DPN Perintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL Mempolisikan KPU LAHAT

/ 29 Desember 2022 / 12/29/2022 09:11:00 AM
Ketua Harian DPN  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Terkait pemberitaan di media nasional policewatch.news dugaan seleksi penerimaan PPK (Panitia  Pemilhan Kecamatan) oknum ketua KPU inisial N diduga menerima sejumlah uang dari Alm Jalaluddin mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. dan adanya pengusiran wartawan selaku sekretaris  DPC AWDI Lahat N Y saat menjalankan tugas jurnalistik menggunakan baju kelengkapan Rompi biru ada tulusan DPC AWDI Kabupaten Lahat Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH angkat biara, 29/12/22

BACA JUGA : Gara Gara Pemberitaan di media online policewatch.news Oknum pegawai KPU Lahat Usir Wartawan saat Dikonfirmasi

Rodhi Irfanto,SH  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL agar usut tuntas terkait berita miring yang heboh ini, dimana adanya berita miring yang diberbagai kecamatan diduga sudah menyetorkan uang melalui Alm, Jalaludin mulai dari 5 juta hingga 10 juta mereka tidak lulus, dari Kecamatan Jarai inisial L, Muara Payang inisial A, Pajar Bulan H, Sukamerindu T, yang menyerahkan Almarhum JL,yang jemput N, sama DN saat pertemuan di Pagar Alam beberapa waktu lalu jelas  itu pelanggaran Mereka bisa dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ditambah lagi Saat NV   salah satu wartawan media online di lahat juga selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat di usir saat mau melakukan konfirmasi ini murni tindakan pelanggaran pidana dimana Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers 

Hal ini jangan sampai menjadi Preseden buruk, seharusnya Ketua KPU Lahat Nana Priana wajib memberikan hak jawab kepada wartawan, ini sulit ditemui untuk meng klarifikasi adanya dugaan KKN seleksi Penerimaan PPK di Kabupaten Lahat yang lagi viral adanya indikasi kecurangan, dan praktek jual beli jabatan ataupun Gratifikasi dalam penerimaan ini kata " Rodhi


Atas persetujuan Osie Gumanti selaku Ketua Umum dan Yandi Norariandi, selaku Sekjen,  Rodhi  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP Sumsel agar membuat Laporan ke TIPIKOR Polres Lahat, ataupun Polda Sum-sel bahkan kalau perlu ke Bareskrim Mabes Polri, kasus ini harus diusut Tuntas selaku penyelenggara bagi oknum yang menerima sejumlah uang, dari peserta seleksi PPK ini ada indikasi, Gratifikasi bahgkan adanya tindak pidana  penipuan dan penggelapan karna korban sudah menyetor uang tapi tidak lulus dalam seleksi PPK , dan saya akan Kawal sampai tuntas,pungkasnya

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini