EDI BERNYANYI 7 ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERIMA FEE DARI ROBI

/ 5 Februari 2020 / 2/05/2020 09:31:00 AM

Breaking News
saksi yang dihadirkan dalam persidangan sdr. Ediyansyah (PNS) Dinas PUPR, Muhammad Reza mantan Ajudan Bupati Muara Enim, Sapriyono honorer di PUPR, Sariyani dan Supriadi selaku sopir Bupati Ahmad Yani.

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif digelar pukul 09.20 wib selasa (4/2/2020)

Agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sdr. Ediyansyah (PNS) Dinas PUPR, Muhammad Reza mantan Ajudan Bupati Muara Enim, Sapriyono honorer di PUPR, Sariyani dan Supriadi selaku sopir Bupati Ahmad Yani.

Sidang Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif didampingi juga pengacaranya.
Sidang ini dipimpin Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 32

Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan namun Budi Nugraha tidak hadir beliau sidang di Bandung.

Dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum Ridwan melakukan sejumlah pertanyaan terhadap Ediyansyah suruan Elfin untuk memberikan sejumlah uang kepada 7 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diantaranya yang disebutkan oleh saksi Ediyansyah Indra Gandi  (PDIP), pengakuan Ediyansyah selaku saksi saya menyerahkan uang bertahap kepada Indra Gandi, sedangkan Muhardi menerima sejumlah uang yang diserahkan oleh Ediyansyah dirumah makan Srikandi Muara Enim, ujarnya. 

Dan ada nama sepertiMardalena ( PKS), Marsito (PPP ), Subhan (PBB), Fitriansyah, Misran, Erika ketujuh anggota DPRD ini sudah menerima sejumlah uang dari Robi Okta Palevi saya yang menyerahkannya pengakuan Ediyansyah  dalam fakta persidangan digelar di PN.Tipikor Palembang.
Sidang lanjutan pekan depan menurut jaksa KPK M.Asri Irwan ditemui POLICEWATCH.NEWS akan menghadirkan saksi dari Dinas PUPR " terangnya

Reporter : Bang / Her
Komentar Anda

Berita Terkini