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO -Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mojokerto terindikasi syarat pungutan liar (pungli), sebab pemerintah telah menetapkan biaya PTSL untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu, namun ketentuan tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Penyelenggara PTSL di beberapa desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, mereka rata-rata memungut biaya hingga Rp 500 Ribu

Seperti halnya di Desa Penanggungan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, salah satu pemohon program PTSL yang tak mau disebut namanya, ketika dikonfirmasi soal biaya mengatakan, dirinya dikenakan biaya pengurusan PTSL oleh panitia sebesar Rp 500 ribu sama dengan pemohon lainnya. Biaya tersebut untuk satu bidang tanah, yang merupakan kesepakatan antara panitia dengan pemohon sewaktu diadakan sosialiasi dengan BPN, bagian hukum Pemda, Kejaksaan dan Polres, kata panitia PTSL," ujarnya. Senin (29/03/2021)

"Padahal yang saya tahu dari Televisi biaya untuk program ini hanya Rp 150 ribu namun oleh panitia dinaikkan menjadi Rp 500ribu.

Masih menurut warga, kami sebenarnya merasa dilema antara setuju dan tidak, tetapi karena semua sepakat kami pun ikut menyerahkan biaya uang sebesar 500 ribu tersebut kepada panitia. “Ya, saya mengikuti saja meskipun berat rasanya. Walau saya dengar mestinya seluruh biaya itu sudah ditanggung oleh pemerintah atau gratis dan kita hanya menanggung biaya pembelian sejumlah patok batas dan materai, namun karena ditambah biaya ukur dan pengerjaan, konsumsi dan lain-lain, ya akhirnya saya ikut setuju saja, tidak berani protes,” tutur Nya

Dengan adanya pungli tersebut awak media berusaha menemui mantan kades,tetapi mantan kades enggan menemui rekan media guna konfirmasi.kami mencoba menghubungi lewat via Whatsapp kami di arahkan ke Tarmuji selaku Perangkat desa.

Setelah kami mendatangi rumah Tarmuji terbukala semua kebobrokan mantan kades, kata Tarmuji uang rakyat untuk pembayaan progam PTSL di pinjam kades sebesar 100 juta lebih dengan dalih di berikan ke kejaksaan dan polres.

Besar dugaan uang tersebut di pergunakan untuk biaya pencalonan dirinya di tahun 2019 dalam hal ini mantan kades telah menyalagunakan jabatannya untuk merauk keuntungan

Besaran pungutan melebihi Rp 150 ribu untuk biaya pengurusan PTSL (pengadaan patok, beli materei dan transport serta operasional petugas desa) sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tiga Menteri, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimatiss. Dan juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis .bersambung (dor, tim)

Diduga Terima Uang Haram Dari Robi Okta Palevi, " Akankah " Juarsyah Bersama 25 Anggota Dewan ikut Diseret Ke KPK





Gedung KPK

PALEMBANG| POLICEWATCH, Sederet nama pejabat yang sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, APBD tahun 2019, proyek Jalan senilai Rp123 milyar jumlah proyek 16 paket di Dinas PUPR mereka menerima fee proyek 15 persen, dibagi bagi, istilahnya bagi kue bolu namun naas keburu di OTT KPK, Elfin Muhtar Kabid di PUPR dia juga menjabat PPTK, ditemukan $35.000 US Dollar. Dan kasus ini terus bergulir hingga menyeret Ahmad Yani, Aries HB, Ketua DPRD, Ramlan Suryadi eks Plt Kadis PUPR dia juga kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim.

-1.Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara nikmati uang haram Rp 12.milyar, dan gratifikasi hadiah sebuah mobil mewah Lexuz. dari Robi Okta Palevi. OTT KPK setelah Elfin Muchtar ditangkap di sebuah tempat mie ayam di Palembang.ditemukan $ US 35.000.

-2.Aries HB, Ketua DPRD Muara , Menerima uang haram 3 milyar. dari Robi, dan saat dipanggil penyidik KPK dua kali untuk datang ke gedung merah putih beliau tidak memenuhi panggilan hingga pada minggu ditangkap lembaga anti rasuah dikediamannya di Palembang.dan ditahan di rutan KPK Jakarta Selatan selma dua puluh hari kedepan.

-3.Ramlan Suryadi eks Plt Kadis PUPR, menerima uang haram Rp 1.115 milyar dan hadiah sebuah handphone merek Samsung Not 10 seharga 15 juta, saat dihadirkan selaku saksi beberapa kali oleh penyidik KPK, dalam keterangan nya selalu berbelit belit, dan berbohong, adik kandung Robi saat memberikan keterangan saksi dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum, saksi mengaku saya memberikan sebuah Hp Samsung Seri Not 10 seharga 15 juta untuk pak Ramlan Suryadi dirumahnya atas perintah Robi terang saksi.namun semuanya tidak diakui oleh Ramlan Suryadi, pada minggu (27/4) diciduk KPK dikediamannya di Palembang. 

Dan setelah KPK melakukan konferensi pers pada Senin (28/4) Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK Jakarta Selatan selama dua puluh hari kedepan bersama Aries HB.

Yang Menarik disini ada 25 nama Anggota DPRD Muara Enim disebut juga oleh Elfien Muchtar dan sejumlah saksi mereka diduga terima uang haram dalam fakta persidangan mereka juga dipanggil KPK, untuk didengar kesaksian nya, namun dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum membantah tidak menerima uang dari Robi Okta Palevi.

Nama  Nama diantaranya sebagai berikut :

1.indra Gani diduga terima uang sebesar Rp 300 juta.

2.Ishak Juarsah sebesar Rp 300 juta.

3. Hendly sebelum pileg Rp 90 juta, dan Sesudah Pileg Rp 160 juta.

4.Darain Rp 200 juta.

5. Ari Yoga Setiadi Rp 200 juta sesudah pileg 

6.Ahmad Reo Kusuma Rp 200 juta.

7.H Marsito Rp 200 juta sebelum pileg

8.Mardalena Rp 200 juta sebelum pileg.

9.Umam Fajri Rp 200 juta sesudah pileg

10. Wiliam Husin Rp 200 juta sesudah pileg

11.Mardiansyah Rp 200 juta sesudah pileg.

12.Faisal Anwar Rp 500 juta sebelum pileg.

13.Eksa Heriawan Rp 200 juta sebelum pileg

14.Muhardi Rp 250 juta, sebelum pileg.

15. Ahmad Fauzi Rp 200 juta sebelum pileg.

16. Fitriansyah Rp 200 juta sebelum pileg.

17. Agus Firmansyah Rp 200 juta sesudah pileg.

18.Subhan Rp 200 juta setelah pileg. La

17.Agus Firmansyah Rp100 juta.sebelum pileg.

18.Subhan Rp 200 juta.setelah pileg

19.Irul Rp 200 juta sesudah pileg.

20.Erizon Rp 200 juta sesudah pileg.

21.Cik Melan Rp 200 juta setelah pileg.

22.Samudra Kelana Rp200 juta sebelum pileg.

23.Misran Rp200 juta sebelum pileg.

24.Tiardi Rp200 juta sebelum pileg.

25. Vera Erika Rp 200 juta sebelum pileg.

Sementara Plt Bupati Juarsyah, dihadirkan saksi dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang, dalam persidangan Juarsyah juga dihadirkan selaku saksi, diduga menerima uang haram 2 milyar dari Robi Okta Palevi. Namun Juarsyah tidak mengakui saat ditanya hakim Junaidah dan hakim Junaidah " Berang dia minta kepada jaksa penyidik KPK untuk dijadikan tersangka.

Tim POLICEWATCH.

KPK TANGKAP RAMLAN SURYADI MANTAN PLT KADIS PUPR DI KEDIAMANNYA



Breaking News
Ramlan Suryadi

MUARA ENIM | POLICEWATCH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Plt, Kadis PUPR dia juga menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Muara enim, pada minggu (26/4/2020) seperti dilansir laman detik sumsel, Ramlan Suryadi dalam persidangan yang digelar di PN.Tipikor Palembang selalu mengelak apa yang dituduhkan oleh Jaksa KPK, dia tidak kenal dengan Robi Okta Palevi dalam fakta persidangan.  

Hal in berkaitan dari hasil pengembangan kasus dugaan fee proyek senilai 13.M dan dalam persidangan diduga Ramlan Suryadi menerima gratifikasi HP Samsung Note 10 S dan uang senilai 1 milyar lebih pemberian dari Robi melalui Elfin.termasuk Ahmad Yani pada september 2019 lalu.

Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramlam Suryadi, tapi yang melakukan penangkapan dari KPK, kami hanya mendampingi ujarnya.

Saat ini Ramlan Suryadi kabarnya malam ini dibawah langsung kejakarta  ke KPK .tunggu berita selanjutnya

Reporter  : Bambang.MD

Berikut nama 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut A.Elfin Mz Muchtar menerima aliran dana suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi



Breaking News
ilustrasi

PN.TIPIKOR PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Sejumlah nama anggota DPRD Muara Enim diduga menerima aliran dana fee proyek aspirasi yang disebut A.Elfin MZ Muchtar didalam persidangan di PN.Tipikor Palembang.11/02/2020

Berikut Nama - Nama dan Jumlah Nominal Uang yang di sebut A Elfin  Mz dalam Persidangan  : 
1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg.
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg
17. Agus firmansyah  100 sebelum pileg
18. Subhan 200 juta setelah pileg
19. Irul 200 juta sesudah pileg
20. Erizon 200 sesudah pileg
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg
23. Misran 200 juta setelah pileg
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg.

itulah daftar nama dan jumlah uang rakyat atau masyarakat yang di  korupsi  oleh para dewan di muara enim.

Repotter ::Bambang.MD

Vina Seret Ilham Sudiono Beli Rumah Di Alam Sutera. Bela Belikan Ramlan Suryadi minta HP Samsung Note 10 dan Terima Sejumlah Uang


Breaking News 
Dok : Policewatch

# Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Minta dibelikan HP merek Samsung Note 10 seharga Rp 12 juta #

PALEMBANG.- POLICEWATCH - Sebelum sidang digelar kelima saksi Ari ( Kabag Umum) Bella adik kandung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz Vina Mulyani (properti )  dan Hendra asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan mereka sebelum sidand  diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.

Saksi pertama sdr. Heri Dadi  (kabag umum) di sekretariat daerah Kabupaten muara enim,  dicecar pertanyaan oleh Ketua Hakim Herman Suharti agak berbelit belit apa yang dijawabnya seputar mobil merek Toyota Lexus RX nopol B 226 KS  pemberian dari Robi Okta Palevi untuk Ahmad Yani Bupati Non Aktif sdr Ari anda selaku Kabag Umum dia mengaku mengetahui ada kendaraan VVIP Mobil Lexuz warna hitam B 226 KS pembuatan tahun 2016, memang saya menerima titipan mobil lexuz setelah mendapay telpon dari ajudan bupati sdr, Reza saya diperintahkan untuk menghadap Bupati (ahmad yani red).

Setelah  Mobil saya terima langsung saya serahkan sama sopir bernama pak Udin, beserta STNK dan kuncinya  kata " Ari saat ditanya hakim Herman Suharti, dalam sidang selasa (11/2/2020)

Selanjutnya ditanya tentang Mobil Tata warna putih dijawab Ari " tahu dan saya kerumah dinas bupati untuk mengambil mobil tersebut di bawa full juga terang " Ari Kabag Umum Sekda Muara Enim, diakui ari tidak ada perjanjian  pinjam pakai mobil lexuz dan tata,
Yang Menarik dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang sdr, Vina asal Jakarta menerangkan bahwa 
perumahan mewah di ALAM SUTERA didaerah Tangerang, menurut Vina  rumah yang dibeli oleh Ilham Sudiono untuk  pak Alfin dan Pak Ilham Sudiono, rumah tersebut dibeli seharga 2, 9 milyar langsung dibayar oleh pak Ilham Sudiono terang "  saksi Vina Mulyani dalam saksi di persidangan dan  pembayaran pembelian rumah tersebut, diakui Vina saya bertemu pak Ilham Sudiono satu kali dan rumah di Alam Sutera  sudah dibayar lunas oleg Ilham Sudiono tegas " Vina Mulyani menerangkan kepada anggota Hakim " Abu Hanifah


Sementara Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz TIPE RX nopol  B 226 KS pengakuan didalam persidangan mobil tersebut  dijual dengan Pak Robi Okta Palevi seharga 1,125 M. terang Budiman pemilik mobil Lexuz asal Jakarta saat tiba di PN.Tipikor menggunakan Taxi Bandara sekitar pukul 08.30 wib dia turun dari taksi bersama Vina Mulyani Pengusaha Properti dari jakarta hadir di persidangan saksi terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif

Selanjutnya saksi bernama Bela ditanya hakim Bela adalah adik kadung Robi, mengaku saya membeli HP merek Samsung Note 10 seharga Rp 10 juta lebih dibeli di Palembang Squre atas permintaan Robi untuk diberikan kepada Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR
HP langsung saya berikan kepada pak Ramlan di Palembang untuk dan menyerahkan sejumlah uang ada titipan uang dari Robi nilainya tidak tahu akunya lagi saya yang menyerahkan uang kepada pak Ramlan Suryadi
Kepala Bappeda Muara Enim dia juga menjabat Plt PUPR, yang dijelaskan oleh saksi Bela
kepada anggota hakim dalam persidangan.


Sidang digelar mendengar saksi yang hadir ada lima orang dan dua orang tidak hadir pada selasa (11/2/2020)
Sidang ini dipimpin oleh Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 33 /pidsus - TPK/2019/PNPLG
Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan

Reporter : Bang / Her

EDI BERNYANYI 7 ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERIMA FEE DARI ROBI


Breaking News
saksi yang dihadirkan dalam persidangan sdr. Ediyansyah (PNS) Dinas PUPR, Muhammad Reza mantan Ajudan Bupati Muara Enim, Sapriyono honorer di PUPR, Sariyani dan Supriadi selaku sopir Bupati Ahmad Yani.

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif digelar pukul 09.20 wib selasa (4/2/2020)

Agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sdr. Ediyansyah (PNS) Dinas PUPR, Muhammad Reza mantan Ajudan Bupati Muara Enim, Sapriyono honorer di PUPR, Sariyani dan Supriadi selaku sopir Bupati Ahmad Yani.

Sidang Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif didampingi juga pengacaranya.
Sidang ini dipimpin Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 32

Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan namun Budi Nugraha tidak hadir beliau sidang di Bandung.

Dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum Ridwan melakukan sejumlah pertanyaan terhadap Ediyansyah suruan Elfin untuk memberikan sejumlah uang kepada 7 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diantaranya yang disebutkan oleh saksi Ediyansyah Indra Gandi  (PDIP), pengakuan Ediyansyah selaku saksi saya menyerahkan uang bertahap kepada Indra Gandi, sedangkan Muhardi menerima sejumlah uang yang diserahkan oleh Ediyansyah dirumah makan Srikandi Muara Enim, ujarnya. 

Dan ada nama sepertiMardalena ( PKS), Marsito (PPP ), Subhan (PBB), Fitriansyah, Misran, Erika ketujuh anggota DPRD ini sudah menerima sejumlah uang dari Robi Okta Palevi saya yang menyerahkannya pengakuan Ediyansyah  dalam fakta persidangan digelar di PN.Tipikor Palembang.
Sidang lanjutan pekan depan menurut jaksa KPK M.Asri Irwan ditemui POLICEWATCH.NEWS akan menghadirkan saksi dari Dinas PUPR " terangnya

Reporter : Bang / Her

Fakta Persidangan Edi Mengaku Uang Fee Proyek 16 Paket Dibagikan Bupati Wakil Bupati, Kadis, Dan 7 Anggota DPRD Muara Enim

Korupsi Berjamaah Nyanyian Ediyansah PNS Dinas PUPR
Breaking News
Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif

PALEMBANG  - RN - Sidang lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif hari ini digelar selasa (4/2/2020) di PN.Tipikor Jalan veteran Palembang.

Sidang Terdakwa Ahmad Yani dihadirkan didepan Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 32

Sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan Sidang dimulai pukul 09.30 wib dalam pertanyaan hakim ketua Herman Suharti terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan didalam persidangan Saksi Ediyansah Staff Kasubag Keuangan PUPR ,Sapriyono sebagai honor di Dinas PUPR,  Sariyani. muhammad Reza  ( PNS ) ajudan Ahmad Yani, dan Supriadi selaku sopir Ahmad Yani .

Junaidah memberi pertanyaan terhadap Ediyansah (PNS) soal aliran uang dari Robi diberikan ke siapa saja kamu " jujur saja nanti saya masukan seperti terdakwa dijawab Edi siap memang benar uang dari robi untuk terdakwa Ridwan jaksa penuntut umun untuk diminta mempeelihatkan gambar mobil Toyota Lexus pembelia  dari Robi diberikan kepada terdakwa Ahmad Yani Reza mantan ajudan bupati ahmad yani mobil tersebut diserahkan ke bagian umum " dijawab " Reza dan selanjutnya saya tidak tahu.

Pihak jaksa juga menayangkan slide 16 paket proyek milik Robi bahwa memang benar kata " Ediyansah mengaku  sebagian proyek aspirasi DPRD Muara Enim, saat saya survey usulan tersebut dari DPRD  kepada ekskutif jumlahnya 130 paket di Dinas PUPR yang dibagi bagi untuk DPRD,  Bupati dan Wakil Bupati itu benar ndak ditegaskan oleh Hakim anggota Junaidah dijawab Edi tidak tau dan senpat hakim emosi " apa mau nginep disini sama terdakwa " dijawab Edi " Tidak bu hakim, Ediyansah dicecar sejumlah  pertanyaan ediyansyah selalu tidak jujur sehingga hakim Junaidah sempat Emosi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK Ridwan juga mencecar terkait 16 paket kepada saksi Ediyansah dijawabnya ada sebagian  aspirasi dprd muara enim, saat saya melakukan  survey usulan dprd kepada ekskutif jumlahnya 130 paket di Dinas PUPR
SAKSI-SAKSI

Hakim Junaidah mempertanyakan kepada Ediyansyah apa benar  dibagi bagi unruk DPRD,  Bupati dan Wakil Bupati dan hari ini kamu ngak pulang kata " hakim saat Ediyansah berbelit belit ditanya hakim di dalam persidangan sebagai saksi Edi ditanya hakim ketua bahwa Kabag Keuangan sekarang Solihama, Edi mengaku pernah saat ditanya hakim ketua dan untuk paket tahun 2019 tahu, dan tanda tangan 16 paket kegiatan ini jumlahnya Rp 129.462.000.000,

