Robi Si Raja Suap Bupati Muara Enim Non Aktif , di Ganjar 3 Tahun Penjara

/ 29 Januari 2020 / 1/29/2020 12:24:00 PM

Terdakwa Robi Okta Palevi pemberi suap Ahmad Yani Bupati non Aktif Ahmad Yani

PN.TIPIKOR - POLICEWATCH.NEWS - Sidang terdakwa Robi Okta Palevi pemberi suap Ahmad Yani Bupati non Aktif Ahmad Yani, setelah istirahat sholat Dhuhur, selasa (28/1/2020)

Seharusnya jadwal pembacaan   vonis terhadap Robi Okta Palevi pukul 10.00 wib dikarenakan ada sesuatu akhirnya diundur beberapa jam, dikarenakan sidang awal kemarin menghadirkan 5 saksi ASN dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yaitu Plt Kadis Ilham Yasoli, Sekretaris Idris, Harmen Eko PPK, M.Yusuf Kasi dan Kasubag keuangan  Solihama 

Sekitar pukul 12.30 wib dilanjutkan lagi sidang yang dihadirkan Ahmad Yani Bupati Non Aktif didampingi pengacaranya dan Elfin Muctar  sempat bertemu wartawan POLICEWATCH.NEWS didampingi pengacara Gandi Arius,

Sidang putusan Robi dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erma Suharti. SH.MH, anggota Abu Hanifah, SH.Junaidah SH dan Panitera Penggati Masena.S.Sos.SH.

Setelah dibacakan oleh hakim Robi Okta Palevi penyuap Ahmad Yani Bupati Non Aktif akhirnya Divonis 3 tahun Kurungan penjara,

Vonis yang dijatuhi Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH ini sama persis  dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Robi dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP dengan penjara selama 3 tahun, dendan Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,”ujar majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusa tersebut.Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. 

Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,” ujarnya.

Setelah Dijatuhi vonis 3 tahun Penjara Robi langsung dikawal dua anggota brimob polda untuk dibawa ke lapas Pakjo Palembang.

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini