Didampingi Kuasa Hukumnya " David Gugat " Kapolri dan Jajaran Kepolisian Polda Kal -Tim

/ 21 Januari 2020 / 1/21/2020 06:32:00 PM

 
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no register perkara : 873/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL
Jakarta POLICEWATCH,-   Berawal dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 42 Milyar di PT Samindo Utama Kaltim anak perusahaan dari Kideco Jaya Agung, sebuah perusahaan penambangan batubara asal Korea Selatan di Kaltim yang dilakukan oleh Robby Prayuda Kurdi dan Andrew Willy, DirResKrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II PPUKDM, AKBP Winardy SH,beserta Kanit Kompol Yustiadi Gaib SH, Brigpol Prisma Riantyarno SH dan penyidik Brigpol Ardyansa SH melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha jual beli mobil bekas di Bursa Otomotif Sunter (BOS) yang bernama David Edynata di Jakarta pada bulan April 2016

 Penangkapan tersebut tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu serta pada saat penangkapan langsung tindak kekerasan, oleh ketiga oknum anggota polisi tersebut,  padahal tidak ada perlawanan sama sekali, kedua tangan langsung diborgol dan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan timur yang sebelumnya ditahan di Polsek Kebayoran lama selama dua malam.

David dituduh telah melakukan pencucian uang yang tidak pernah dilakukan nya, kepada  awak media policewatch,david memberi  keterangan bahwa " Saya langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Balikpapan tanpa di BAP terlebih dahulu, jadi tahanan titipan tanpa status yang jelas, tidak boleh ditemui oleh siapapun, termasuk keluarga ataupun kuasa hukum saya ,Papar david , 20/01/2020

Menurut David Keempat oknum polisi tersebut melakukan penangkapan dengan penganiayaan, mengambil tas beserta isinya, dengan sangat arogan, bergaya koboy dan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas serta menguras uang milik David pribadi dalam rekening Bank dengan total Rp368.000.000 dan mengambil 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih dengan nopol B 901 LUC, STNK atas nama PD Asia Central Pancing senilai Rp450.000.000 yang jelas tidak terkait sama sekali dengan perkara TPPU yang dituduhkan.

dengan adanya kejadian itu David pun telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Propam Mabes Polri sejak Febuari 2018 dengan no : SPSP2/461/II/2018/BAGYANDUAN namun sampai saat ini masih belum ada tindakan lebih lanjut lagi.

Melalui kuasa hukumnya Matthew Michele SH, David mencari keadilan dengan menggugat Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan ke empat oknum polisi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no register perkara : 873/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL mulai November 2019 lalu, Yang saat ini sudah memasuki sidang yang ke lima (5) di antaranya selaku tergugat  adalah :

1. KAPOLRI
2. KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR
3. KASUBDIT AKBP WINARDY SH
4.KOMPOL YUSTIADI GAIB SH
5.BRIGPOL PRISMA RIANTYARNO SH
6. BRIGPOL ARDYANSA SH


Sementara itu AKBP Winardy SH saat di konfirmasi melalui telefon seluler pribadinya di no 0811547XXXX belum ada jawaban

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kepolisian bukan terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dan menolak kasasi dari Polri yang diajukan oleh Alamsyahfudin atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sektor Bukittinggi, Sumatera Barat.

Reporter : MRI


Komentar Anda

Berita Terkini