Edi juga mengaku kepada hakim Salah satu proyek peningkatan jalan Desa Rejang 2 senilai Rp12 milyar dana APBS 2019,  dalam pencairan proyek mulai SP2D ( Surat Perintah Penyarian Dana), dan selanjutnya  SPP  ( Surat Perintah Pembayaran ) dari BPKAD dan SPM ( Surat Perintah Membayar) yang mengeluarkan kepala dinas ujar " Edi

Edi juga menjelaskan kepada hakim bahwa unsur jabatan sdr, Plt Kadis PUPR (Ramlan Suryadi), Sekretaris Idris dan 5 kabid diantaranya (ilham Yauli, Hermin Eko, Riaki dan Elfin) mereka menjabat PPK.


Dijelaskan lagi oleh Edi saat ditanya Jaksa Riduan siapa yang menerima uang dari Robi dan mengantarkanya kepada terdakwa ( Ahmad Yani) diakui Edi saya mengantarkan uang dari Robi pernah ketemu terdakwa, di rumah pribadi dipakjo mengantarkan uang diperintahkan pak alfin, dimalam hari tidak tau jumlah uangnya dibungkus dengan lakbam dalam kardus dengan label indomi yang ikut mengantar saya, alfin, Riski dan Arga pengakuan saksi di persidangan dihadapan hakim, jaksa dan pengacara Ahmad Yani.

Edi juga akui didalam persidangan dia mengaku mengantarkan berupa kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah juga mengaku didepan hakim bahwa mengantarkan uang untuk Bupati Muara Enim diserahkan  dengan ajudannya bernama Reza bupati dibungkus  paper bak sejumlah Rp 100 juta diserahkan dengan ajudan sidang terbuka untuk umum sejumlah wartawan melakukan peliputan  dari POLICEWATCH.NEWS  SCTV LIPUTAN 6, CNN, TRIBUN, KORAN METRO, RADAR NUSANTARA MEDIA ONLINE.

Edi dalam persidangan mengaku mengantarkan kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah juga mengaku didepan hakim bahwa mengantarkan uang untuk Bupati Muara Enim diserahkan  dengan ajudannya bernama Rez bupati dibungkus  paper bak sejumlah 100 juta diserahkan dengan ajudan bernama reza, Transfer dari anak buah pak robi sebesar Rp 25 juta, nelalui bank bca. Sepupu saya atas nama ibu karyani sepupu saya diterangkan oleh saksi Ediyansah sempat ditanya ibu  ada keperluan,

Saya diperintahkan alfin transfer untuk Teman teman wartawan dan lsm ujar Edi dalam memberikan kesaksian di persidangan didepan Hakim, dan JPU KPK, dan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif, (4/2/2020)

Edi mengaku tidak menerima dari alfin,  uang yang 500 juta itu. Jaksa kontruksi supriyono mengaku saya selaku honorer di pupr  4 perusahaan salah satunya  pt.buluran dapat upah sebagai jasa diberi uang 500 ribu hingga 1 juta, tugas saya fotokopy pimpinan saya ibu  kristi ramdani  tahun 2019,
Pernah menerima transperan dari aria rek bank bca atas nama suparyono Rp 100 juta dan Rp 125 juta, aria kusdiana juga  pernah memberikan yang kepada Suparyono sebesar Rp bambang hermanto menerima uang kes 25 juta dari suparyono honor di Pupr,

Reza PNS ajudan bupati muara enim Ahmad Yani mulai nopember 2018 hingga september 2019. saya tahu dari media ott bupati Ada 2 kali dari pak ediyansyah, apa itu kasihkan ke beliau seperti berupa kantong abis isya dan ada titipan saya ngak tahu apa isinya. dan dari pak alfin datang kerumah dinas dan saya tinggal juga dirumah dinas, sepatu santai titipkan adeknya pak robi,

WA dengan pak ramlan kepala bapeda , sopir indo paser beton, sopir pribadi keluarga pak Robi, ke rumah pribadi di pakjo Palembang tiga kali, saya nunggu diluar ujar " Sopir Bupati Ahmad Yani
Pemberian Uang untuk 5 dprd ediyansyah selaku  karena proyek itu proyek mereka kalu nggak dikasih dia marah ( dprd red) Bupati, wakil bupati, ketua Dprd dan anggota Dprd

Mobil newah lexus kalau tidak salah pada bulan maret diantarkan ke bupati naik haji ari dari walpri lexus waktu diserahkan dari palembang kerumah dinas bupati dibagian umun diterima edi rahmadi untuk bupati sampai kerumah dinas ceritanya tau, sari dani diminta oleh hakim bawa dia kesini hadirkan untuk dikomfrotir kata " hakim

