ROBI TERDAKWA BERNYANYI BERIKAN FEE PROYEK KEPADA ARIES HB.AHMAD YANI.RAMLAN SURYADI DAN ILHAM SUDIONO

/ 21 Januari 2020 / 1/21/2020 03:38:00 PM
Dok : Policewatch

PN.TIPIKOR POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) meminta majelis hakim membuka rekening pribadinya yang diblokir dengan alasan untuk membayar gaji karyawan dan menghidupi keluarga,  Robi selaku penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Permintaan disampaikan oleh terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan pada sidang dugaan tindak pidana suap pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/1). Terdakwa yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co membacakan sendiri pledoinya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa sempat membacakan surat yang ditulis tangan oleh salah satu anaknya. Terdakwa mengaku terpukul dengan isi surat itu.

"Anak saya menanyakan kapan saya pulang untuk dapat bermain, kumpul, makan bersama-sama lagi," untuk terdakwa.

Selain secara emosional, terdakwa juga mengaku keluarga dan perusahaannya kini tengah mengalami masa sulit setelah seluruh rekeningnya diblokir. Sebab, ekonomi keluarganya sedang pelik dan karyawannya tak bisa digaji.

"Saya minta pemblokiran rekening pribadi saya dapat dibuka karena istri, pegawai semua bergantung di sana (rekening)," kata Robi

Terdakwa Robi mengaku penyesalannya karena menuruti permintaan fee 10 persen dari Ahmad Yani demi mendapatkan proyek jalan. 

"Saya menyesal, KPK memberikan pelajaran bagi hidup saya," ujar Robi
Sementara  Penasihat hukum terdakwa, Niken Susanti meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan bagi kliennya. Menurut dia, ulah terdakwa tak lain didukung juga karena adanya permintaan dari pihak-pihak lain.

"Kayak buah simalakama, memberi suap kena hukuman, tidak memberi tidak dapat (proyek), ada hajat orang banyak, karyawan di situ, perusahaan harus dihidupkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan terhadap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa penyuap eks Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani. Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan 15 persen fee untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan.

Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1). Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi tiga tahun dengan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, terdakwa memberikan suap secara bertahap sebagai syarat dari Ahmad Yani untuk memuluskan mendapatkan proyek. Fee itu diantaranya diberi kepada Ahmad Yani sebesar sepuluh persen, lima persen bagi Elfin Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR Muara Enim), Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim)

"Terdakwa melakukan rekayasa teknis lelang dengan mengetahui bocoran lelang sehingga perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan terdakwa akan lolos dengan mudah untuk pengerjaan akan mulus," terangnya.

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini