MANTAN KADES NANGGUNGAN DI DUGA KORUPSI DANA PTSL

/ 29 Maret 2021 / 3/29/2021 08:27:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO -Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mojokerto terindikasi syarat pungutan liar (pungli), sebab pemerintah telah menetapkan biaya PTSL untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu, namun ketentuan tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Penyelenggara PTSL di beberapa desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, mereka rata-rata memungut biaya hingga Rp 500 Ribu

Seperti halnya di Desa Penanggungan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, salah satu pemohon program PTSL yang tak mau disebut namanya, ketika dikonfirmasi soal biaya mengatakan, dirinya dikenakan biaya pengurusan PTSL oleh panitia sebesar Rp 500 ribu sama dengan pemohon lainnya. Biaya tersebut untuk satu bidang tanah, yang merupakan kesepakatan antara panitia dengan pemohon sewaktu diadakan sosialiasi dengan BPN, bagian hukum Pemda, Kejaksaan dan Polres, kata panitia PTSL," ujarnya. Senin (29/03/2021)

"Padahal yang saya tahu dari Televisi biaya untuk program ini hanya Rp 150 ribu namun oleh panitia dinaikkan menjadi Rp 500ribu.

Masih menurut warga, kami sebenarnya merasa dilema antara setuju dan tidak, tetapi karena semua sepakat kami pun ikut menyerahkan biaya uang sebesar 500 ribu tersebut kepada panitia. “Ya, saya mengikuti saja meskipun berat rasanya. Walau saya dengar mestinya seluruh biaya itu sudah ditanggung oleh pemerintah atau gratis dan kita hanya menanggung biaya pembelian sejumlah patok batas dan materai, namun karena ditambah biaya ukur dan pengerjaan, konsumsi dan lain-lain, ya akhirnya saya ikut setuju saja, tidak berani protes,” tutur Nya

Dengan adanya pungli tersebut awak media berusaha menemui mantan kades,tetapi mantan kades enggan menemui rekan media guna konfirmasi.kami mencoba menghubungi lewat via Whatsapp kami di arahkan ke Tarmuji selaku Perangkat desa.

Setelah kami mendatangi rumah Tarmuji terbukala semua kebobrokan mantan kades, kata Tarmuji uang rakyat untuk pembayaan progam PTSL di pinjam kades sebesar 100 juta lebih dengan dalih di berikan ke kejaksaan dan polres.

Besar dugaan uang tersebut di pergunakan untuk biaya pencalonan dirinya di tahun 2019 dalam hal ini mantan kades telah menyalagunakan jabatannya untuk merauk keuntungan

Besaran pungutan melebihi Rp 150 ribu untuk biaya pengurusan PTSL (pengadaan patok, beli materei dan transport serta operasional petugas desa) sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tiga Menteri, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimatiss. Dan juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis .bersambung (dor, tim)
Komentar Anda

Berita Terkini