JPU KPK Riduan menanyakan kepada saksi Ediyansah tentang 16 paket proyek untuk ppknya ilham yaholi, idris, m yusuf.idris dan hermin eko benar itu kata jaksa kpk ridwan benar pak sebuah Kotak kardus mobil ada alfin, pak riski dan saya kotak tersebut dibawa dari rumah pak robi 2 kotak kardus yang untuk bupati  diruang tamu rumah bupati, H.Juarsah juga menerima 100 juta dalam kotak kardus indomi diantarkan langsung oleh saksi, dan untuk Ramlan Suryadi lima kali mulai 50 juta 200 juta, 200 juta ini keterangan saksi Ediyansyah kepada jaksa KPK fakta persidangan yang disebutkan oleh Ediyansyah didepan hakim, jaksa dan dihadirkan juga Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif.

Disamping itu juga wakil bupati H.Juarsah disebut oleh Edi saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya saat saksi ediyansyah ditanya jaksa uang tersebut diberikan di pakjo

Ediyansyah selaku saksi yang dihadirkan dirinya mengaku kepada JPU KPK Riduan saat mencerca pertanyaan didalam persidangan di PN.TIPIKOR selasa (4/2/2020) bahwa memang benar saya menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gani, tiga kali, muhardi satu kali dirumah makan srikandi muara enim, Fitrianyah , Mardalena, Erika , subham, misran dan erika.

Repoter : TIM INVESTIGASI POLICEWATCH.NEWS

Ada Apa...? " 4 Saksi ASN PUPR Muara Enim Akui terima Uang dari Robby " Namun Belum Ditetapkan Tersangka



4 saksi dari Sdr Efin terkait OTT kasus Suap Bupati Muara Enim non Aktif H.A.Yani, Yaitu plt Kepala Dinas PU PR H.Ilham Yaholi ST, M.Yusuf ST H.Hermen Eko.ST dan Sekretaris PU PR Idris ST.pada hari jumat (28/1)

PN.TIPIKOR - POLICEWATCH.NEWS - Sidang 4 saksi dari Sdr Efin terkait OTT kasus Suap Bupati Muara Enim non Aktif H.A.Yani, Yaitu plt Kepala Dinas PU PR H.Ilham Yaholi ST, M.Yusuf ST H.Hermen Eko.ST dan Sekretaris PU PR Idris ST.pada hari jumat (28/1) di PN Tipikor Jalan Kapten A.Rivai Palembang.


Ke empat saksi tersebut mengakui telah menerima sejumlah uang dari pemborong penyuap Bupati Muara Enim non aktif dengan beragam jumlah nya.


Pertama Saudara H.Ilham Yaholi ST (sekarang Plt Kadin PUPR) mengakui menerima  Uang dengan dari sdr Robby sejumlah 200.jt  M.yusuf juga menerima angka nya belum di rinci, Sementara H.Hermen Eko.ST juga menerima dari sdr Robby sejumlah 120 juta dan sekretaris PUPR Idris menerima 275 juta uang ucapan terima kasi diakui Idris saat ditanya jaksa Roy Riadi.


Hal ini di akui ketika di hadapan majelis hakim. Ilham Yaholi membenarkan bahwa ia telah menerima Uang dari Robby sejumlah uang 200 juta dengan beetahap dengan alasan bahwa uang tersebut adalah tanda terima kasih dari kontraktor Robby.Uang tersebut saya terima tidak sekaligus yang Mulia pak jaksa.ujar "  ilham. saya menerima nya secara bertahab pertama ada 15 juta ada juga 20 juta ada juga skitar 30 juta  dan seterus hingga uang tersebut berjumlah 200 juta pak kaksa terang " Ilham.
Sementara jaksa KPK menanyakan terhada saksi Ilham uang tersebut dikemanakan tanya nya lagi.
Menurut Ilham Yaholi bahwa uang tersebut saya bagikan ke oknum LSM dan pejabat di lingkup Pemda Muara Enim.jawab Ilham 


Dan atas saran penyidik uang sejumlah 200 juta  tersebut sudah kembalikan ke penyidik jawab " Ilham lagi, Kemudian jaksa KPK pun kembali menanyakan kepada Sekretaris PUPR Idris apakah memang bener diri nya telah menerima sejumlah uang dari sdr Robby?


Idris membenarkan bahwa diri nya telah menerima uang tanda terima kasih dari sdr Robby. terang " Idris.  Dan Uang tersebut sudah saya kembalikan terhadap Penyidik KPK.


Sementara aktivis peduli Muara Enim Bullah sangat menyayangkan kalau sudah ada pengakuan dari 4 saksi itu bahwa mereka mengakui menerima uang suap dari Robby yang berkaitan dengan 16 paket tersebut kenapa status mereka masih di jadikan saksi seharusnya dijadikan tersangka terang " Asbullah pegiat anti korupsi muara enim

.ini akan menimbulkan kekecewaan masyarakat Muara Enim terhadap KPK.tegas Asbulah

Reporter : Her

Robi Si Raja Suap Bupati Muara Enim Non Aktif , di Ganjar 3 Tahun Penjara


Terdakwa Robi Okta Palevi pemberi suap Ahmad Yani Bupati non Aktif Ahmad Yani

PN.TIPIKOR - POLICEWATCH.NEWS - Sidang terdakwa Robi Okta Palevi pemberi suap Ahmad Yani Bupati non Aktif Ahmad Yani, setelah istirahat sholat Dhuhur, selasa (28/1/2020)

Seharusnya jadwal pembacaan   vonis terhadap Robi Okta Palevi pukul 10.00 wib dikarenakan ada sesuatu akhirnya diundur beberapa jam, dikarenakan sidang awal kemarin menghadirkan 5 saksi ASN dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yaitu Plt Kadis Ilham Yasoli, Sekretaris Idris, Harmen Eko PPK, M.Yusuf Kasi dan Kasubag keuangan  Solihama 

Sekitar pukul 12.30 wib dilanjutkan lagi sidang yang dihadirkan Ahmad Yani Bupati Non Aktif didampingi pengacaranya dan Elfin Muctar  sempat bertemu wartawan POLICEWATCH.NEWS didampingi pengacara Gandi Arius,

Sidang putusan Robi dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erma Suharti. SH.MH, anggota Abu Hanifah, SH.Junaidah SH dan Panitera Penggati Masena.S.Sos.SH.

Setelah dibacakan oleh hakim Robi Okta Palevi penyuap Ahmad Yani Bupati Non Aktif akhirnya Divonis 3 tahun Kurungan penjara,

Vonis yang dijatuhi Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH ini sama persis  dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Robi dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP dengan penjara selama 3 tahun, dendan Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,”ujar majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusa tersebut.Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. 

Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,” ujarnya.

Setelah Dijatuhi vonis 3 tahun Penjara Robi langsung dikawal dua anggota brimob polda untuk dibawa ke lapas Pakjo Palembang.

Reporter  : Bambang.MD

ROBI TERDAKWA BERNYANYI BERIKAN FEE PROYEK KEPADA ARIES HB.AHMAD YANI.RAMLAN SURYADI DAN ILHAM SUDIONO

Dok : Policewatch

PN.TIPIKOR POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) meminta majelis hakim membuka rekening pribadinya yang diblokir dengan alasan untuk membayar gaji karyawan dan menghidupi keluarga,  Robi selaku penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Permintaan disampaikan oleh terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan pada sidang dugaan tindak pidana suap pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/1). Terdakwa yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co membacakan sendiri pledoinya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa sempat membacakan surat yang ditulis tangan oleh salah satu anaknya. Terdakwa mengaku terpukul dengan isi surat itu.

"Anak saya menanyakan kapan saya pulang untuk dapat bermain, kumpul, makan bersama-sama lagi," untuk terdakwa.

Selain secara emosional, terdakwa juga mengaku keluarga dan perusahaannya kini tengah mengalami masa sulit setelah seluruh rekeningnya diblokir. Sebab, ekonomi keluarganya sedang pelik dan karyawannya tak bisa digaji.

"Saya minta pemblokiran rekening pribadi saya dapat dibuka karena istri, pegawai semua bergantung di sana (rekening)," kata Robi

Terdakwa Robi mengaku penyesalannya karena menuruti permintaan fee 10 persen dari Ahmad Yani demi mendapatkan proyek jalan. 

"Saya menyesal, KPK memberikan pelajaran bagi hidup saya," ujar Robi
Sementara  Penasihat hukum terdakwa, Niken Susanti meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan bagi kliennya. Menurut dia, ulah terdakwa tak lain didukung juga karena adanya permintaan dari pihak-pihak lain.

"Kayak buah simalakama, memberi suap kena hukuman, tidak memberi tidak dapat (proyek), ada hajat orang banyak, karyawan di situ, perusahaan harus dihidupkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan terhadap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa penyuap eks Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani. Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan 15 persen fee untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan.

Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1). Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi tiga tahun dengan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, terdakwa memberikan suap secara bertahap sebagai syarat dari Ahmad Yani untuk memuluskan mendapatkan proyek. Fee itu diantaranya diberi kepada Ahmad Yani sebesar sepuluh persen, lima persen bagi Elfin Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR Muara Enim), Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim)

"Terdakwa melakukan rekayasa teknis lelang dengan mengetahui bocoran lelang sehingga perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan terdakwa akan lolos dengan mudah untuk pengerjaan akan mulus," terangnya.

Reporter  : Bambang.MD

PENGACARA ELFIN MOCHTAR AJUKAN JC KE KPK

Gandi Arius.SH.MH

PN.TIPIKOR - PALEMBANG - Pengacara kondang Sumsel  Gandi Arius.SH.MH. selaku kuasa hukum Elfin Mochtar ditemui di Pengadilan Negeri klas 1 jalan Kapten Rivai, Palembang (20/1)

Gandi menuturkan kepada policewatch.news, saya selaku kuasa hukum dari Elfin Mochtar yang hari ini menjalani sidang di PN.TIPIKOR Palembang,  saya sudah satu bulan mengajukan JC kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta ( KPK) pengajuan kini sedang dalam proses kata " Gandi ditemui wartawan sebelum digelar sidang Elfin.

Gandi Arius.SH Mengaku kita sudah mengajukan JC Kepada penyidik KPK , klien saya setiap hadir dipersidangan selalu berbicara jujur dan korperatif apa yang ditanya pihak jaksa maupun anggota hakim menurut Gandi klien saya ternyata hanya operator dia sebagai kapasitas tidak bisa menolak  atas perintah Bupati Ahmad Yani.

Jadi tidak mungkin Ekfin sebagai Klien saya membatah apa yang diperintahkan oleh Bupati tegas " Gandi
Dijelaskan lagi bahwa Elfin setiap disuruh meminta uang kepada terdakwa Robi oleh Ahmad Yani bahwa klien saya tidak pernah memotong ditengah jalan disuruh diminta 5 diberikan penuh dan sepeserpun tidak memotang untuk diberikan kepada Ahmad Yani dan terpenuhi semua "  terangnya

Saya yakin pengajuan  Justice Coloborator (JC) permohonan klien kami dapat dikabulkan ujar " Gandi sambil menunggu sidang kliennya Elfin
Pantauan policewatch.news selasa (21/1) Robi usai menjalini sidang dia bertemu dengan keluarganya nampak Robi memberikan pelukan hangat kepada anaknya yang masih kecil sambil digendong dia terus menatap kerinduan kepada sang buah hatinya selanjut Robi usai bertemu keluarga di kirim ke lapas Pakjo dikawal 2 anggota brimob bersenjata lengkap.

Reporter  : Bambang.MD

TERKAIT KASUS SUAP JPU KPK BAKAL PANGGIL 25 ANGGOTA DPRD MUARA ENIM

Dok :MPW

PALEMBANG , POLICEWATCH Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada sidang kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani.
JPU KPK, Roy Riadi di Palembang, Selasa, mengatakan 25 anggota DPRD tersebut akan menjadi saksi untuk terdakwa Elfin MZ Muchtar.

"Insyaallah nanti dihadirkan nama-nama yang kemarin ada dalam dakwaan, tapi kami lihat dulu apakah bisa dipanggil semua atau hanya sebagian," ujar Roy Riadi usai sidang dengan terdakwa Elfin di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ke-25 anggota DPRD akan dimintakan kesaksiannya terkait BAP dan keterangan terdakwa Elfin selaku pengatur proyek maupun Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap, di mana 25 anggota tersebut diduga turut menerima fee dari komitmen fee yang diberikan Robi.

Selain itu pemanggilan juga akan dilakukan untuk Bupati Muara Enim non-aktif berstatus terdakwa, Ahmad Yani, Wakil Bupati, Juarsah dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ketiga orang tersebut disebut Robi dan Elfin dalam persidangan sebagai 'pos' komitmen fee yang diperantarai Elfin.

"Baik keterangan Robi maupun Elfin sama saja, uang itu diberikan ke Bupati, Wakil Bupati dan Kadis PUPR, kalau untuk Ketua DPRD itu Robi yang memberikannya langsung," tambah Roy.

Sementara ketiga terdakwa yakni Ahmad Yani, Robi, dan Elfin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda berbeda, Selasa.

Pada sidang Terdakwa Robi yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Bongbongan Silaban, Robi dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, ia akan mengajukan pledoi pada Selasa (21/1).

Selama proses persidangan Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 Miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp132 Miliar.
Robi juga memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Sedangkan pada sidang dengan terdakwa Ahmad Yani yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti mengagendakan pembacaan jawaban JPU atas eksepsi Ahmad Yani pekan lalu, JPU KPK menolak eksepsi tersebut dan hakim akan mengagendakan putusan sela pada Selasa (21/1).

Sementara pada sidang dengan terdakwa Elfin MZ Muchtar yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti, mengagendakan keterangan lima orang saksi, yakni Robi Okta Fahelvi (terdakwa), Jenifer Capriati (Staf Keuangan Indo Pasir Beton), Neti Fersia (CS Bank Mandiri), Santiya Inarmah (Keuangan Indo Pasir Beton) dan Yori Wahyudi (karyawan Bank Mandiri).


SUMBER : ANTARA