Jakarta POLICEWATCH,- Berawal dari pengembangan perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 42 Milyar di PT Samindo Utama
Kaltim anak perusahaan dari Kideco Jaya Agung, sebuah perusahaan penambangan
batubara asal Korea Selatan di Kaltim yang dilakukan oleh Robby Prayuda Kurdi
dan Andrew Willy, DirResKrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh
Kasubdit II PPUKDM, AKBP Winardy SH,beserta Kanit Kompol Yustiadi Gaib SH,
Brigpol Prisma Riantyarno SH dan penyidik Brigpol Ardyansa SH melakukan
penangkapan terhadap seorang pengusaha jual beli mobil bekas di Bursa Otomotif
Sunter (BOS) yang bernama David Edynata di Jakarta pada bulan April 2016
Penangkapan tersebut tanpa ada surat panggilan
terlebih dahulu serta pada saat penangkapan langsung tindak kekerasan, oleh
ketiga oknum anggota polisi tersebut, padahal tidak ada perlawanan
sama sekali, kedua tangan langsung diborgol dan diterbangkan ke Balikpapan,
Kalimantan timur yang sebelumnya ditahan di Polsek Kebayoran lama selama dua
malam.
David dituduh telah melakukan pencucian uang yang tidak
pernah dilakukan nya, kepada awak media policewatch,david
memberi keterangan bahwa " Saya langsung dijebloskan ke dalam
tahanan Polres Balikpapan tanpa di BAP terlebih dahulu, jadi tahanan titipan
tanpa status yang jelas, tidak boleh ditemui oleh siapapun, termasuk keluarga
ataupun kuasa hukum saya ,Papar david , 20/01/2020
Menurut David Keempat oknum polisi tersebut melakukan
penangkapan dengan penganiayaan, mengambil tas beserta isinya, dengan sangat
arogan, bergaya koboy dan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas serta
menguras uang milik David pribadi dalam rekening Bank dengan total Rp368.000.000
dan mengambil 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih dengan nopol B 901
LUC, STNK atas nama PD Asia Central Pancing senilai Rp450.000.000 yang jelas
tidak terkait sama sekali dengan perkara TPPU yang dituduhkan.
dengan adanya kejadian itu David pun telah melaporkan
kejadian yang menimpa dirinya ke Propam Mabes Polri sejak Febuari 2018 dengan
no : SPSP2/461/II/2018/BAGYANDUAN namun sampai saat ini masih belum ada
tindakan lebih lanjut lagi.
Melalui kuasa hukumnya Matthew Michele SH, David mencari
keadilan dengan menggugat Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah
Kalimantan Timur dan ke empat oknum polisi tersebut ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan no register perkara : 873/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL mulai
November 2019 lalu, Yang saat ini sudah memasuki sidang yang ke lima (5) di
antaranya selaku tergugat adalah :
1. KAPOLRI
2. KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR
3. KASUBDIT AKBP WINARDY SH
4.KOMPOL YUSTIADI GAIB SH
5.BRIGPOL PRISMA RIANTYARNO SH
6. BRIGPOL ARDYANSA SH
Sementara itu AKBP Winardy SH saat di konfirmasi melalui
telefon seluler pribadinya di no 0811547XXXX belum ada jawaban
Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kepolisian bukan
terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2015, Mahkamah Agung mengabulkan
gugatan perbuatan melawan hukum dan menolak kasasi dari Polri yang diajukan
oleh Alamsyahfudin atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik
Kepolisian Sektor Bukittinggi, Sumatera Barat.
Reporter : MRI